Dalam dunia internasonal, Negara sering melakukuan tindakan sepihak (unilateral acts) dengan maksud untuk menimbulkan akibat-akibat hukum. Signifikansi tindakan unilateral tersebut berkembang sebagai akibat dari perubahan politik, ekonomi dan teknologi yang terjadi dalam masyarakat internasional pada saat sekarang ini, khususnya kemajuan sarana untuk mengekspresikan perilaku dan tindakan Negara.
Disamping itu praktek Negara dalam kaitannya dengan tindakan unilateral yang diwujudkan dalam berbagai bentuk dan kondisi telah menjadi pokok bahasan studi dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam sejarah perkembangan hukum internasional, tindakan sepihak sebuah Negara telah lama terjadi terutama berkaitan dengan masalah perang. Sebagian besar diawali dengan tindakan sepihak Negara yang berupa agresi sewaktu Perang Dunia I. Walaupun ada ketentuan dalam hukum kebiasaan perang bahwa Negara yang akan menjalankan perang diwajibkan untuk mendeklarasikan namun tindakan sepihak masih saja terus terjadi.
Peta politik internasional telah mengalami perubahan begitu besar sejak berakhirnya perang dingin dan hancurnya bekas Negara Uni Soviet. Kondisi tersebut menimbulkan kekuatan baru AS sebagai satu-satunya Negara “super power” di dunia. Perubahan tersebut juga diwarnai dengan adanya globalisasi yang begitu cepat, serangan terorisme dalam skala besar terutama sejak aksus 11 September 2001.
Terciptanya perdamaian dan keamanan dunia pasca perang dingin masih menjadi tantangan dan belum bisa terwujud sejak didirikannya PBB. Dari beberapa peristiwa di dunia, perang Irak merupakan isu yang terkini yang mempertanyakan keberdayaan ketentuan ketentuan hukum internasional yang ada khususnya ketentuan yang diatur dalam Piagam PBB yang dimaksudkan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia yang sedang berubah.
Ketidakmampuan PBB untuk bereaksi secara cepat untuk memecahkan persoalan-persoalan internasional telah menyebabkan dilakukannya intervensi oleh AS dan Negara-negara lainnya tanpa melalui persetujuan PBB. Intervensi demikian dapat dikatakan sebagai intervensi sepihak (unilateral action). Reaksi internasional terhadap intervensi sepihak ini beranekaragam dari kasus per kasus.
Di satu pihak banyak Negara lebih setuju bila intervensi unilateral tersebut dilakukan dalam bentuk keterlibatan PBB dalam penyelesaian sengketa internasional yang diwujudkan melalui persetujuan DK PBB seperti legislasi intervensi militer NATO. Di lain pihak ada beberapa reaksi dimana AS telah bertindak atau seharusnya bertindak diluar kerangka PBB. Satu contoh adalah intervensi militer di Afganistan.
Meskipun dunia sepakat untuk menindak tegas teroris atas serangan 11 september, legalitas serangan AS ke Afganistan dipertanyakan berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Dari tindakan tindakan unilateral yang hampir sebagian besar dilakukan oleh Negara Negara maju menunjukan kecenderungan untuk memperoleh justifiaksi bahkan legitimasi oleh masyarakat internasional dengan bingkai perlindungan HAM dan demokrasi serta pemberantasan terhadap kejahatan terorisme. Kecenderungan semaca itu memang akan sangat merugikan Negara sedang berkembang termasuk Indonesia karena ada ketergantungan mereka terutama sisi kepentingan ekonomi. Pada akhirnya semua permasalahan yang muncul berkaitan dengan tindakan sepihak tersebut berakar pada keadilan structural masyarakat internasional.
Pengertian dan Basis Teori tentang Tindakan Sepihak
Dalam hukum internasional, belum ada ketentuan yang baku mengenai pengertian dari unilateral act.Unilateral act dipahami sebagai tindakan yang diikuti oleh sebuah Negara atau beberapa Negara bersama-sama yang menciptakan akibat hukum terhadap Negara lain. Status hukum tindakan sepihak ini masih belum jelas dalam hukum internasional.
Aspek dari tindakan sepihak ini sedang dikodifikasi oleh International Law Commission dalam sesi ke53 dalam report ke4. Umumnya, tindakan sepihak dari suatu Negara berarti ekspresi tegas kehendak yang dirumuskan oleh suatu Negara dengan tujuan menghasilkan efek hukum sehubungan dengan masyarakat internasional.
Unilateral act juga bisa diartikan deklarasi sepihak yang dirumuskan oleh sebuah Negara dengan tujuan menghasilkan akibat hukum tertentu dalam hukum internasional. Tidak ada rumusan atau definisi yang bisa ditemukan dalam sumber hukum internasional karena memang pada dasarnya tindakan unilateral dalam hubungan antar Negara tidak diperbolehkan. Berikut merupakan beberapa pengertian unilateral act yang dapat dijadikan pedoman.
1.Dalam Second Report on Unilateral acts of States yang dibuat oleh ILC, unilateral acts of states diberikan pengertian sebagai :
“An unequivocal, autonomous expression of will, formulated publicly by one or more States in relation to one or more other States, the international community as a whole or an international organization, with the intention of acquiring international legal obligations”
Dalam pengertian tersebut digunakan istilah unilateral legal act yang maksudnya adalah unilateral declaration yang merupakan sebuah pernyataan kehendak yang independent dan dibuat oleh satu atau lebih Negara yang berhubungan dengan satu atau lebih Negara, masyarakat internasional secara keseluruhan atau sebuah organisasi internasional dengan maksud untuk menimbulkan kewajiban hukum internasional.
Pengertian ini menjadi jelas karena pernyataan kehendak tersebut hanya mencakup kewajiban bagi Negara atau Negara yang membuatnya karena memang sebuah Negara tidak dapat memaksakan kewajiban kepada Negara lain tanpa ada persetujua (consent).
2.Pengertian tindakan unilateral menurut Piagam PBB disamakan dengan intervensi seperti yang tertuang dalam Pasal 2(7) :
Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter Vll.
Pasal 2 ayat 7 tersebut hanya mengatur intervensi melalui PBB dan bukan melalui Negara. DK PBB dapat bertindak bila ada ancaman terhadap perdamaian dan agresi.
Berdasarkan kondisi tersebut DK PBB dapat memutuskan baik secara penuh maupun sebagian hubungan ekonomi dan komunikasi da juga hubungan diplomatic. Bila tindakan ini dirasakan belum cukup DK PBB dapat menggunakan kekuatan bersenjata. Negara dapat menjalankan hak bela diri secara individu maupun kolektif bila memang ada serangan militer.
Seperti diketahui bahwa dalam hukum internasional terdapat asas “par in parem non habet imperium” yang artinya suatu Negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas Negara berdaulat yang lain, tetapi hanya boleh menerapkan yurisdiksinya atas badan-badan atau pribadi-pribadi yang kedudukannya lebih rendah daripada Negara itu.
Sebagai konsekuensi dari pembatasan tersebut maka Negara-negara di dunia termasuk organisasi internasional, haruslah saing menghormati kedaulatan masing-masing. Saling penghormatan atas kedaulatan ini berlaku secara timbal balik atau yang disebut dengan asas resiprositas. Tindakan sepihak ini bentuknya berbagai macam dan tujuannya juga berbeda.
Banyaknya tindakan sepihak dengan berbagai caranya merupakan sebuah fenomena yang wajar dan alami dari sebuah entitas Negara yang berdaulat. Meskipun pergerakannya sangat dibatasi oleh hukum internasional, Negara-negara masih memiliki jurisdiksi dan kompetensi yang eksklusif dimana mereka dapat bertindak menurut kebijakan nasional mereka dan membuat keputusan yang memiliki pengaruh atau akibat dalam hubungannya dengan Negara lain.
Di satu sisi Negara bebas bertindak seperti yang dia harapkan, namun disisi lain beberapa ketentuan baik dalam hukum kebiasaan maupun hukum perjanjian memberikan tempat pada tindakan sepihak ini melalui berbagai proses hukum atau membolehkan tindakan sepihak dalam situasi yang berbeda-beda.
Dalam hukum internasional terutama dalam konteks kedaulatan, tindakan sepihak suatu Negara dengan melakukan serangan terhadap Negara lain adalah dilarang, kecuali dalam rangka self defence. Dalam hukum internasional yang mengagungkan kedaulatan Negara, intervensi satu Negara dalam urusan dalam negeri Negara lain selalu akan menimbulkan konflik.
Pandangan tradisional yang mengatakan bahwa semua jenis campur tangan ke dalam urusan dalam negeri Negara lain di anggap bertantangan dengan hukum internasional ini telah mengalami penekanan yang semakin meningkat dengan semakin munculnya tindakan proaktif yang bersifat sepihak yang dalam keadaan-keadaan tertentu memperoleh legitimasi. Alasan demi menjaga perdamaian, HAM dan demokrasi merupakan dasar justifikasi tindakan intervensi tersebut.
Kewajiban Negara dalam Hukum Internasional
Di dalam Piagam PBB sudah jelas ada kewajiban dasar Negara dalam hubungannya dengan Negara-negara lain, yakni :
a.kewajiban tidak melakukan tindakan yang bersifat melanggar kedaulatan Negara;
b.kewajiban tidak melanggar supremasi territorial Negara lain;
c.kewajiban tidak mengintervensi masalah dalam negeri Negara lain.
Ketentuan piagam tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dalam hubungan antarnegara tidak diperbolehkan adanya intervensi. Ketentuan tersebut kemudian didukung oleh deklarasi yang dibuat oleh Majelis Umum PBB tentang Declaration on the Inadmissibility of Intervention in the Domestic Affairs of States and the Protection of their Independence and Sovereignty ( G.A. Res. 2131/XX, 21 Desember 1965).
Dalam paragraf pertama deklarasi tersebut disebutkan bahwa setiap negara tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi, langsung maupun tidak langsung, untuk alasan apapun, di dalam urusan dalam dan luar negeri sebuah negara.
Deklarasi tersebut diteguhkan kembali oleh masyarakat internasional melalui deklarasi majelis umum PBB, yang dikenal dengan, Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations (G.A. Res. 2625 (XXV), 24 Oktober. 1970).
Deklarasi tersebut tidak hanya mengutuk sebuah tindakan intervensi, namun juga menyatakan bahwa tindakan intervensi merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional, sehingga perihal intervensi akan masuk dalam sebuah tanggung jawab internasional.
Keberadaan kewajiban kewajiban internasional tersebut telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari konsep awal. Pergeseran sighnifikan dari kewajiban Negara dapat dicontohkan dalam masalah HAM yang dewasa ini telah mendunia. Persoalan HAM suatu Negara tidak lagi dapat dikatakan sebagai semata-mata persoalan negeri yang bersangkutan.
Penghormatan terhadap HAM telah menjadi kewajiban bagi Negara untuk menegakkannya, bahkan apabila perlu dapat dilakukan dengan melampaui batas kedaulatan territorial suatu Negara. Tindakan tersebut tidak dapat dikatakan semata-mata sebagai bentuk intervensi asing pada urusan dalam negeri suatu Negara.
