Sabtu, 15 Oktober 2011

Bagaimana Tom Morello “Menggoyang” Wall Street

Pria dengan topi hitam itu segera muncul di taman Liberty Plasa, New York, tempat para aktivis “Occupy Wall Street” melakukan pendudukan. Setelah meladeni permintaan wawancara sedikit, ia segera menuju ke tengah-tengah massa demonstran.

Pria itu adalah Tom Morello, mantan gitaris Rage Against The Machine, yang lima hari sebelumnya juga tampil di aksi yang serupa di Los Angeles. Siang itu, ia tampil dengan nama “The Nightwatchman”. Ia menyebut musiknya sebagai “folk-music guerrilla warfare”.

Tom Morello menyetel gitarnya sebentar, lalu menyapa para demonstran dengan menyebut mereka sebagai “kawan”. Pertama, kata Morello, “mereka mengabaikan anda, bahkan menyemprot anda dengan lada.” Di tengah kerumunan masa itu, Morello pun berusaha menyemangati massa. “Saya tahu dalam hati saya sekarang, neraka pun tidak bisa menghentikan kami sekarang,” kata Morello berkali-kali.

Morello memulai penampilannya siang itu dengan sebuah lagu dari dari album kedua The Nightwatchman, “The Fabled City”. Sambil mengajak penonton bertepuk tangan, Morello berujar: “Aku telah melihat kota dongeng. Jalannya diaspal dengan emas. Tetapi sebuah pagar besi melingkarinya dan gerbang besi menutupnya.”

Setelah lagu itu, Morello pun mengajak para penonton meloncat-loncat. Ia menyanyikan lagu baladis revolusioner Amerika Serikat, Woody Guthrie, yang berjudul “This Land Is Your Land”. Para penonton pun meloncat-loncat sambil berteriak “”This land was made for you and me.”

Morello menutup penampilannya dengan lagu “World Wide Rebel Songs”. Diantara demonstran ada yang mengibarkan bendera Amerika dan mengepalkan tinju ke langit. Ia terus-menerus menyemangati para penonton dengan orasi-orasi pedasnya yang mengeritik sistim politik dan ekonomi yang memiskinkan rakyat.

Tom Morello, yang hari itu mengenakan kaos mirip “Nike” tetapi dengan tulisan “ ”Class War, Just Do It”, sempat melakukan sejumlah wawancara dengan media. Ia mengatakan,”saya berfikir anda tidak harus menjadi lulusan politik Harvard untuk mengomentari masalah politik. Tetapi saya adalah lulusan Harvard dalam ilmu politik.”

Morello tidak bisa menyembunyikan kekagumannya dengan kebangkitan gerakan “Occupy Wall Street” yang sudah menyebar di 1300 kota. “Kami melihat hal semacam ini akan terus tumbuh dan mendefenisikan dirinya sendiri,” katanya.

Menurut gitaris pengagum Kwame Nkrumah dan Che Guevara ini, “rakyat yang telah menduduki Wall Street tidak akan menunggu (Presiden Obama) untuk melakukan perubahan. “Ini adalah gerakan dari bawah ke atas. Ini adalah gerakan yang harus diperhitungkan,” ujarnya.

Siang itu, Tom Morello, yang bernyanyi tanpa pengeras suara, telah menambahkan suara untuk kekuatan gerakan rakyat menentang keserakahan kapitalisme.

Jumat, 14 Oktober 2011

KAJIAN TEORITIS MENGENAI HUKUM UDARA

A.Definisi Hukum Udara

Pada zaman Romawi dikenal Hukum Romawi yang berbunyi cujust est Solum, ejus est esque ad coelum, yang artinya barang siapa memiliki sebidang tanah (perorangan atau negara), maka hak pemilikan itu berlaku bukan saja terhadap apa yang ada di atas permukaan tanah, akan tetapi juga terhadap apa yang ada di dalam dan di atas permukaan tanah tanpa batas.

Dalam hal ini termasuk ruang udara yang berada di atas permukaan tanah tersebut adalah milik yang menguasai tanah, dalam hal ini dikenal adanya Hukum Udara. Adapun pengertian mengenai Hukum udara ini bemacam-macam yang mengartikan Hukum Udara, definisi Hukum Udara menurut beberapa tokoh adalah sebagai berikut:

1.Menurut Diedriks Veschoor, Hukum Udara adalah peraturan-peraturan yang mengatur mengenai penggunaan ruang udara dan pemanfaatannya untuk penerbangan baik secara umum atau publik dan juga negara-negara di dunia.