Kecenderungan membentuk hukum baru
Hukum internasional seperti perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional juga memberikan tempat kepada unilateral acts ini sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. Meskipun tindakan sepihak ini selalu berhubungan dengan aspek politis, namun disini perhatian kita akan focus terhadap tindakan-tindakan yang memiliki akibat hukum. Tindakan sepihak tidak berada di dalam ruang lingkup sumber hukum internasional manapun.
Akan tetapi tindakan ini memiliki pengaruh terhadap pembentukan hukum internasional. Tindakan sepihak dalam prakteknya bisa merupakan awal munculnya hukum kebiasaan internasional, sementara untuk menjadi sebuah perjanjian internasional membutuhkan sejumlah tindakan Negara yang terus menerus dan konsisten. Banyak contoh tindakan sepihak ini pada akhirnya dapat membentuk hukum kebiasaan internasional, sementara proses pembentukan suatu perjanjian internasional tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya tindakan-tindakan sepihak ini.
Hal ini bukan berarti setiap Negara dapat menciptakan hukum internasional hanya dengan bertindak sepihak sendiri. Beberapa tindakan ini dapat melahirkan hak dan kewajiban secara hukum. Berikut adalah contoh kasus tindakan sepihak dimana beberapa di antaranya diikuti oleh Negara lain dan membentuk hukum kebiasaan internasional.
Unilateral Act di bidang hukum udara :
1.Larangan Terbang oleh Uni Eropa
Uni Eropa melakukan tindakan unilateral yang bertentangan dengan ketentuan ICAO. Mestinya yang memutuskan apakah suatu negara memadai atau kurang memadai dalam memajukan keselamatan penerbangan adalah ICAO dan bukan sekelompok negara dalam Uni Eropa.
Memang, pada dasarnya setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya, sehingga dapat secara unilateral mengadakan pembatasan-pembatasan. Hal tersebut memang dijamin oleh konvensi, seperti kawasan udara terlarang (Pasal 9 Konvensi Chicago 1944), penentuan tempat pendaratan untuk penerbangan tidak berjadwal (Pasal 5 Konvensi Chicago 1944) dan yang lainnya.
Akan tetapi, tindakan-tindakan unilateral tersebut tidak boleh mengganggu keberlangsungan penerbangan sipil internasional. Salah satu tindakan unilateral yang dapat dilakukan adalah mengenai larangan terbang bagi maskapai dari negara tertentu demi alasan keamanan dan keselamatan negaranya. Dalam setiap kasus, tindakan yang dilakukan secara unilateral oleh sebuah negara harus memiliki komitmen bahwa tidak boleh ada diskriminasi perlakuan.
Konvensi Chicago memang memberikan diskresi kepada negara peserta untuk membuat aturan-aturan unilateral atau bilateral perihal ketentuan yang belum diatur oleh konvensi.
2.Larang Terbang oleh Amerika Serikat
Sebagai contoh tindakan unilateral larangan terbang adalah apa yang dilakukan Amerika Serikat pada tahun 1992. Sejak terjadi kecelakaan atas AVIANCA B-707 pada tahun 1990, kemudian Amerika memberlakukan aturan keselamatan bagi pengangkut asing.
Mereka mengharuskan setiap pengangkut udara asing minimal harus memenuhi standar minimum keselamatan yang telah diatur oleh ICAO. Apabila pengangkut tersebut tidak memenuhi standar tersebut, maka pengangkut tersebut tidak dapat terbang memasuki wilayah Amerika.
Unilateral act di bidang hukum laut :
Malaysia secara unilateral menentukan garis pangkal dan titik pangkal batas wilayahnya yang hanya diketahui oleh Malaysia sendiri. Sejak awal pembuatan peta tahun 1979, Malaysia ditentang oleh negara-negara tetangga di ASEAN karena tidak mematuhi hukum Internasional (resistant state objectors). Penentuan dan pembuatan peta wilayah laut mensyaratkan adanya keterlibatan negara-negara tetangga lainnya.
Tindakan sepihak tersebut bertentangan dengan ketentuan UNCLOS 1984. Tindakan sepihak seperti dilakukan oleh Pemerintah Malaysia jelas bertentangan dengan preseden hukum yang tidak terbantahkan. Dua kasus seperti Norwegian Fisheres Case dan Lotus case, merupakan preseden hukum mengikat masyarakat dunia (world community).
Penentuan batas laut suatu negara harus ditetapkan dengan melibatkan negara-negara tetangga. Pengaturan tentang penentuan suatu wilayah berbatasan, baik di laut dan darat mewajibkan adanya suatu kesepakatan Negara-negara tetangga seperti yang ditegaskan dalam UNCLOS 1982, yaitu “penentuan batas wilayah laut suatu Negara harus dilakukan dengan suatu kesepakatan bilateral yaitu dengan melibatkan Negara Negara tetangga (neighboring countries).
Unilateral act dalam bentuk penggunaan kekuatan bersenjata :
Penggunaan kekuatan unilateral terjadi bilamana penggunaan kekuatan tersebut dilakukan tanpa memperoleh kewenangan dari suatu organisasi internasional yang kompeten, seperti Dewan Keamanan PBB. Sebagai contoh tindakan unilateral tersebut antara lain adalah : invasi Vietnam terhadap Kamboja 1978-1979, invasi Rusia terhadap Afganistan 1980, invasi Amerika atas Panama 1989. Selain itu juga terjadi di Uganda 1974, Somalia tahun 1992-1994, Rwanda 1994, Haiti 1994, Bosnia Herzegovina 1992-1995, dan kasus terbaru yang paling kontroversial adalah Kosovo 1998-1999. Kasus agresi sepihak AS ke Irak juga bahkan sering menjengkelkan negara lain, malah membahayakan warga sipil AS sendiri.
Secara umum penggunaan kekuatan unilateral tidak dibenarkan dalam hukum internasional khususnya Piagam PBB. Hal ini bias dilihat dengan jelas dalam pasal (1), pasal 2(3), dan pasal 2(4) dari Piagam PBB.
Prinsip non-intervensi sebagai salah satu fondasi dasar dalam hukum internasional, berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan negara. Artinya bahwa negara berdaulat; bebas dari negara lainnya dan juga sama derajatnya dengan yang lain. Prinsip non-intervensi merupakan kewajiban setiap negara berdaulat untuk tidak melakukan tindakan mencampuri urusan dalam negeri negara lain dalam relasi antarnegara.
Larangan untuk intervensi antarnegara diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 (7). Pasal tersebut menyatakan bahwa pelarangan terhadap PBB untuk intervensi sesuatu yang berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara.Prinsip non intervensi kembali diteguhkan oleh mahkamah internasional (ICJ) dalam memutus perkara antara Nikaragua Vs Amerika Serikat. Mahkamah menyatakan bahwa:
The principle of non-intervention involves the right of every sovereign State to conduct its affairs without outside interference; though examples of trespass against this principle are not infrequent, the Court considers that it is part and parcel of customary international law. Between independent States, respect for territorial sovereignty is an essential foundation of international relations and international law requires political integrity also to be respected.... The existence in the opinio juris of States of the principle of non-intervention is backed by established and substantial practice. It has moreover been presented as a corollary of the principle of the sovereign equality of States….
Artinya prinsip non-intervensi merupakan hak setiap negara berdaulat untuk mengatur urusan dalam negeri tanpa intervensi dari negara lain dalam bentuk apapun. Prinsip ini juga telah mencapai status hukum kebiasaan internasional.
Adapun kunci mengenai larangan penggunaan kekerasan dalam Piagam PBB Pasal 2 (4) yang berisi: Segenap anggota PBB dalam hubungan internasional harus menghindarkan dirinya dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayahnya atau hak kemerdekaan suatu negara atau dengan cara apa pun yang bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebenarnya terdapat pengecualian tentang penggunaan kekuatan bersenjata yaitu pasal 51 yaitu self defence. Penggunaan hak untuk membela diri (the right of self-defence) pertama-tama harus didasarkan pada kriteria ada atau tidaknya suatu serangan bersenjata yang nyata (an actual armed attack).
Selanjutnya para pakar hukum internasional menambahkan syarat lainnya agar hak pembelan diri sah secara hukum yaitu :
1. Serangan balasan hanya ditujukan kepada angkatan bersenjata negara penyerang (the response is aimed at the armed attacker);
2. Serangan balasan dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah adanya serangan lanjutan (the response has the purpose of preventing future attack);
3. Serangan balasan bertujuan untuk melenyapkan ancaman dan harus proporsional di dalam pelaksanaannya (the response is necessary to remove the threat and is proportional in the circumstances).
Saat ini pengecualian yang dapat diberikan dalam larangan penggunaan kekuatan tersebut berkembang menjadi :
1. Mempertahankan diri secara individual (pasal 51 Piagam PBB)
2. Mempertahankan diri secara kolektif (pasal 51 Piagam PBB)
3. Hak untuk melindungi bangsa-bangsa (pasal 2(4) Piagam PBB)
4. Intervensi Kemanusiaan (Pasal 2(4) dan (7) Piagam PBB)
5. Intervensi atas undangan
6. Balasan (reprisals)
7. Penentuan sendiri (self determination)
Contoh kasus uniteral act lainnya adalah tindakan Israel yang membangun tembok pembatas di Desa Bilin , tembok-tembok itu membelah Yerusalem, melingkar atau menikung, dan membagi dua kehidupan , Israel beralasan tembok pembatas tersebut untuk menangkal serangan dari Pejuang Palestina dan melindungi warganya dari serangan bom bunuh diri para militan Palestina, Israel membangun tak kurang 130 kilometer tembok pembatas di wilayah Israel-Palestina. Bagi Otoritas Palestina, pembangunan permukiman adalah bentuk pendudukan. Hal ini semakin mengancam upaya perdamainan antara Israel dan Palestina .
Perkembangan Unilateral Act dalam Hukum Internasional Saat ini
Dalam hukum internasional hukum perang dibagi dua yaitu sebagai berikut:
1. Jus ad bellum yaitu hukum tentang perang, mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2. Jus in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi dua yaitu :
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b.Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Responsibility to Protect merupakan perkembangan konsep dalam hukum internasional yang pertama kali dibuat oleh pemerintah Canada dan dikembangkan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001 yang berhubungan humanitarian intervention dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya dan tanggung jawab komunitas internasional dalam kasus apabila suatu negara gagal (tidak mau dan tidak mampu) bertanggung jawab.
1.Prinsip Dasar
a.Kedaulatan negara disertai dengan tanggungjawab. Tanggungjawab utama adalah melindungi warga negaranya.
b.Ketika warga negara menderita pelanggaran HAM, sebagai hasil dari suatu perang sipil, kegagalan suatu negara, dan negaranya tidak mau dan tidak mampu untuk mencegahnya, prinsip non-intervensi beralih menjadi tanggungjawab untuk melindungi.