2.Menurut Showcross-Beaumont, Hukum Udara Internasional adalah sekumpulan peraturan yang mempunyai efek diantara negara dalam soal penerbangan dan kumpulan-kumpulan ini dapat dilihat terutama dalam konvensi-konvensi dan perjanjian antar bangsa.

3.Menurut Nicholas de B. Katzenbach, Hukum Udara adalah sekumpulan peraturan yang disusun tidak hanya oleh satu negara tetapi bersumberkan pada perjanjian antara dua negara atau lebih.

4.Menurut M. Seara Vazquez, Hukum Udara (Transair Law) sama dengan hukum-hukum yang menguasai navigasi udara.

5.Menurut E. Pepin, Hukum Udara adalah peraturan-peraturan mengenai sirkulasi penerbangan dan juga penggunaan pesawat udara serta hak dan kewajiban yang timbul karenanya.

6.Menurut Goodhuis, Hukum Udara adalah hukum yang mengatur situasi khusus dari prikehidupan manusia dengan adanya rangkaian peraturan-peraturan yang berusaha menerbitkan segala kejadian di ruang udara serta mengatur cara-cara memanfaatkan ruang udara sebagai objek bagi kepentingan penerbangan.

7.Menurut Nicholas M. Matte, Hukum Udara (Air Law) adalah mewakili disiplin yang dimana mengatur aspek hukum dengan media dimana untuk mengembangkan suatu pesawat udara, berasal dari mana dan apa yang menjadi satu kesatuan di atasnya. (represent the discipline which regulates the legal aspect of the medium in which the aircraft evolves, what stems from it and what is contingent upon it).

Sedangkan definisi Hukum Penerbangan menurut A. Ambrosini, Hukum Penerbangan (Aeronautical Law) adalah bagian atau cabang dari hukum yang mempelajari mengenai semua hubungan-hubungan baik bersifat publik maupun privat, nasional maupun internasional yang timbul dari navigasi udara dan yang menentukan aturan-aturan hukum.

Sehingga dari definisi-definisi mengenai Hukum Udara yang dikemukakan oleh para tokoh, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Udara itu adalah segala macam undang-undang, peraturan-peraturan dan kebiaasaan mengenai penerbangan serta segala hak dan kewajiban manusia sebagai pelaksanaannya yang disusun berdasarkan perjanjian, kebiasaan dan hukum yang berlaku diantara negara di dalam soal penerbangan (conventions, treaties, customary law, ect.).


1.Sumber Hukum Udara Internasional

Sebagaimana diketahui pada Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional yaitu sumber-sumber hukum pada Hukum Internasional, dalam pasal tersebut yang menjadi sumber Hukum Internasional yaitu:

a.Konvensi-konvensi Internasional,
b.Kebiasaan-kebiasaan Internasional,
c.Prinsip -prinsip hukum yang diakui oleh bangsa beradab,
d.Yurisprudensi.

Oleh karena itu tidak hanya Hukum Internasional, akan tetapi Hukum Udara juga mempunyai sumber Hukum Udara (air law sources) dapat besumber pada Hukum Internasional maupun Hukum Nasional. Sesuai dengan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional mengatakan: internasional custom as evidence of a general practice, accepted as law. Sumber Hukum Udara Internasional dapat berupa multilateral maupun bilateral sebagai berikut:

a.Multilateral

Sumber Hukum Udara Internasional yang bersifat multilateral antara lain terdapat dalam Konvensi Paris 1919 dan konvensi-konvensi yang lain, sedangkan Hukum Udara perdata internasional antara lain Konvensi Montreal 1971, Konvensi Den Haag 1930 dan lain-lain. Di samping konvensi yang bersifat multilateral juga yang bersifat bilateral.


b.Bilateral Air Transport Agreement

Pada saat ini Indonesia mempunyai perjanjian angkutan udara timbal balik (bilateral air transport agreement) tidak kurang dari 67 negara yang dapat digunakan sebagai sumber Hukum Udara nasional dan internasional.

c.Hukum Kebiasaan Internasional

Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional, Hukum Kebiasaan Internasional juga merupakan salah satu sumber Hukum Internasional. Di dalam Hukum Udara Kebiasaan Internasional. Namun demikian, peran Hukum Kebiasaan Internasional tersebut semakin berkurang dengan adanya konvensi internasional, mengingat Hukum Kebiasaan Internasional kurang menjamin adanya kepastian hukum. Pasal 1 Konvensi Paris 1919, merupakan salah satu Hukum Kebiasaan Internasional dalam Hukum Udara Internasional. Namun demikian, pasal tersebut telah diakomodasi di dalam Konvensi Havana 1928 dan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944.