2.Landasan Pembentukan
a.Ada kewajiban yang melekat dengan kedaulatan;
b.Berdasarkan pasal 24 Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB memiliki tanggungjawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
c.Ada kewajiban khusus dibawah hukum hak asasi manusia, deklarasi perlindungan hak asasi manusia, konvensi dan perjanjian internasional serta hukum humaniter internasional dan hukum nasional;
d.Perkembangan praktek negara, organisasi regional dan Dewan Keamanan PBB.
3.Elemen atau Unsur
a.Tanggungjawab untuk mencegah suatu internal konflik yang terjadi dalam suatu negara;
b.Tanggungjawab untuk bereaksi atas suatu pelanggaran HAM berat, dengan intervensi militer sebagai pilihan terakhir bila perlu;
c.Tanggungjawab untuk membangun kembali, memulihakan dan memberikan bantuan, rekonstruksi serta rekonsiliasi sebagai akibat suatu intervensi militer.
4.Prioritas
a.Pencegahan adalah tujuan utama. Upaya untuk mencegah selalu harus merupakan pilihan pertama sebelum intervensi dilakukan.
b.Aplikasi dari tanggungjawab untuk mencegah dan bereaksi harus selalu tidak menimbulkan keadaan yang lebih buruk.
Dalam perkembangannya, terdapat enam kriteria sah intervensi atau penggunaan kekuatan bersenjata :
1.Teori Just Cause : Pengecualian intervensi militer untuk tujuan kemanusiaan, harus ada kejahatan serius terhadap kemanusiaan, atau kejahatan yang akan segera terjadi, seperti :
a. kematian dalam jumlah yang besar, atas tindakan negara (pemerintah) atau negara tersebut tidak mampu atau gagal untuk mengatasi keadaaan tersebut.
b. pembersihan suku (ethnic cleansing) dalam jumlah besar, dengan cara membunuh, mengusir dengan paksa, tindakan teror ataupun dengan memperkosa.
2. Niat yang benar : Tujuan utama intervensi adalah untuk mencegah atau menghentikan penderitaan manusia. Tidak ada tujuan selain mencegah pelanggaran HAM berat.
3. Upaya terakhir : Intervensi militer hanya dapat dibenarkan ketika setiap pilihan dengan cara non-militer telah dilakukan. Upaya awal dapat dilakukan dengan diplomasi dengan negara setempat atau meminta persetujuan Dewan Keamanan PBB.
4. Proporsional : Skala, jangka waktu dan intensitas intervensi militer yang direncanakan harus sebanding untuk perlindungan kemanusiaan.
5. Prospek yang layak : Harus ada kemungkinan yang logis bahwa intervensinya akan berhasil mencegah atau menghilangkan penderitaan kemanusiaan.
6. Otoritas yang benar : Intervensi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Keamanan. Dewan Keamanan merupakan badan atau organ yang memiliki kewenangan utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Apabila Dewan Kemanan menolak suatu proposal dari suatu negara untuk melakukan humanitarian intervention, maka ada dua alternatif yaitu :
a. mengusulkan kepada Majelis Umum dalam Sesi Darurat dan membentuk prosedur “Uniting for Peace”;
b. organisasi regional meminta otorisasi atau persetujuan dari Dewan Keamanan PBB.
Implikasi Tindakan Sepihak terhadap Negara Berkembang (Indonesia)
1. Tindakan unilateral tentang larangan terbang yang dilakukan Uni Eropa telah membuat Indonesia mengalami kerugian secara ekonomis, mengganggu lalu lintas orang dan barang, melanggar prinsip “equality” dan “opportunity”. Jadi ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara. Dalam setiap kasus, tindakan yang dilakukan secara unilateral oleh sebuah negara harus memiliki komitmen bahwa tidak boleh ada diskriminasi perlakuan.
2. Deklarasi Kemerdekaan sepihak Kosovo tidak memiliki dampak langsung terhadap kepentingan Indonesia. Bagi Indonesia, tidak ada alasan untuk tergesa-gesa memutuskan untuk mengakui atau tidak kemerdekaan Kosovo yang bermasalah itu. Karena berdasarkan hukum internasional dan praktik negara, tidak ada kewajiban bagi suatu negara untuk memberi pengakuan kepada negara baru.
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR
Arlina Permatasari, Pengantar Hukum Humaniter, International Committe Of The Red Cross, Jakarta, 1999
Boer Mauna, Hukum Internasional “Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”, Bandung : Alumni, edisi kedua, 2005
Haryomataram, Hukum Humaniter, Trimatra, Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta, 2003
Mansyur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia Indonesia, Bogor, 2005
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003
Krzysztof Skubiszewski, "Unilateral acts of States", in Mohammed Bedjaoui, ed., International Law: Achievements and Prospects. Paris, UNESCO and Dordrecht, Martinus Nijhoff, 1991
JURNAL
Atip Latifulhayat, Perang Irak dan Hukum Internasional, Journal of International Law UNPAD, Vol. 3 No. 1 – April 2004
Boleslaw Adam, International Law: A Dictionary. Lanham, md: Scarecrow Press, 2005.
Jelly, Levina, Konsep Penggunaan Kekuatan dan Penentangan Terhadapnya dalam Perspektif Hukum Internasional, Sumatera Utara, 2005
Joko Priyono, Aksi Unilateral (Tindakan Sepihak) Negara Maju dan Implikasinya bagi Kepentingan Nasional Indonesia, MMH Jilid 37, No1, 2008
Rika Ratna Permata, Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Piagam PBB Oleh Invasi Amerika Serikat Ke Irak, Journal Of International Law UNPAD, Vol 2 No. 2 – Agustus 2003
Rosmi Hasibuan, Tinjauan Yuridis Konflik Indonesia Malaysia Tentang Kepemilikan Hak Berdaulat Atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur, Jurnal Equality, Vol, 10, 2005
PERATURAN
International Commission on Intervention and State Sovereignty, 2001, The Responsibility to Protect, International Development Center, Canada
Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperating among States in Accordance with the Charter of the United Nations 1970
Declaration on the Inadmissibility of Intervention in the Domestic Affairs of States and the Protection of their Independence and Sovereignty. 1965
Fifth report on unilateral acts of States by Victor Rodríguez Cedeño, Special Rapporteur. ILC 54th session. Doc. A/CN.4/525 di 51. [UN Doc. A/CN.4/525]
Ninth report on unilateral acts of States By Víctor Rodríguez Cedeño, Special Rapporteur. ILC 58th session UN Doc. A/CN.4/569/Add.1, at 137.[ UN Doc. A/CN.4/569/Add.1.]
Charter of the United Nation 1945
KASUS
Nicaragua v United States, Merits 1986 ICJ 14 (Judgement of 27 June)
Nuclear Tests Case (Australia v. Perancis; Selandia Baru v. Perancis), Putusan 20 Desember 1974, ICJ Reports
Selasa, 21 Juni 2011
MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat dan semakin canggih dewasa ini khususnya baik di bidang transportasi, komunikasi, maupun informasi serta semakin meningkatnya arus globalisasi antara lain telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat dan semakin canggih tersebut sangat besar pengaruhnya antara lain:
1.Di bidang transportasi, yaitu semakin tingginya mobilitas orang, dimana orang dengan mudah dan cepat dapat bepergian dari satu Negara ke negara lain.
2.Di bidang komunikasi dan informasi, telah memberikan berbagai kemudahan yang didapat oleh masyarakat, misalnya orang dapat melakukan perbuatan tertentu, tanpa harus berada di Negara tempat perbuatan tersebut dilakukan. Segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah, tanpa dibatasi waktu dan/atau tempat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga membawa dampak negatif yang dapat merugikan orang perorangan, masyarakat, dan/atau negara. Tidak jarang orang-orang yang tidak bertanggung jawab melihat adanya peluang tersebut untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan/atau kelompoknya, walaupun hal itu akan merugikan orang lain, masyarakat, dan negara.
Bahkan hal tersebut mengakibatkan sangat memungkinkan berkembangnya kejahatan transnasional terorganisir (Organized Transnational Crimes) yang modus operandinya semakin canggih, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada akhir-akhir ini banyak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para pelaku tindak pidana yang bersifat transnasional, antara lain dalam upaya meloloskan diri dari tuntutan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.
Tindakan tersebut jelas dapat mempersulit upaya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau bahkan untuk pelaksanaan putusan pengadilan. Tindak pidana yang bersifat transnasional bahkan mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu Negara dengan negara lain sehingga upaya penanggulangan dan pemberantasannya sulit dilakukan tanpa kerja sama dan harmonisasi kebijakan dengan negara lain.
Oleh karena itu untuk menanggulangi dan memberantasnya memerlukan hubungan baik dan kerja sama antarnegara, guna saling memberikan bantuan dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional berdasarkan hukum masing-masing negara. Bantuan tersebut, antara lain dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Untuk meletakkan landasan hukum yang kuat guna mengatur mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan undang-undang, sebagai pedoman bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan membuat perjanjian dengan negara asing.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Umum Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Pengertian mutual legal assistance terdapat dalam beberapa instrumen hukum, baik dalam instrumen hukum yang berlaku internasional maupun yang berlaku nasional.
Dalam Chapter VIII International Legal Cooperation - United Nations of Drugs and Crime (UNODC) Toolkit, Mutual Legal Assistance diartikan sebagai proses kerjasama internasional dimana negara-negara meminta dan menyediakan bantuan dalam mengumpulkan bukti yang akan digunakan dalam penyelidikan dan pengadilan kasus pidana, dan dalam melacak, membekukan, menyita dan akhirnya menyita kekayaan yang berasal dari perbuatan pidana, kutipan dalam bahasa inggris “Mutual Legal Assistance is an international cooperation process by which states seek and provide assistance in gathering evidence for use in the investigation and prosecution of criminal cases, and in tracing, freezing, seizing, and ultimately confiscating criminally derived wealth”.
Sementara itu, di dalam UU No. 1 Tahun 2006 Pasal 3, Mutual Legal Assistance in criminal matters atau bantuan hukum timbal balik dalam dalam masalah pidana diartikan sebagai permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksanaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta”. Selanjutnya “A mutual legal assistance treaty is an agreement between two countries for the purpose of gathering and exchanging information in an effort to enforce public laws or criminal laws”
Dari pengertian-pengertian di atas dapat kita tarik definisi umum Mutual Legal Assistance in Criminal Matters sebagai upaya formal negara-negara dalam meminta dan menyediakan bantuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di negara lain dalam membantu penyelidikan atau pengadilan di negara lain.
2.2 Prinsip-prinsip Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk kerjasama negara-negara yang dilaksanakan dalam upaya untuk mengembangkan bantuan teknis terhadap masalah pidana yang terjadi di suatu negara yang juga berdampak pada negara-negara lain. Dalam prakteknya, pelaksanaan Mutual Legal Assistance di antara negara-negara didasari pada beberapa prinsip penting, sebagai berikut:
1.Prinsip Kerjasama
Prinsip kerjasama atau kerjasama internasional dalam kasus-kasus khusus merujuk pada kerjasama hukum atau kerjasama peradilan. Prinsip kerjasama biasanya diatur oleh perjanjian atau instrumen hukum legal diantara beberapa negara, atau pengaturan khusus diantara dua buah negara. Kerjasama yang diatur dalam perjanjian berbeda-beda, terkadang hanya menetapkan hal-hal umum, namun juga berkemungkinan untuk mengatur masalah pidana khusus seperti narkotika, korupsi sesuai kesepakatan negara-negara.