Dalam perkembangan teknologi, tindakan suatu negara dapat merupakan Hukum Kebiasaan Internasional tanpa adanya kurun waktu tertentu. Hal ini telah dilakukan oleh Amerika Serikat dengan menetapkan Air Defence Identification Zone (ADIZ). Air Defence Identification Zone (ADIZ) ini adalah penunjukan ruang udara khusus dimensi tertentu di mana semua pesawat udara diharuskan mematuhi identifikasi khusus atau prosedur tambahan yang berkenaan dengan lalu lintas udara. Yang kemudian tindakan Amerika Serikat tersebut diikuti oleh Canada dengan menentukan Canadian Air Defence Identification Zone (CADIZ) yang kemudian diikuti oleh negara-negara lain. Di dalam Hukum Laut Internasional juga dikenal adanya Hukum Kebiasaan sebagai salah satu sumber hukum.

d.Prinsip-prinsip Umum Hukum (General Principles of Law)

Selain Hukum Kebiasaan Internasional dan konvensi internasional sebagaimana dijelaskan di atas, asas umum hukum (general principles recognized by civilized nations) juga dapat digunakan sebagai sumber Hukum Udara. Salah satu ketentuan yang dirumuskan di dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah “general principles or law recognized by civilized nations” sebagai asas-asas yang telah diterima oleh masyarakat dunia dewasa ini, baik Hukum Udara Perdata maupun Hukum Udara Publik. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain: Prinsip bonafide (itikad baik atau good faith), pacta sunt servanda, nebis in idem, equality rights, tidak boleh saling intervensi kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan prinsip non lequit,

e.Ajaran Hukum (Doctrine)

Ajaran hukum (doctrine) di dalam Hukum Internasional juga dapat digunakan sebagai salah satu sumber Hukum Udara. Di dalam Common Law System, atau Anglo Saxon System dikenal adanya ajaran hukum mengenai pemindahan resiko dari pelaku kepada korban. Menurut ajaran hukum tersebut, perusahaan penerbangan yang menyediakan transportasi umum bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh korban. Tanggung jawab tersebut berpindah dari korban (injured people) kepada pelaku (actor). Demikian pula ajaran hukum (doctrine) mengenai bela diri. Menurut ajaran hukum (doctrine) bela diri, suatu tindakan disebut sebagai bela diri bila tindakan tersebut seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Oleh karena itu pesawat udara sipil yang tidak dilengkapi dengan senjata, tidak boleh ditembak karena pesawat udara sipil tidak ada ancaman yang membahayakan. Di samping itu, penembakan pesawat udara sipil juga tidak sesuai dengan semangat Konvensi Chicago 1944 yang mengutamakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut

f.Yurisprudensi

Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional, yurisprudensi juga merupakan salah satu sumber hukum. Ketentuan demikian juga berlaku terhadap Hukum Udara, baik nasional maupun internasional. Banyak kasus sengketa yang berkenaan dengan Hukum Udara, terutama berkenaan dengan tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan terhadap penumpang dan atau pengirim barang maupun terhadap pihak ketiga. Di Indonesia terdapat paling tidak terdapat dua macam yurisprudensi yang menyangkut Hukum Udara Perdata, masing-masing gugatan Ny. Oswald terhadap Garuda Indonesian Airways dalam tahun 1961 dan gugatan penduduk Cengkareng terhadap Japan Airlines (JAL) dalam tahun 2000. Dalam kasus penduduk Cengkareng melawan Japan Airlines mengenai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, sedangkan kasus Ny. Oswald melawan Garuda Indonesian Airways mengenai ganti rugi non fisik. Pada prinsipnya, keputusan pengadilan tersebut hanya berlaku terhadap para pihak, tetapi seorang hakim boleh mengikuti yurisprudensi yang telah diputuskan oleh hakim sebelumnya (The decision of the court has no binding force exept between the parties and in respect of that particular cases) artinya keputusan Mahkamah Internasional tidak mempunyai kekuatan mengikat, kecuali bagi pihak-pihak yang bersangkutan tertentu itu.