2.Prinsip Reciprocity (timbal balik) atas dasar hubungan baik
Pada umumnya prinsip bantuan timbal balik dalam masalah pidana didasarkan pada hukum acara pidana, perjanjian yang dibuat antar negara, konvensi serta kebiasaan internasional. Namun, kesepakatan serta kerjasama negara-negara dalam memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana tidak selalu dituang dalam sebuah perjanjian formal, hubungan baik antara negara-negara sering kali dijadikan dasar diberikannnya bantuan timbal balik, walaupun sebelumnya belum ada perjanjian yang mengatur hal tersebut.
2.3 Instrumen Hukum Mutual Legal Assistance
Beberapa instrumen hukum terkait dengan bantuan timbal balik yang akan dielaborasi lebih lanjut adalah sebagai berikut :
1.UN Convention Against Transnational Organized crime (TOC)
2.UN Convention Against Corruption 2003
3.Disebutkan pada article 46
States Parties shall afford one another the widest measure of mutual legal assistance in investigations, prosecutions and judicial proceedings in
relation to the offences covered by this Convention.
Mutual legal assistance shall be afforded to the fullest extent possible
under relevant laws, treaties, agreements and arrangements of the r
requested State Party with respect to investigations, prosecutions and
judicial proceedings in relation to the offences for which a legal person maybe held liable in accordance with article 26 of this Convention in the requesting State Party.
4.Treaty on Mutual Legal Assistance
5.International Convention for The Suppression of The Financing of The Terrorism
6.Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi :
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketent uan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan
atau membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
f. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
g. perampasan hasil tindak pidana;
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan
dengan tindak pidana;
i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat
dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk
memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan
tindak pidana;
j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan,
sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
k. bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini
Selanjutnya, ketentuan yang mengatur baik permintaan dari Pemerintah Republik Indonesia maupun permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal bantuan timbal balik dalam masalah pidana diatur dalam pasal 9 hingga pasal 53.
2.4 Aspek-aspek dan Mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters
Aspek Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Di dalam melaksanakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, terdapat aspek-aspek penting yang mendasari dilakukan kerjasama negara-negara, yakni :
a. sistem bantuan timbal balik sebagai sistem yang mendukung proses penegakan hukum
b. sistem bantuan timbal balik sebagai sistem yang lahir dari hubungan antar negara yang menekankan pada prinsip kerjasama.
c. hubungan antara kewenangan penegak hukum yang lebih sistematik dan upaya untuk menerapkan sistem bantuan timbal balik sebagai upaya pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
d. sistem bantuan timbal balik yang menekankan pelaksanaannya pada perjanjian dan resiprositas sebagai perwujudan good governance.
Mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Penerapan bantuan timbal balik dalam masalah pidana melibatkan Negara Peminta dan Negara Diminta, dimana kerjasama yang dilakukan akan sangat mendukung dan mempermudah dilaksanakannya proses peradilan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang muncul.
Dalam menetapkan mekanisme pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, maka dibentuklah perjanjian baik bilateral, multilateral maupun regional negara-negara yang akan merumuskan mekanisme bantuan timbal balik serta penetapan pihak berwenang yang memiliki otoritas terkait dengan pengajuan permintaan persyaratan permintaan, bantuan untuk mengidentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan barang bukti dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang.
Secara umum, biasanya mekanisme hubunga timbal balik akan dilakukan oleh suatu Central Authority atau Pejabat Pemegang Otoritas yang akan berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing. Secara singkat, mekanisme permintaan dan pemberian bantuan timbal balik adalah sebagai berikut :
1.Pengajuan bantuan timbal balik secara tertulis, diserahkan Negara Peminta kepada Negara Diminta. Walaupun permintaan bantuan dapat dilakukan secara lisan, namun permintaan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam lima hari. Informasi yang diberikan antara lain harus mencakup nama peminta bantuan, tujuan permintaan, penjelasan masalah pidana, penjelasan mengenai bukti dan informasi bantuan yang diminta, identitas, lokasi dan kewarganegaraan orang yang sedang dicari, identitas, lokasi dan kewarganegaraan orang yang dapat memberikan bantuan dan informasi pendukung lainnya.
2.Pejabat Pemegang Otoritas Negara Diminta akan memproses permintaan bantuan dengan segera.
3.Negara Diminta selanjutnya akan menyerahkan bukti atau informasi terkait yang diminta oleh Negara Peminta terkait dengan masalah pidana yang diajukan.
Dikaitkan dengan mekanisme yang diterapkan di Indonesia, Pejabat Pemegang Otoritas dalam memberikan bantuan dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan biasanya dibantu oleh :
a. Kepolisian Negara RI
b. Menteri yang bertanggung jawab dalam Hukum dan HAM
c. Jaksa Agung yakni Pemimpin dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan.
Badan-badan tersebut merupakan fasilitator dalam pengajuan maupun pemberian bantuan timbal balik dimana menteri akan bertindak melalui jalur diplomatik.
2.5 Jenis-jenis Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dapat dilakukan oleh negara-negara melalui berbagai macam jenis kerjasama, termsuk di dalamnya bilateral, maupun multilateral. Saat ini, Indonesia masih mengupayakan diselenggarakannya kerjasama bantuan timbal balik dengan beberapa negara seperti India, Swiss, Amerika Serikat dan lainnya, namun bila dikaitkan dengan kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia sendiri, hingga saat ini Indonesia telah melakukan kerjasama bantuan timbal balik baik secara bilateral dan multilateral.
Bantuan Timbal Balik Bilateral
1.Australia
Kerjasama bilateral antara Indonesia dan Australia ditandatangani tahun 1995 kemudian disahkan melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1999 tentang pengesahan Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters (perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana).
2.Republik Rakyat Cina
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Mutual Legal in Criminal Matters) ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000, dan disahkan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2006.
3.Korea Selatan
Perjanjian antara Indonesia dan Korea Selatan ditandatangani tahun 2004, sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea).
4.Hong Kong
Perjanjian antara Indonesia dan Hong Kong yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 3 April tahun 2008 lalu dan saat ini dalam proses ratifikasi.
Bantuan Timbal Balik Multilateral
1. ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty
Perjanjian antara Republik Indonesia dan negara-negara ASEAN mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, (Treaty on Mutual Legal Assistance Between ASEAN Countries) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 dan telah disahkan dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).
2. Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) tahun 2003, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
3. Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime/UNTOC) tahun 2000, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.
2.6 Kategori Pidana yang Termasuk Dalam Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
a. Korupsi
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
b. Perdagangan manusia
c. Penyelundupan imigran
d. Pencucian uang
Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal.
e. Kejahatan terorganisir
f. Pembajakan (Piracy)
Perompakan adalah setiap tindakan kekerasan atau penahanan, atau setiap tindakan pembinasaan, yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, oleh awak kapal atau penumpang sebuah kapal atau pesawat udara swasta.
g. Terorisme
Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan.
h. Perdagangan obat dan narkotika
2.7 Bentuk-bentuk Bantuan Hukum Dalam Penerapan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Secara umum, terdapat beberapa bentuk bantuan hukum yang diberikan antara Negara Peminta dan Negara Diminta dalam konsep bantuan timbal balik, yakni dalam penyediaan bantuan dalam hal :
- Bantuan untuk mencari atau mengidentifikasi orang
- Bantuan untuk mendapatkan pernyataan, dokumen, alat bukti lainnya
- Bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang di Negara Peminta
- Bantuan untuk permintaan dikeluarkannya surat perintah di negara asing dalam mendapatkan alat bukti
- Bantuan untuk penggeledahan dan penyitaan barang, benda, atau harta kekayaan
- Bantuan untuk penyampaian surat
- Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan Negara Peminta.
2.8 Hubungan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dan Yurisdiksi
Selain bantuan timbal balik dalam masalah pidana, terdapat dua jenis kerjasama internasional lain yang terkait dengan masalah pidana, yakni ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara (transferred of sentenced person). Bentuk-bentuk kerjasama ini berdiri sendiri-sendiri, sehinggga walaupun dua negara telah memiliki perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kedua negara tetap harus membuat kesepakatan tersendiri apabila ingin melakukan ekstradisi atau pemindahan narapidana antara negara. Di dalam pasal 4 UU No 1 Tahun 2006 ditegaskan bahwa UU ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan esktradisi, dan Indonesia sendiri mengatur esktradisi dalam UU No 1 Tahun 1979.
Apabila dikaitkan dengan yurisdiksi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dilakukan oleh negara-negara merupakan salah satu alternatif yang efektif guna memfasilitasi penyidikan, penuntutan dan persidangan masalah pidana yang barang bukti atau bahkan tersangkanya sudah berada di luar yurisdiksi Negara Peminta. Negara Peminta tidak dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap seseorang atau sesuatu di luar teritorialnya, untuk itu kerjasama antar Negara Peminta dan Negara Diminta diharapkan mampu menjembatani proses penegakan hukum melalui bantuan timbal balik antar negara yang difasilitasi oleh Central Authority.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk kerjasama internasional yang sifatnya bilateral, dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi. Di samping itu, Mutual Legal Assistance, secara relatif dapat dipakai guna mengatasi kendala-kendala hukum dan diplomatik yang sering kali muncul bersamaan dengan dilakukannya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat dan semakin canggih dewasa ini khususnya baik di bidang transportasi, komunikasi, maupun informasi serta semakin meningkatnya arus globalisasi antara lain telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat dan semakin canggih tersebut sangat besar pengaruhnya antara lain:
1.Di bidang transportasi, yaitu semakin tingginya mobilitas orang, dimana orang dengan mudah dan cepat dapat bepergian dari satu Negara ke negara lain.
2.Di bidang komunikasi dan informasi, telah memberikan berbagai kemudahan yang didapat oleh masyarakat, misalnya orang dapat melakukan perbuatan tertentu, tanpa harus berada di Negara tempat perbuatan tersebut dilakukan. Segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah, tanpa dibatasi waktu dan/atau tempat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga membawa dampak negatif yang dapat merugikan orang perorangan, masyarakat, dan/atau negara. Tidak jarang orang-orang yang tidak bertanggung jawab melihat adanya peluang tersebut untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan/atau kelompoknya, walaupun hal itu akan merugikan orang lain, masyarakat, dan negara.
Bahkan hal tersebut mengakibatkan sangat memungkinkan berkembangnya kejahatan transnasional terorganisir (Organized Transnational Crimes) yang modus operandinya semakin canggih, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada akhir-akhir ini banyak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para pelaku tindak pidana yang bersifat transnasional, antara lain dalam upaya meloloskan diri dari tuntutan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.
Tindakan tersebut jelas dapat mempersulit upaya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau bahkan untuk pelaksanaan putusan pengadilan. Tindak pidana yang bersifat transnasional bahkan mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu Negara dengan negara lain sehingga upaya penanggulangan dan pemberantasannya sulit dilakukan tanpa kerja sama dan harmonisasi kebijakan dengan negara lain.
Oleh karena itu untuk menanggulangi dan memberantasnya memerlukan hubungan baik dan kerja sama antarnegara, guna saling memberikan bantuan dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional berdasarkan hukum masing-masing negara. Bantuan tersebut, antara lain dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Untuk meletakkan landasan hukum yang kuat guna mengatur mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan undang-undang, sebagai pedoman bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan membuat perjanjian dengan negara asing.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Umum Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Pengertian mutual legal assistance terdapat dalam beberapa instrumen hukum, baik dalam instrumen hukum yang berlaku internasional maupun yang berlaku nasional.
Dalam Chapter VIII International Legal Cooperation - United Nations of Drugs and Crime (UNODC) Toolkit, Mutual Legal Assistance diartikan sebagai proses kerjasama internasional dimana negara-negara meminta dan menyediakan bantuan dalam mengumpulkan bukti yang akan digunakan dalam penyelidikan dan pengadilan kasus pidana, dan dalam melacak, membekukan, menyita dan akhirnya menyita kekayaan yang berasal dari perbuatan pidana, kutipan dalam bahasa inggris “Mutual Legal Assistance is an international cooperation process by which states seek and provide assistance in gathering evidence for use in the investigation and prosecution of criminal cases, and in tracing, freezing, seizing, and ultimately confiscating criminally derived wealth”.
Sementara itu, di dalam UU No. 1 Tahun 2006 Pasal 3, Mutual Legal Assistance in criminal matters atau bantuan hukum timbal balik dalam dalam masalah pidana diartikan sebagai permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksanaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta”. Selanjutnya “A mutual legal assistance treaty is an agreement between two countries for the purpose of gathering and exchanging information in an effort to enforce public laws or criminal laws”
Dari pengertian-pengertian di atas dapat kita tarik definisi umum Mutual Legal Assistance in Criminal Matters sebagai upaya formal negara-negara dalam meminta dan menyediakan bantuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di negara lain dalam membantu penyelidikan atau pengadilan di negara lain.
2.2 Prinsip-prinsip Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk kerjasama negara-negara yang dilaksanakan dalam upaya untuk mengembangkan bantuan teknis terhadap masalah pidana yang terjadi di suatu negara yang juga berdampak pada negara-negara lain. Dalam prakteknya, pelaksanaan Mutual Legal Assistance di antara negara-negara didasari pada beberapa prinsip penting, sebagai berikut:
1.Prinsip Kerjasama
Prinsip kerjasama atau kerjasama internasional dalam kasus-kasus khusus merujuk pada kerjasama hukum atau kerjasama peradilan. Prinsip kerjasama biasanya diatur oleh perjanjian atau instrumen hukum legal diantara beberapa negara, atau pengaturan khusus diantara dua buah negara. Kerjasama yang diatur dalam perjanjian berbeda-beda, terkadang hanya menetapkan hal-hal umum, namun juga berkemungkinan untuk mengatur masalah pidana khusus seperti narkotika, korupsi sesuai kesepakatan negara-negara.
2.Prinsip Reciprocity (timbal balik) atas dasar hubungan baik
Pada umumnya prinsip bantuan timbal balik dalam masalah pidana didasarkan pada hukum acara pidana, perjanjian yang dibuat antar negara, konvensi serta kebiasaan internasional. Namun, kesepakatan serta kerjasama negara-negara dalam memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana tidak selalu dituang dalam sebuah perjanjian formal, hubungan baik antara negara-negara sering kali dijadikan dasar diberikannnya bantuan timbal balik, walaupun sebelumnya belum ada perjanjian yang mengatur hal tersebut.
2.3 Instrumen Hukum Mutual Legal Assistance
Beberapa instrumen hukum terkait dengan bantuan timbal balik yang akan dielaborasi lebih lanjut adalah sebagai berikut :
1.UN Convention Against Transnational Organized crime (TOC)
2.UN Convention Against Corruption 2003
3.Disebutkan pada article 46
States Parties shall afford one another the widest measure of mutual legal assistance in investigations, prosecutions and judicial proceedings in
relation to the offences covered by this Convention.
Mutual legal assistance shall be afforded to the fullest extent possible
under relevant laws, treaties, agreements and arrangements of the r
requested State Party with respect to investigations, prosecutions and
judicial proceedings in relation to the offences for which a legal person maybe held liable in accordance with article 26 of this Convention in the requesting State Party.
4.Treaty on Mutual Legal Assistance
5.International Convention for The Suppression of The Financing of The Terrorism
6.Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi :
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketent uan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan
atau membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
f. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
g. perampasan hasil tindak pidana;
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan
dengan tindak pidana;
i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat
dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk
memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan
tindak pidana;
j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan,
sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
k. bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini
Selanjutnya, ketentuan yang mengatur baik permintaan dari Pemerintah Republik Indonesia maupun permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal bantuan timbal balik dalam masalah pidana diatur dalam pasal 9 hingga pasal 53.
2.4 Aspek-aspek dan Mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters
Aspek Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Di dalam melaksanakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, terdapat aspek-aspek penting yang mendasari dilakukan kerjasama negara-negara, yakni :
a. sistem bantuan timbal balik sebagai sistem yang mendukung proses penegakan hukum
b. sistem bantuan timbal balik sebagai sistem yang lahir dari hubungan antar negara yang menekankan pada prinsip kerjasama.
c. hubungan antara kewenangan penegak hukum yang lebih sistematik dan upaya untuk menerapkan sistem bantuan timbal balik sebagai upaya pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
d. sistem bantuan timbal balik yang menekankan pelaksanaannya pada perjanjian dan resiprositas sebagai perwujudan good governance.
Mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Penerapan bantuan timbal balik dalam masalah pidana melibatkan Negara Peminta dan Negara Diminta, dimana kerjasama yang dilakukan akan sangat mendukung dan mempermudah dilaksanakannya proses peradilan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang muncul.
Dalam menetapkan mekanisme pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, maka dibentuklah perjanjian baik bilateral, multilateral maupun regional negara-negara yang akan merumuskan mekanisme bantuan timbal balik serta penetapan pihak berwenang yang memiliki otoritas terkait dengan pengajuan permintaan persyaratan permintaan, bantuan untuk mengidentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan barang bukti dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang.
Secara umum, biasanya mekanisme hubunga timbal balik akan dilakukan oleh suatu Central Authority atau Pejabat Pemegang Otoritas yang akan berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing. Secara singkat, mekanisme permintaan dan pemberian bantuan timbal balik adalah sebagai berikut :
1.Pengajuan bantuan timbal balik secara tertulis, diserahkan Negara Peminta kepada Negara Diminta. Walaupun permintaan bantuan dapat dilakukan secara lisan, namun permintaan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam lima hari. Informasi yang diberikan antara lain harus mencakup nama peminta bantuan, tujuan permintaan, penjelasan masalah pidana, penjelasan mengenai bukti dan informasi bantuan yang diminta, identitas, lokasi dan kewarganegaraan orang yang sedang dicari, identitas, lokasi dan kewarganegaraan orang yang dapat memberikan bantuan dan informasi pendukung lainnya.
2.Pejabat Pemegang Otoritas Negara Diminta akan memproses permintaan bantuan dengan segera.
3.Negara Diminta selanjutnya akan menyerahkan bukti atau informasi terkait yang diminta oleh Negara Peminta terkait dengan masalah pidana yang diajukan.
Dikaitkan dengan mekanisme yang diterapkan di Indonesia, Pejabat Pemegang Otoritas dalam memberikan bantuan dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan biasanya dibantu oleh :
a. Kepolisian Negara RI
b. Menteri yang bertanggung jawab dalam Hukum dan HAM
c. Jaksa Agung yakni Pemimpin dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan.
Badan-badan tersebut merupakan fasilitator dalam pengajuan maupun pemberian bantuan timbal balik dimana menteri akan bertindak melalui jalur diplomatik.
2.5 Jenis-jenis Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dapat dilakukan oleh negara-negara melalui berbagai macam jenis kerjasama, termsuk di dalamnya bilateral, maupun multilateral. Saat ini, Indonesia masih mengupayakan diselenggarakannya kerjasama bantuan timbal balik dengan beberapa negara seperti India, Swiss, Amerika Serikat dan lainnya, namun bila dikaitkan dengan kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia sendiri, hingga saat ini Indonesia telah melakukan kerjasama bantuan timbal balik baik secara bilateral dan multilateral.
Bantuan Timbal Balik Bilateral
1.Australia
Kerjasama bilateral antara Indonesia dan Australia ditandatangani tahun 1995 kemudian disahkan melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1999 tentang pengesahan Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters (perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana).
2.Republik Rakyat Cina
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Mutual Legal in Criminal Matters) ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000, dan disahkan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2006.
3.Korea Selatan
Perjanjian antara Indonesia dan Korea Selatan ditandatangani tahun 2004, sebagaimana disahkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea).
4.Hong Kong
Perjanjian antara Indonesia dan Hong Kong yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 3 April tahun 2008 lalu dan saat ini dalam proses ratifikasi.
Bantuan Timbal Balik Multilateral
1. ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty
Perjanjian antara Republik Indonesia dan negara-negara ASEAN mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, (Treaty on Mutual Legal Assistance Between ASEAN Countries) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 dan telah disahkan dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).
2. Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) tahun 2003, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
3. Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime/UNTOC) tahun 2000, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009.
2.6 Kategori Pidana yang Termasuk Dalam Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
a. Korupsi
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
b. Perdagangan manusia
c. Penyelundupan imigran
d. Pencucian uang
Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal.
e. Kejahatan terorganisir
f. Pembajakan (Piracy)
Perompakan adalah setiap tindakan kekerasan atau penahanan, atau setiap tindakan pembinasaan, yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, oleh awak kapal atau penumpang sebuah kapal atau pesawat udara swasta.
g. Terorisme
Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan.
h. Perdagangan obat dan narkotika
2.7 Bentuk-bentuk Bantuan Hukum Dalam Penerapan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
Secara umum, terdapat beberapa bentuk bantuan hukum yang diberikan antara Negara Peminta dan Negara Diminta dalam konsep bantuan timbal balik, yakni dalam penyediaan bantuan dalam hal :
- Bantuan untuk mencari atau mengidentifikasi orang
- Bantuan untuk mendapatkan pernyataan, dokumen, alat bukti lainnya
- Bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang di Negara Peminta
- Bantuan untuk permintaan dikeluarkannya surat perintah di negara asing dalam mendapatkan alat bukti
- Bantuan untuk penggeledahan dan penyitaan barang, benda, atau harta kekayaan
- Bantuan untuk penyampaian surat
- Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan Negara Peminta.