2.Sumber Hukum Udara Nasional

Sumber Hukum Udara nasional terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan nasional sebagai implementasi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), juga Perjanjian Angkutan Udara Internasional (Bilateral Air Transport Agreement) di mana Indonesia sebagai pesertanya merupakan sumber hukum sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut juga telah dikeluarkan berbagai peraturan penerbangan, baik yang menyangkut keselamatan maupun ekonomi transportasi udara, pada tataran Menteri maupun tataran Direktur jenderal Perhubungan Udara.


B.Pengertian Kedaulatan Negara Pada Umunya

Pasal 1 Konvensi Montevideo 27 desember 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban negara menyebutkan bahwa unsur konstitutif yang ke-4 bagi terbentuknya negara adalah capacity to enter into relations with other states. Konvensi Montevideo ini merupakan suatu kemajuan bila di bandingkan dengan konsepsi klasik pembentukan negara yang hanya mencakup 3 (tiga) unsur konstitutif yaitu:

1.Penduduk,
2.Wilayah dan
3.Pemerintah yang berdaulat.

Bagi konvensi tersebut ketiga unsur itu belum cukup untuk menjadikan suatu identitas sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, diperlukan unsur tambahan yang tidak kurang pentingnya yaitu kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain. Namun sebagai akibat perkembangan hubungan antar negara yang sangat cepat, ketentuan Konvensi Montevideo yang berisikan unsur kapasitas tersebut, sudah agak ketinggalan dan diganti dengan kedaulatan sebagai unsur konstitutif yang ke-4, pembentukan negara mengingat artinya yang sangat penting dan ruang lingkup yang lebih luas.

Suatu negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa, negara tersebut mempunyai kedaulatan. Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Internasional. Sesuai konsep Hukum Internasional, kedaulatan memiliki 3 (tiga) aspek utama , yaitu:

1.Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.

2.Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang ekslusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.

3.Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan ekslusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.


Disamping itu kedaulatan juga mempunyai pengertian positif dan negatif, yaitu:

1.Pengertian Negatif

a.Kedaulatan dapat berarti bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan Hukum Internasional yang lebih tinggi.

b.Kedaulatan berarti bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.


2.Pengertian Positif

a.Kedaulatan memberikan kepada titulernya yaitu negara pimpinan tertinggi atas warga negaranya. Ini yang dinamakan wewenang penuh dari suatu negara.

b.Kedaulatan memberikan wewenang kepada negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional bagi kesejahteraan umum masyarakat banyak. Ini yang disebut kedaulatan permanen atas sumber-sumber kekayaan alam.

Selanjutnya kedaulatan juga mempunyai arti yang sama dengan kemerdekaan. Bila suatu negara disebut berdaulat, itu juga berarti merdeka dan sebaliknya. Bila suatu negara yang baru lahir dan yang mengadakan kegiatan hubungan luar negeri, sering disebut negara merdeka ataupun negara berdaulat saja.

Menurut sejarah, asal kata kedaulatan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah sovereign berasal dari kata latin supranus berarti yang teratas. Negara dikatakan berdaulat atau souvreign karena kedaulatan merupakan sifat hakiki negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi inilah yang menimbulkan banyak salah paham.

Memang dilihat secara sepintas lalu, dimilikinya kekuasaan tertinggi oleh negara ini bertentangan dengan Hukum Internasional sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan internasional terutama hubungan antar negara. Dapat dikemukakan bahwa Hukum Internasional tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.

Namun kedaulatan menurut asal katanya, kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaannya sendiri. Dengan perkataan lain, negara memiliki monopoli kekuasaan, suatu sifat khas organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan sendiri apabila ia dirugikan. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya.

Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya. Di luar wilayahnya, suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian. Sehingga Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya yaitu:

1.Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
2.Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

Bahwa kedaulatan suatu negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan sendiri dan mudah sekali dipahami apabila kita mau memikirkan persoalan ini secara konsekuen. Dilihat secara demikian, paham kedaulatan tidak usah bertentangan dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri atau dengan perkataan lain merdeka (independent) yang satu dari yang lainnya. Paham demikian juga tidak bertentangan dengan Hukum Internasional yang mengatur masyarakat demikian.

Dalam konteks hubungan internasional, prinsip kedaulatan negara (State Sovereignty) ini merupakan salah satu prinsip penting dalam Hukum Internasional bahkan termasuk salah satu prinsip atau doktrin jus cogens yaitu suatu norma. Kedaulatan negara adalah sebuah konsep hukum (a legal concept) dalam Hukum Internasional dan Nasional yang memiliki beberapa dimensi, dan juga kedaulatan negara ini merupakan doktrin yang dilakukan oleh negara dan bangsa berdaulat .