2.8 Hubungan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dan Yurisdiksi
Selain bantuan timbal balik dalam masalah pidana, terdapat dua jenis kerjasama internasional lain yang terkait dengan masalah pidana, yakni ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara (transferred of sentenced person). Bentuk-bentuk kerjasama ini berdiri sendiri-sendiri, sehinggga walaupun dua negara telah memiliki perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kedua negara tetap harus membuat kesepakatan tersendiri apabila ingin melakukan ekstradisi atau pemindahan narapidana antara negara. Di dalam pasal 4 UU No 1 Tahun 2006 ditegaskan bahwa UU ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan esktradisi, dan Indonesia sendiri mengatur esktradisi dalam UU No 1 Tahun 1979.
Apabila dikaitkan dengan yurisdiksi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dilakukan oleh negara-negara merupakan salah satu alternatif yang efektif guna memfasilitasi penyidikan, penuntutan dan persidangan masalah pidana yang barang bukti atau bahkan tersangkanya sudah berada di luar yurisdiksi Negara Peminta. Negara Peminta tidak dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap seseorang atau sesuatu di luar teritorialnya, untuk itu kerjasama antar Negara Peminta dan Negara Diminta diharapkan mampu menjembatani proses penegakan hukum melalui bantuan timbal balik antar negara yang difasilitasi oleh Central Authority.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk kerjasama internasional yang sifatnya bilateral, dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi. Di samping itu, Mutual Legal Assistance, secara relatif dapat dipakai guna mengatasi kendala-kendala hukum dan diplomatik yang sering kali muncul bersamaan dengan dilakukannya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi.
Hukum Organisasi Internasional
Apakah organisasi itu ?
Organisasi adalah sistem menghimpun orang bersama-sama untuk berpihak dan bergerak sebagai satu kebulatan. Dengan kata lain, organisasi merupakan sistem yang mengikat setiap anggota dan bagian organisasi untuk bergerak sebagai satu kesatuan untuk mencapai satu tujuan bersama.
Organisasi bertanggungjawab memimpin arah gerakan yang ingin dicapai. Program-program organisasi mengakui peranan menentukan sebagai bagian penting dari lapisan intelegensia maupun kepentingan suatu negara.
Perwujudan dan realisasi tugas-tugas organisasi sebagian besar tergantung atas dilancarkannya suatu action yang bersifat programatik yang terorganisir, terencana, dan berkelanjutan (well organized, well planned, and sustained) dengan tujuan yamg telah ditetapkan sebagai dasar acuan berpijak.
Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional diperlukan dalam rangka kerjasama, menyesuaikan dan mencari kompromi untuk meningkatkan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama, serta mengurangi pertikaian yang timbul.
Menurut Leroy Bennet, organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. A permanent organization to carry on a continuing set of functions;
2. Voluntary membership of eligible parties;
3. Basic instrument stating goals, struktur, and methoodeof operation;
4. A broadly representative consultative conference or gan;
5. Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research, and information functions.
Aspek Hukum Organisasi Internasional
Dalam hal pembahasan Hukum Organisasi Internasional tidak dapat terlepas dari aspek-aspek filosofis maupun administratif dari organisasi internasional itu sendiri, mengingat dua aspek tersebut merupakan faktor yang penting dalam pembentukan suatu organisasi internasional.
Sebelum memasuki aspek hukum organisasin internasional perlu dibahas kedua aspek tersebut, yaitu aspek filosofis yang menyangkut nilai-nilai historis, dan aspek administratif yang lebih banyak menentukan tingkat personalitas dan kapasitasnya. Dalam suatu kehidupan organisasi internasional kontemporan, norma-norma yang tidak sesuai lagi dengan dengan tuntutan zaman patut puula mendapatkan peninjauan kembali dan tidak jarang menimbulkan norma-norma yang baru.
Dari segi filosofis kita juga akan memperbandingkan tema-tema pokok perdamain dari berbagai organisasi internasional serta tema-tema lain yang dianutnya dan falsafah yang mendasari organisasi-organisasi internasional tersebut.
Dari segi administratif, kita akan melihat kedalam organisasi internasional itu sendiri, antara lain tentang bagaimana organisasi internasional itu membentuk suatu sekretariat tetapnya (permanent secretariat) termasuk penyusunan anggota staf personalianya (international civil servant) serta adminitrasi dan anggaran belanjanya (administration and budget).
Dalam uraian tentang aspek administratif akan dihadapi beberapa masalah, antara lain bagaimana mencapai suatu administrasi internasional yang berhasil dan berdayaguna, masalah loyalitas para pegawai sipil internasional (international civil servants), terhadap organisasi internasional, dan maslah pengaruh kebijaksanaan pemerintah dari negara anggota (national goverment) terhadap organisasi melalui pejabat sekretariat yang berasal dari negara anggota, yang dapt berbentuk usaha-usaha yang bersifat politis (political initiative).
Dalam aspek hukumnya, organisasi internasional lebih menitik beratkan pada masalah-masalah konstitusional dan prosedural, antara lain seperti wewenang dan pembatasan-pembatasan (restrictions) baik terhadap organisasi internasional itu sendiri maupun anggotanya sebagaimana termuat dalam ketentuan-ketentuan instrumen dasarnya, termasuk didalam perkembangan organisasi secara praktis.
Dapat diambil sebagai contoh bahwa sebenarnya organisasi internasional itu menghadapi maslah-masalah potensial yang berhubungan dengan sifat-sifat hukumnya yang mendasar (basic legal characteristic) baik kaitannya dalam hukum internasional maupun hukum nasional yang menyangkut negara-negara anggotanya. Dalam beberapa hal, oganisasi internasional juga dapat bertindak sebagai badab pembuat hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum (treaty making power) .
Subjek hukum Organisasi Internasional
Yang merupakan subjek dari suatu sistem hukum essensinya adalah semua yang dapat menghasilkan prinsip-prinsip hukum yang diakui dan mempunyai kapasitas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum tersebut.
Personalitas dari suatu subjek hukum organiasi internasional adalah tindakan dan kapasitasnya sebagai organisasi internasional. Organisasi internasional sebagai subjek dalam arti yang luas dimaksudkan tidak saja menyangkut semua organisasi yang dibentuk oleh negara-negara (public international organization) tetapi dibentuk juga oleh badan-badan non-pemerintah(private international organization). Sampai dengan akhir tahun 1969 jumlah organisasi internasional meliputi kurang lebih 2.400 buah, 229 diantaranya merupakan organisasi antar pemerintahan dan organisasi non-pemerintah.
Organiasi internasional kini meliputi organisasi nonpemerintahan. Istilah organisasi internasional pada hakikatnya hanya mencakup organisasi-organisasi antar pemerintah saja. Organisasi internasional berbeda ragamnya, tidak saja melihat pada besarnya tetapi juga pada peranan yang penting didalam hubungan internasional.
Jika organisasi internasional sebagai badan multilateral dengan prinsip keanggootaan yang universal dan dengan kepentingan yang luas sampai sampai pada badan-badan subsidernya, maka organisasi regional mempunyai kenggotaan yang terbatas tetapi mempunyai kepentingan yang relatif luas, misalnya EEC (Masyarakat Ekonomi Eropa), OAU (Organisasi Persatuan Afrika) dan OAS (Organisasi negara-negara Amerika). Adapula yang membatasi tidak saja pada keanggotaannya tetapi juga pada masalah-masalah khusus seperti International River Commission atau US-Canadian International Joint Commission.
Dari hasil paduan cara pengelompokan organisasi regional menurut Lynn.H. Miller dan Leroy Bennet didapat pembagian sebagai berikut:
1.Organisasi serbaguna (Multipurpose organizations), merupakan organisasi yang mempunyai tujuan dan kegiatan yang luas baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan lain-lain. Keanggotaan organisasi ini hanya meluas disuatu wilayah geografis seperti di Afrika, Amerika Latin, Timur Tengah, Eropa Barat dan lain-lain.
2.Jenis organisasi persekutuan (Alliance-type organizations), mempunyai bentuk kerjasama militer maupun politik yang ditujukan untuk mempertahankan keamanan terhadap tindakan dari luar.
3.Organisasi fungsional (Functional Oorganizations) bentuk organisasi yang bertuuan untuk memajukan kerjasama politik, ekonomi dan sosial dan hampir-hampir tidak melibatkan pada faktor-faktor keamanan.
4.Komisi-komisi regional PBB (United Nations Regional Commissions), organisasi-organisasi semacam ini berbentuk komisi yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial. Komisi-komisi ini dibentuk dibawah naungan ECOSOC hampir di tiap-tiap wilayah geografis seperti di Amerika latin, Eropa, Asia dan Pasifik, Asia Barat dan Afrika.
Objek Hukum Organisasi Internasioanal
Objek hukum organisasi internasional meliputi negara baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya. Bahkan menurut perkwmbangan organisasi internasional seperti PBB, sesuatu organisasi organisasi gerakan kemerdekaan dapat diakui sebagai subjek hukum organisasi internasional, seperti halnyaSouth West African People’s Organizaton (SWAPO) dan Palestine Liberation Organization (PLO).
Negara serbagai objek hukum organisasi internasional menyangkut hak kedaulatan, kualifikasi sebagai negara anggota serta hak-hak dan kewajiban negara itu, tidak saja menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetakan dalam instrumen pokok dalam dari organisasi internasional itu tetapi juga sesuai dengan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional tersebut.
Dalam kaitannya negara sebagai objek hukum organisasi internasional telah pula dikembangkan oleh PBB, majelis umum PBB pada tanggal 24 Oktoober 1970 telah menyetujui suatu resolusi. Res.2625(XXV), yang menetapkan “Deklarasi mengenai prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antara semua negara”. Deklarasi yang pembuatannya serta perumusannya memakan waktu 8 tahun ini telah berhasil membuat elaborasi baik mengenai pasal 2 ayat 4 maupun ayat 7 dari piagam PBB.
Disamping negara, organisasi internasional, organiasi pembebasan nasional yang dapat dijadikan sebagai objek hukum organisasi internasional, juga pertikaian antar negara situasi internasional dan perselisihan antara anggota bisa merupakan objjek tersendiri dalam hukum internasional. Pertikaian, situasi dan perselisihan yang kiranya dapat membahayakan serta mengancam perdamaian dunia haruslah segera diatasi, dan diadakan tindakan-tindakan seperlunya oleh PBB, baik majelis maupun dewan keamanan.
Sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam pasal 12 ayat (2) Piagam, maka sekretaris jenderal dengan sepengetahuan Dewan Keamanan memberitahukan kepada Majelis Umum dua hal:
1.Matters relative to the maintenance of international peace and security which are being dealt by he security council.
2.Matters with which the council has ceased to deal
Demikian juga menurut pasal 99 Piagam yang menyatakan bahwa sekretaris jenderal PBB dapat meminta perhatian kepada Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 33 dan 34 juga menyatakan antara lain bahwa Dewan Keamanan jika dipandang perlu akan menyerukan kepada pihak-pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai. Dewan Keamanan di dalam hal oni dapat melakukan penyelidikan pada setiap perselisihan, atau situasi yng diperkirakan dapat mengarah kepada ketegangan internasional maupun dapat menimbulkan perselisihan.