Prinsip kedaulatan negara merupakan salah satu prinsip penting yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations Charter), yaitu terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: The organization (United Nations) is based on the principle of the souvereignty equality of all its members.

Maksud pasal tersebut yaitu bahwa PBB dibentuk berdasarkan prinsip kedaulatan setiap anggotanya. Prinsip kedaulatan negara ini dipertegas dan diperinci oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 tahun 1970 mengenai Deklarasi tentang prinsip-prinsip Hukum Internasional hubungan persahabatan dan kerjasama sesuai dengan dengan Piagam PBB (Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of the United Nations). Dalam deklarasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa semua negara menikmati persamaan kedaulatan dan semua negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota masyarakat internasional tanpa membedakan system ekonomi, sosial, dan politik. Deklarasi ini mencantumkan ada 6 point kedaulatan negara, yaitu:

1.Semua negara adalah sama secara yuridis (States are juridically equal);

2.Setiap negara menikmati hak-hak kedaulatan secara penuh (Each state enjoys the rights inherent in full sovereignty);

3.Setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghoramati personalitas negara lain (Each states has the duty to respect the personality of other states);

4.Integritas territorial dan kemerdekaan politik setiap negara tidak dapat diganggu gugat (the territorial integrity and political independence of state are inviolable);

5.Setiap negara mempunyai hak bebas memilih dan mengembangkan sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya(Each states has the right freely to chose and develop its political, social, economic, and cultural system);

Setiap negara mempunyai kewajiban untuk menaati dengan sepenuhnya dan itikad baik terhadap kewajiban internasional dan hidup berdampingan secara damai dengan negara lain (each state has the duty to comply fully and in good faith with its international obligation and to live in peace with other states).


C.Kedaulatan Negara Di Ruang Udara

Persoalan kedaulatan seharusnya dikaitkan dengan suatu analisa tentang mata rantai, yang terdiri dari aspek-aspek politik, ekonomi, dan Hukum Udara. Kalau kita perhatikan dalam perkembangannya masalah hukum selalu tertinggal dari fakta perkembangan politik dan ekonomi (penerbangan sipil). Sebagai contoh, angkatan udara sipil komersial merupakan suatu bisnis yang besar nilai asetnya, mengingat harga pesawat dengan segala prasarananya sampai milyaran dollar Amerika. Angkutan udara sipil dan komersial juga suatu kegiatan internasional, yang menghendaki suatu penilaian bukan saja disegi teknologi, akan tetapi terutama dari segi produktivitas dan efisiensi.

Dengan adanya kedaulatan di ruang udara maka dunia internasional membentuk Konvensi Paris 1919, yang karena lahirnya Konvensi Paris 1919 maka timbul 2 (dua) teori mengenai kepemilikan ruang udara, teori tersebut adalah:


1.The Air Freedom Theory


Pada teori ini terbagi 3 (tiga) kebebasan di ruang udara, yaitu:

a.Kebebasan ruang udara tanpa batas;

b.Kebebasan ruang udara ditambah hak-hak khusus bagi negara kolong (subjacent states);

c.Kebebasan ruang udara ditambah zona territorial bagi pelaksanaan hak-hak negara kolong (subjacent states).



2.The Air Sovereignty Theory

Pada teori ini terbagi 3 (tiga) kedaulatan bahwa negara kolong dapat berdaulat penuh di ruang udara, yaitu:

a.Negara kolong berdaulat penuh terhadap ketinggian tertentu di ruang udara;

b.Negara kolong berdaulat penuh dengan dibatasi hak lintas damai (freedom of innocent passage) bagi navigasi pesawat-pesawat udara asing;

c.Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.

Perkembangan konsep kedaulatan negara setelah Konvensi Chicago mengalami dua tahap, yakni:

1.Tahap Konperensi Internasional mengenai penerbangan sipil (The Internasional Civil Aviation Confrence) di Chicago, Amerika Serikat pada tahun 1944.
Konperensi ini kemudian membentuk suatu organisasi internasional tentang penerbangan sipil (International Civil Aviation Organization yang disebut ICAO). Di dalam Konperensi Chicago, Amerika Serikat dengan bantuan terutama dari negara Belanda telah berusaha dengan sekuat-kuatnya agar prinsip hak lintas disetujui oleh sidang dan kemudian dimasukkan ke dalam pengaturan konvensi yang akan dihasilkan kemudian. Memang jika diteliti pendirian negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, Belanda dan Inggris, kita dapat menaksir pendirian mereka ini kepada kemajuan teknologi penerbangan, setidak-tidaknya keyakinan negara-negara itu akan kekuatannya di bidang produksi dan penggunaan alat-alat penerbangan, yakni bukankah pada Perang Dunia ke-2 sudah mulai tampak keampuhan mereka di dalam strategi ruang udara, strategi mana telah menentukan jalannya peperangan bagi keuntungan negara-negara sekutu. Sehingga mau tidak mau keampuhan tersebut kemudian akan pula menentukan kekuatan negara itu di ruang udara sehubungan dengan penerbangan komersil di masa damai.

Usaha kelompok Amerika Serikat di forum pertemuan Konvensi Chicago tersebut tidak memberikan hasil apa-apa karena ternyata telah mendapat tantangan yang kuat dari negara-negara yang tidak menyetujuinya, negara-negara tersebut telah membuat suatu perhitungan jauh kemuka, yakni bahwa perkembangan penerbangan di kemudian hari yang berat sebelah ke satu pihak akan dapat merupakan ancaman dan dominasi bagi kelangsungan hidup bernegara terutama ancaman terhadap keamanan, ekonomi dan komunikasi sehubungan dengan kekuatan negara di ruang udara (air power).

Bukti-bukti telah diberikan dan tampak sewaktu Perang Dunia ke-2 dimana pihak Nazi Jerman tidak dapat bertahan lebih lama lagi setelah ruang udara dikuasai oleh pihak Amerika Serikat dan sekutunya.

Masalah lintas ini kemudian lebih diperinci lagi di dalam Konvensi Chicago 1944, tercantum di bawah judul “Flight over Territory of Contracting States”. Pasal 5 tentang hak bagi penerbangan tidak terjadwal, mengatakan:

Each contracting State agrees that all aircraft of the other contracting States, being aircraft not engaged in scheduled international air services shall have the right, subject to the observance of the terms of this Convention, to make flights into or in transit non-stop across its territory and to make stops for non-traffic purposes without the necessity of obtaining prior permission, and subject to the right of the State flown over to require landing. Each contracting State nevertheless reserves the right, for reasons of safety of flight, to require aircraft desiring to proceed over regions which are inaccessible or without adequate air navigation facilities to follow prescribed routes, or to obtain special permission for such flights.

Pasal 5 ini merupakan akibat dari pada pengakuan suatu kebiasaan internasional mengenai kedaulatan negara di ruang udara, dan menegaskan kembali apa yang tercantum di dalam Konvensi Paris 1919 dan juga apa yang sebelumnya telah merupakan kebiasaan internasional. Jadi penerbangan melalui negara asing bukan penerbangan terjadwal (non-scheduled flight) diperbolehkan tanpa adanya keharusan meminta izin terlebih dahulu atau kalau diperlukan juga melakukan pendaratan untuk keperluan “non-traffic”, asal saja diperhatikan segala ketentuan Konvensi Chicago 1944 atau peraturan nasional demi kepentingan keamanan negara. Kemudian Pasal 6 tentang penerbangan terjadwal, mengatakan yaitu no scheduled international air service may be operated over or into the territory of a contracting State, exept with the special permission or other authorization of that State, and in accordance with the terms of such permission or authorization.

Untuk suatu penerbangan yang terjadwal diharuskan ada izin terlebih dahulu. Dalam hal ini diakui adanya hak negara masing-masing untuk melindungi penerbangan nasionalnya dari persaingan yang tidak seimbang. Ketentuan ini implisit dapat dibaca di dalam pasal tersebut di mana untuk penerbangan dan lintas bagi pesawat udara asing itu dibenarkan kalau telah diperoleh izin terlebih dahulu dan pengaturannya dapat dibaca di dalam International Air Service Transit Agreement, December 7, 1944 dan juga di dalam International Air Transport Agreement, December 7, 1944 yang berisikan kebebasan (freedom). Kemudian dikenal dengan 5 (lima) teori kebebasan (five freedom theory), yaitu:

a.Kebebasan untuk melintas di ruang udara suatu negara;

b.Kebebasan untuk mendarat di suatu negara untuk tujuan teknis;

c.Kebebasan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang atau barang dari negara asal pesawat ke negara asing;

d.Kebebasan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang atau barang dari negara asing ke negara asal pesawat;

e.Kebebasan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang atau barang antara dua negara asing.