Sumber Hukum Organisasi Internasional
Istilah sumber hukum internasional telah digunakan dalam empat pengertian :
Pertama, sebagai kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi internasional.
Kedua, Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota-anggotanya. Instrumen poko ini dapat berupa Piagam (PBB, OAS, OAU dan OKI), Convenant (Liga Bangsa-Bangsa), Final Act (Konperensi keamanan dan kerjasama Eropa atau yang lazim disebut Helsinki Accords, Pact (Liga Arab, Warsawa) Treaty (NATO, SEATO), Statute (IAEA, OPEC), Deklarasi (ASEAN), Constitution (UNIDO, ILO, WHO, UNESCO dan lain-lain).
Ketiga, Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang berada dibawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan semacam ini merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada, yang semuanya itu memerlukan persetujuan bersama dari para anggota.
Keempat, Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya. Dalam sistem PBB badan-badan utama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi Sosial dapat mengeluarkan resolusi sendiri-sendiri. Namun demikian, resolusi majelis sifatnya hanya rekomendatif dibandingkan dengan resolusi Dewan keamanan yang mempunyai kekuatan mengikat (Legally binding).
Resolusi itu dapat juga memberikan mandat, baik kepada Sekretaris Jenderal PBB maupun badan-badan subsider PBB. Pengambilan keputusan di dalam sitem PBB seringkali tidak dipisahkan antara resolusi, keputusan, rekomendasi ataupun menetapkan suatu deklarasi. Tetapi ada kalanya suatu keputusan dapat berdiri sendiri di dalam hal yhang menyangkut prosedur kerja yang dilihat secara kasus per kasus dan tidak diatur secara khusus di dalam aturan tata cara PBB.
Organisasi adalah sistem menghimpun orang bersama-sama untuk berpihak dan bergerak sebagai satu kebulatan. Dengan kata lain, organisasi merupakan sistem yang mengikat setiap anggota dan bagian organisasi untuk bergerak sebagai satu kesatuan untuk mencapai satu tujuan bersama.
Organisasi bertanggungjawab memimpin arah gerakan yang ingin dicapai. Program-program organisasi mengakui peranan menentukan sebagai bagian penting dari lapisan intelegensia maupun kepentingan suatu negara.
Perwujudan dan realisasi tugas-tugas organisasi sebagian besar tergantung atas dilancarkannya suatu action yang bersifat programatik yang terorganisir, terencana, dan berkelanjutan (well organized, well planned, and sustained) dengan tujuan yamg telah ditetapkan sebagai dasar acuan berpijak.
Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional diperlukan dalam rangka kerjasama, menyesuaikan dan mencari kompromi untuk meningkatkan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama, serta mengurangi pertikaian yang timbul.
Menurut Leroy Bennet, organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. A permanent organization to carry on a continuing set of functions;
2. Voluntary membership of eligible parties;
3. Basic instrument stating goals, struktur, and methoodeof operation;
4. A broadly representative consultative conference or gan;
5. Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research, and information functions.
Aspek Hukum Organisasi Internasional
Dalam hal pembahasan Hukum Organisasi Internasional tidak dapat terlepas dari aspek-aspek filosofis maupun administratif dari organisasi internasional itu sendiri, mengingat dua aspek tersebut merupakan faktor yang penting dalam pembentukan suatu organisasi internasional.
Sebelum memasuki aspek hukum organisasin internasional perlu dibahas kedua aspek tersebut, yaitu aspek filosofis yang menyangkut nilai-nilai historis, dan aspek administratif yang lebih banyak menentukan tingkat personalitas dan kapasitasnya. Dalam suatu kehidupan organisasi internasional kontemporan, norma-norma yang tidak sesuai lagi dengan dengan tuntutan zaman patut puula mendapatkan peninjauan kembali dan tidak jarang menimbulkan norma-norma yang baru.
Dari segi filosofis kita juga akan memperbandingkan tema-tema pokok perdamain dari berbagai organisasi internasional serta tema-tema lain yang dianutnya dan falsafah yang mendasari organisasi-organisasi internasional tersebut.
Dari segi administratif, kita akan melihat kedalam organisasi internasional itu sendiri, antara lain tentang bagaimana organisasi internasional itu membentuk suatu sekretariat tetapnya (permanent secretariat) termasuk penyusunan anggota staf personalianya (international civil servant) serta adminitrasi dan anggaran belanjanya (administration and budget).
Dalam uraian tentang aspek administratif akan dihadapi beberapa masalah, antara lain bagaimana mencapai suatu administrasi internasional yang berhasil dan berdayaguna, masalah loyalitas para pegawai sipil internasional (international civil servants), terhadap organisasi internasional, dan maslah pengaruh kebijaksanaan pemerintah dari negara anggota (national goverment) terhadap organisasi melalui pejabat sekretariat yang berasal dari negara anggota, yang dapt berbentuk usaha-usaha yang bersifat politis (political initiative).
Dalam aspek hukumnya, organisasi internasional lebih menitik beratkan pada masalah-masalah konstitusional dan prosedural, antara lain seperti wewenang dan pembatasan-pembatasan (restrictions) baik terhadap organisasi internasional itu sendiri maupun anggotanya sebagaimana termuat dalam ketentuan-ketentuan instrumen dasarnya, termasuk didalam perkembangan organisasi secara praktis.
Dapat diambil sebagai contoh bahwa sebenarnya organisasi internasional itu menghadapi maslah-masalah potensial yang berhubungan dengan sifat-sifat hukumnya yang mendasar (basic legal characteristic) baik kaitannya dalam hukum internasional maupun hukum nasional yang menyangkut negara-negara anggotanya. Dalam beberapa hal, oganisasi internasional juga dapat bertindak sebagai badab pembuat hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum (treaty making power) .
Subjek hukum Organisasi Internasional
Yang merupakan subjek dari suatu sistem hukum essensinya adalah semua yang dapat menghasilkan prinsip-prinsip hukum yang diakui dan mempunyai kapasitas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum tersebut.
Personalitas dari suatu subjek hukum organiasi internasional adalah tindakan dan kapasitasnya sebagai organisasi internasional. Organisasi internasional sebagai subjek dalam arti yang luas dimaksudkan tidak saja menyangkut semua organisasi yang dibentuk oleh negara-negara (public international organization) tetapi dibentuk juga oleh badan-badan non-pemerintah(private international organization). Sampai dengan akhir tahun 1969 jumlah organisasi internasional meliputi kurang lebih 2.400 buah, 229 diantaranya merupakan organisasi antar pemerintahan dan organisasi non-pemerintah.
Organiasi internasional kini meliputi organisasi nonpemerintahan. Istilah organisasi internasional pada hakikatnya hanya mencakup organisasi-organisasi antar pemerintah saja. Organisasi internasional berbeda ragamnya, tidak saja melihat pada besarnya tetapi juga pada peranan yang penting didalam hubungan internasional.
Jika organisasi internasional sebagai badan multilateral dengan prinsip keanggootaan yang universal dan dengan kepentingan yang luas sampai sampai pada badan-badan subsidernya, maka organisasi regional mempunyai kenggotaan yang terbatas tetapi mempunyai kepentingan yang relatif luas, misalnya EEC (Masyarakat Ekonomi Eropa), OAU (Organisasi Persatuan Afrika) dan OAS (Organisasi negara-negara Amerika). Adapula yang membatasi tidak saja pada keanggotaannya tetapi juga pada masalah-masalah khusus seperti International River Commission atau US-Canadian International Joint Commission.
Dari hasil paduan cara pengelompokan organisasi regional menurut Lynn.H. Miller dan Leroy Bennet didapat pembagian sebagai berikut:
1.Organisasi serbaguna (Multipurpose organizations), merupakan organisasi yang mempunyai tujuan dan kegiatan yang luas baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan lain-lain. Keanggotaan organisasi ini hanya meluas disuatu wilayah geografis seperti di Afrika, Amerika Latin, Timur Tengah, Eropa Barat dan lain-lain.
2.Jenis organisasi persekutuan (Alliance-type organizations), mempunyai bentuk kerjasama militer maupun politik yang ditujukan untuk mempertahankan keamanan terhadap tindakan dari luar.
3.Organisasi fungsional (Functional Oorganizations) bentuk organisasi yang bertuuan untuk memajukan kerjasama politik, ekonomi dan sosial dan hampir-hampir tidak melibatkan pada faktor-faktor keamanan.
4.Komisi-komisi regional PBB (United Nations Regional Commissions), organisasi-organisasi semacam ini berbentuk komisi yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial. Komisi-komisi ini dibentuk dibawah naungan ECOSOC hampir di tiap-tiap wilayah geografis seperti di Amerika latin, Eropa, Asia dan Pasifik, Asia Barat dan Afrika.
Objek Hukum Organisasi Internasioanal
Objek hukum organisasi internasional meliputi negara baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya. Bahkan menurut perkwmbangan organisasi internasional seperti PBB, sesuatu organisasi organisasi gerakan kemerdekaan dapat diakui sebagai subjek hukum organisasi internasional, seperti halnyaSouth West African People’s Organizaton (SWAPO) dan Palestine Liberation Organization (PLO).
Negara serbagai objek hukum organisasi internasional menyangkut hak kedaulatan, kualifikasi sebagai negara anggota serta hak-hak dan kewajiban negara itu, tidak saja menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetakan dalam instrumen pokok dalam dari organisasi internasional itu tetapi juga sesuai dengan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional tersebut.
Dalam kaitannya negara sebagai objek hukum organisasi internasional telah pula dikembangkan oleh PBB, majelis umum PBB pada tanggal 24 Oktoober 1970 telah menyetujui suatu resolusi. Res.2625(XXV), yang menetapkan “Deklarasi mengenai prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antara semua negara”. Deklarasi yang pembuatannya serta perumusannya memakan waktu 8 tahun ini telah berhasil membuat elaborasi baik mengenai pasal 2 ayat 4 maupun ayat 7 dari piagam PBB.
Disamping negara, organisasi internasional, organiasi pembebasan nasional yang dapat dijadikan sebagai objek hukum organisasi internasional, juga pertikaian antar negara situasi internasional dan perselisihan antara anggota bisa merupakan objjek tersendiri dalam hukum internasional. Pertikaian, situasi dan perselisihan yang kiranya dapat membahayakan serta mengancam perdamaian dunia haruslah segera diatasi, dan diadakan tindakan-tindakan seperlunya oleh PBB, baik majelis maupun dewan keamanan.
Sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam pasal 12 ayat (2) Piagam, maka sekretaris jenderal dengan sepengetahuan Dewan Keamanan memberitahukan kepada Majelis Umum dua hal:
1.Matters relative to the maintenance of international peace and security which are being dealt by he security council.
2.Matters with which the council has ceased to deal
Demikian juga menurut pasal 99 Piagam yang menyatakan bahwa sekretaris jenderal PBB dapat meminta perhatian kepada Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal 33 dan 34 juga menyatakan antara lain bahwa Dewan Keamanan jika dipandang perlu akan menyerukan kepada pihak-pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai. Dewan Keamanan di dalam hal oni dapat melakukan penyelidikan pada setiap perselisihan, atau situasi yng diperkirakan dapat mengarah kepada ketegangan internasional maupun dapat menimbulkan perselisihan.