Namun dalam perkembangannya pada masa sekarang, teori kebebasan di ruang udara bertambah 3 (tiga) teori tambahan, yaitu menjadi 8 (delapan) teori kebebasan (eight freedom theory), adalah:

f.Kebebasan pengangkutan penumpang, cargo, pos secara komersial dari negara ke-3 melewati tempat pesawat udara didaftarkan kemudian diangkut kembali ke negara tujuan.

g.Kebebasan pengangkutan penumpang, cargo, pos secara komersial semata-mata di luar negara yang mengadakan perjanjian.

h.Kebebasan pengangkutan penumpang, cargo, pos secara komersial dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah negara.

Jika kita membaca Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, maka pasal ini merupakan dasar dari pada kedaulatan negara di ruang udara. Dasar ini dapat dicarikan sumbernya kepada kebiasaan negara-negara untuk menerima dan mengakui adanya hak tersebut. Bunyi Pasal 1 Konvensi Chicago yaitu: The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tersebut merupakan refleksi prinsip kedaulatan negara di ruang udara Konvensi Paris 1919, sehingga ruang udara adalah bagian atmosfir bumi yang tertentu dimana terdapat cukup gas udara untuk memungkinkan penerbangan dengan pesawat udara. Jarak ketinggian kedaulatan negara di atmosfir ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tersebut, tergantung teknologi dari pesawat udaranya yang merupakan kemajuan teknologi.

Pasal ini merupakan pasal yang samar-samar karena selama ini telah banyak menimbulkan keragu-raguan dan perbedaan paham di antara negara-negara. Pada mulanya ketentuan di atas telah dimaksudkan untuk mengurangi sengketa diantara negara mengenai hak dan kewajiban negara bertalian dengan kedaulatan di ruang udara. Tetapi apa yang dimaksudkan sebagai suatu ketentuan yang membawa ketegasan akhirnya menjadi sumber keragu-raguan yang baru pula. Sebenarnya keragu-raguan ini merupakan akibat dari pertentangan ideologi antara kelompok Amerika Serikat dan kelompok Uni Sovyet, pertentangan mana tergambarkan di bidang politik, ekonomi, militer dan teknologi penerbangan.

Kembali kepada Pasal 1 Konvensi Chicago khususnya pada kata “complete and exclusive”, maka timbullah pertanyaan apakah yang dimaksud dengan kata ini bahwa kedaulatan negara di ruang udara dapat digunakan dan dilaksanakan secara penuh dan eksklusif tanpa memperhitungkan kepentingan negara lain. Namun pada Pasal 2 Konvensi Chicago 1944 menjelaskan apakah yang dimaksud dengan penuh (complete) adalah negara yang berada di bawah ruang udara mempunyai hak secara penuh atau utuh untuk mengatur ruang udara yang berada di atasnya, dan pada Pasal 3 Konvensi Chicago 1944 yang dimaksud dengan eksklusif (exclusive) adalah negara lain yang ingin memasuki wilayah udara suatu negara harus meminta izin terlebih dahulu kepada negara kolong tersebut.

Namun demikian kedaulatan yang eksklusif tidak tanpa batas, ada pengecualiannya, yaitu pada Pasal 9 Konvensi Chicago 1944 yaitu negara berhak membatasi atau melarang (tanpa pemberitahuan terlebih dahulu) melintasnya pesawat udara asing untuk alasan militer atau keselamatan umum di wilayah-wilayah teritorial tertentu bahkan untuk keadaan darurat.


2.Tahap Setelah Peluncuran Sputnik oleh Uni Sovyet Pada Tahun 1957.

Sputnik I telah diluncurkan oleh Uni Sovyet pada tanggal 4 oktober 1957. Kejadian tersebut telah menggemparkan seluruh dunia dan khususnya mereka yang berperan di bidang teknologi penerbangan antara lain para ahli Hukum Angkasa. Dengan berhasilnya peluncuran itu, manusia bertambah yakin bahwa pada suatu ketika manusia akan sanggup melakukan penerbangan antar planet. Dengan adanya peluncuran Sputnik oleh Uni Sovyet ini pada tahun 1957, timbul persoalan baru yakni apakah lintasan yang dilakukan oleh Sputnik juga mempunyai masalah yang sama dengan pesawat udara yang diatur oleh Konvensi Chicago. Dari penjelasan tersebut di atas jelas bahwa peluncuran Sputnik mempunyai masalah. Perkembangan kemajuan teknik penerbangan telah mempengaruhi pemikiran-pemikiran klasik tentang teori-teori kedaulatan negara di ruang udara. Di dalam rangka pemikiran-pemikiran tersebut timbul dua masalah, yaitu:

a.Masalah yang Ditimbulkan di Bidang Hukum oleh Peluncuran Sputnik.

Ditinjau dari segi Hukum Angkasa masalah apakah yang timbul dengan diluncurkannya Sputnik tersebut? Dari segi penelitian masalah-masalah yang terjadi pada masa damai, maka satu-satunya pengaturan internasional mengenai penerbangan pada waktu itu adalah Konvensi Chicago 1944. Pengupasan selanjutnya akan dilakukan menurut:

1)Ketentuan Hukum Kebiasaan (Customary Law);
2)Ketentuan-ketentuan konvensi yang ada.

Meneliti masalah dari segi yang pertama, yakni apakah peluncuran Sputnik ini bertentangan dengan ketentuan Hukum Kebiasaan, maka telah merupakan kenyataan dan diterima sebagai doktrin internasional bahwa setiap negara itu berdaulat terhadap ruang udara yang berada di atas wilayah negaranya.

Masalah yang kedua yakni peninjauan menurut ketentuan-ketentuan konvensi yang berlaku dapat dikatakan bahwa satu-satunya konvensi yang ada mengenai penerbangan adalah Konvensi Chicago 1944. Dua hal yang perlu dibahas lebih lanjut adalah:

a)Apakah negara yang meluncurkan satelit itu bukan anggota konvensi;
b)Apakah negara yang meluncurkan satelit anggota konvensi.

Jika negara yang meluncurkan satelit itu bukan anggota, maka dengan sendirinya Konvensi Chicago 1944 tidak mempunyai sangkut-paut dengan kegiatan tersebut, walaupun boleh kita memakainya sebagai pedoman. Penyelesaiannyapun harus dicari pada bidang Hukum Kebiasaan Internasional seperti telah dijelaskan terdahulu. Tetapi kalau negara yang meluncurkan itu anggota dari Konvensi Chicago 1944, maka persoalannya menjadi lain. Menurut Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, setiap negara itu berdaulat terhadap ruang udara di atas wilayah negaranya. Selanjutnya dikatakan bahwa Konvensi Chicago 1944 hanya berlaku pada pesawat udara saja, walaupun sebenarnya konvensi sendiri tidak pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan pesawat udara itu. Penjelasannya ditentukan di dalam lampiran (Annexes) 6, 7 dan 8 pada konvensi.


b.Beberapa Pandangan Baru Terhadap Teori-Teori Kedaulatan Negara di Ruang Udara.

Peluncuran satelit-satelit bumi, penembakan-penembakan roket dan peluru kendali antar benua yang kemudian disusul oleh penerbangan ruang angkasa ke bulan, peredaran satelit buatan di orbit planet Mars oleh Amerika Serikat dan Uni Sovyet telah membawa pengaruh terhadap perkembangan konsep kedaulatan negara di ruang udara. Kini timbul desakan untuk merumuskan setepat mungkin batasan istilah ruang udara di mana negara itu berdaulat dan penetapan perbatasannya dengan ruang angkasa. Perkembangan ini pada hakekatnya sama sekali tidak merubah prinsip yang tercantum di dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, di dalam perundang-undangan penerbangan nasional serta kebiasaan internasional yang telah merupakan doktrin yang diakui bahwa negara berdaulat di ruang udara di atas wilayahnya secara penuh dan eksklusif. Berbagai pendapat telah diketengahkan oleh para ahli di bidang keangkasaan mengenai masalah tersebut.

Jika kita teliti konvensi-konvensi yang bertalian dengan masalah penerbangan, maka yang paling menonjol adalah Konvensi Chicago 1944 dan Outer Space Treaty 1967. Kedua konvensi ini secara sepintas lalu dapat memberikan gambaran yang menyesatkan kerena di mana Konvensi Chicago 1944 mempersoalkan ruang udara (atmosfir bumi yang berisikan udara), sedangkan Outer Space Treaty 1967 mengatur kegiatan-kegiatan dan cara-cara penggunaan ruang angkasa (yang hampa udara), kita dapat tergelincir untuk menarik kesimpulan seakan-akan di antara kedua ruang itu ada perbatasan yang jelas.
Powered By Blogger