Sumber Hukum Organisasi Internasional
Istilah sumber hukum internasional telah digunakan dalam empat pengertian :
Pertama, sebagai kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi internasional.
Kedua, Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota-anggotanya. Instrumen poko ini dapat berupa Piagam (PBB, OAS, OAU dan OKI), Convenant (Liga Bangsa-Bangsa), Final Act (Konperensi keamanan dan kerjasama Eropa atau yang lazim disebut Helsinki Accords, Pact (Liga Arab, Warsawa) Treaty (NATO, SEATO), Statute (IAEA, OPEC), Deklarasi (ASEAN), Constitution (UNIDO, ILO, WHO, UNESCO dan lain-lain).
Ketiga, Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang berada dibawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan semacam ini merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada, yang semuanya itu memerlukan persetujuan bersama dari para anggota.
Keempat, Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya. Dalam sistem PBB badan-badan utama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi Sosial dapat mengeluarkan resolusi sendiri-sendiri. Namun demikian, resolusi majelis sifatnya hanya rekomendatif dibandingkan dengan resolusi Dewan keamanan yang mempunyai kekuatan mengikat (Legally binding).
Resolusi itu dapat juga memberikan mandat, baik kepada Sekretaris Jenderal PBB maupun badan-badan subsider PBB. Pengambilan keputusan di dalam sitem PBB seringkali tidak dipisahkan antara resolusi, keputusan, rekomendasi ataupun menetapkan suatu deklarasi. Tetapi ada kalanya suatu keputusan dapat berdiri sendiri di dalam hal yhang menyangkut prosedur kerja yang dilihat secara kasus per kasus dan tidak diatur secara khusus di dalam aturan tata cara PBB.
Hukum Internasional Sebagai Instrumen Politik
Eksistensi Hukum Internasional yang berfungsi sebagai instrument politik didasarkan pada realitas hubungan antar Negara. Hubungan atur Negara tidak lepas dari kepentingan saling bersinggungan. Terlebih lagi di era global dimana batas fisik seolah tidak ada (borderless).
Suatu Negara akan menggunakan berbagai instrument politik seperti ketergantungan ekonomi (ketergantungan ekonomi dijadikan alat karena semakin tergantung sebuah Negara kepada Negara lain, maka semakin rentan Negara tersebut untuk di intervensi.
Bahkan Negara yang memiliki kekuatan ekonomi bisa melakukan pemaksaan melalui lembaga keuangan internasional yang mereka control), ketergantungan dalam masalah pertahanan dan Hukum internasional untuk mengenyampingkan halangan kedaulatan Negara lain dalam mencapai kepentingan nasionalnya.
Pemanfaatan Hukum Internasional
a.Tiga bentuk pemanfaatan
Dalam konteks masayarakat internasional, Hukum Internasional kerap dimanfaatkan oleh Negara sebagai instrument untuk mencapai suatu kepentingan, apakah secara langsung maupun tidak langsung melalui Organisasi Internasional
1. Sebagai Pengubah Konsep
Hukum Internasional sebagai instrument politik memiliki manfaat untuk mengubah atau memperkenalkan suatu ketentuan, asas, kaedah ataupun konsep.
Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan mengakomodasi suatu konsep baru kedalam perjanjian internasional. Tentu ini tidak berarti bahwa suatu Negara dalam waktu singkat dapat melakukannya.
Negara berkembang tidak jarang menggunakan Perjanjian Internasional untuk mengubah wajah Hukum Internasional yang Euro Centris. bahwa Hukum Internasional bagi Negara berkembang yaitu “…….. is instrumental in bringing about social change….” (Lihat: Cassese International Law in a Deviden World, Oxford).
2. Sebagai Sarana Intervensi Urusan Domestik
Kedua, Hukum Internasional menjadi instrument politik bertolak pada keinginan Negara demi kepentingan nasionalnya untuk turut campur dalam urusan domestic Negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran.
Padahal intervensi urusan domestic suatu Negara oleh Negara lain dianggap sebagai pelanggaran Hukum Internasional. (Lihat Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) yang berbunyi:
Nothing contained in the precent Charter shall authorize The United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the precent Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter VII).
Untuk keperluan ini (intervensi) sudah tidak dapat lagi ditempuh cara-cara berupa ancaman atau penggunaan kekerasan (Lihat Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB: “All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nation”), atau dilakukan atas dasar hubungan antara penjajah dengan pihak yang dijajah.
Cara yang paling efektif untuk melakukan intervensi adalah dengan memanfaatkan Perjanjian Internasional sebagai salah satu produk Hukum Internasional.
Dalam memanfaatkan Perjanjian Internasional sebagai entry point untuk intervensi, Negara yang hendak melakukan intervensi harus memiliki instrument lain agar Negara yang hendak di intervensi mau menandatangani Perjanjian Internasional yang dikehendaki.
Instrumen ini dapat berupa ketergantungan ekonomi ataupun ketergantungan pertahanan. Bila instrument ini tidak ada, maka sulit bagi Negara yang hendak di intervensi untuk mau ikut dakam usaha perjanjian internasional
3. Sebagai Alat Penekan
Terakhir, Hukum Internasional berfungsi sebagai instrument politik berangkat dari fakta bahwa dalam interaksi internasional Negara saling pengaruh mempengaruhi.
Negara berkembang sebagaimana diargumentasikan Cessase, sering menggunakan:
”…………..protects them from undue interference by powerfull State…” (Cassese, International Law in a Deviden World, Hal. 119).
Kebanyakan Negara maju membungkus kepentingannya dalam Hukum Internasional sebagaimana dikatakan Cassese:
“…..law was moulded by Western countries in such a way as to suit their interests; it was therefore only natural for them to preach law abidance and to attempt to live up to legal imperatives which had been forges precisely to reflect and protect their interest…” (Lihat Cassese, International Law in a Deviden World, Oxford: Oxford University Press, 1986, Hal. 108).
Suatu Negara akan menggunakan berbagai instrument politik seperti ketergantungan ekonomi (ketergantungan ekonomi dijadikan alat karena semakin tergantung sebuah Negara kepada Negara lain, maka semakin rentan Negara tersebut untuk di intervensi.
Bahkan Negara yang memiliki kekuatan ekonomi bisa melakukan pemaksaan melalui lembaga keuangan internasional yang mereka control), ketergantungan dalam masalah pertahanan dan Hukum internasional untuk mengenyampingkan halangan kedaulatan Negara lain dalam mencapai kepentingan nasionalnya.
Pemanfaatan Hukum Internasional
a.Tiga bentuk pemanfaatan
Dalam konteks masayarakat internasional, Hukum Internasional kerap dimanfaatkan oleh Negara sebagai instrument untuk mencapai suatu kepentingan, apakah secara langsung maupun tidak langsung melalui Organisasi Internasional
1. Sebagai Pengubah Konsep
Hukum Internasional sebagai instrument politik memiliki manfaat untuk mengubah atau memperkenalkan suatu ketentuan, asas, kaedah ataupun konsep.
Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan mengakomodasi suatu konsep baru kedalam perjanjian internasional. Tentu ini tidak berarti bahwa suatu Negara dalam waktu singkat dapat melakukannya.
Negara berkembang tidak jarang menggunakan Perjanjian Internasional untuk mengubah wajah Hukum Internasional yang Euro Centris. bahwa Hukum Internasional bagi Negara berkembang yaitu “…….. is instrumental in bringing about social change….” (Lihat: Cassese International Law in a Deviden World, Oxford).
2. Sebagai Sarana Intervensi Urusan Domestik
Kedua, Hukum Internasional menjadi instrument politik bertolak pada keinginan Negara demi kepentingan nasionalnya untuk turut campur dalam urusan domestic Negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran.
Padahal intervensi urusan domestic suatu Negara oleh Negara lain dianggap sebagai pelanggaran Hukum Internasional. (Lihat Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) yang berbunyi:
Nothing contained in the precent Charter shall authorize The United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the precent Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter VII).
Untuk keperluan ini (intervensi) sudah tidak dapat lagi ditempuh cara-cara berupa ancaman atau penggunaan kekerasan (Lihat Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB: “All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nation”), atau dilakukan atas dasar hubungan antara penjajah dengan pihak yang dijajah.
Cara yang paling efektif untuk melakukan intervensi adalah dengan memanfaatkan Perjanjian Internasional sebagai salah satu produk Hukum Internasional.
Dalam memanfaatkan Perjanjian Internasional sebagai entry point untuk intervensi, Negara yang hendak melakukan intervensi harus memiliki instrument lain agar Negara yang hendak di intervensi mau menandatangani Perjanjian Internasional yang dikehendaki.
Instrumen ini dapat berupa ketergantungan ekonomi ataupun ketergantungan pertahanan. Bila instrument ini tidak ada, maka sulit bagi Negara yang hendak di intervensi untuk mau ikut dakam usaha perjanjian internasional
3. Sebagai Alat Penekan
Terakhir, Hukum Internasional berfungsi sebagai instrument politik berangkat dari fakta bahwa dalam interaksi internasional Negara saling pengaruh mempengaruhi.
Negara berkembang sebagaimana diargumentasikan Cessase, sering menggunakan:
”…………..protects them from undue interference by powerfull State…” (Cassese, International Law in a Deviden World, Hal. 119).
Kebanyakan Negara maju membungkus kepentingannya dalam Hukum Internasional sebagaimana dikatakan Cassese:
“…..law was moulded by Western countries in such a way as to suit their interests; it was therefore only natural for them to preach law abidance and to attempt to live up to legal imperatives which had been forges precisely to reflect and protect their interest…” (Lihat Cassese, International Law in a Deviden World, Oxford: Oxford University Press, 1986, Hal. 108).
Critical Legal Studies Theory
Teori ini diperkenalkan pada tahun 1970-an di Amerika Serikat. Esensi pemikiran CLS terletak pada kenyataan bahwa HUKUM adalah POLITIK.
Teori yang dikemukakan oleh para pemikir CLS sungguh sangat tepat untuk menjelaskan upaya Negara Berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional. Hukum Internasional adalah produk politik dan sebagian merupakan hasil tarik ulur Negara berkembang dengan Negara maju. Kekuatan sering digunakan Negara maju bahkan Negara maju kerap menggunakan kekuatan yang dimilikinya tanpa sadar sebagaimana dikatakan oleh N.D. White dalam bukunya The Law of International Organisastions, (Manchester University Press, 1996, Hal. 20) yaitu:
“Domination of the system…, by the rich and powerful State is not necessary carried out in a conscious fashion by the representative of those state-they simply assume thaht the imposition of Western values and the extention of the market philosophy to the international olane is a natural and perfectly legitimate exercise. Indeed, since the Western way claims to be the only true path to follow, all others deemed to be wrong hence illegitimate”.
Oleh karena itu White mengatakan, “(I)t is the aim of the critical lawyers to delegitimate this claim to the truth, to reveal it as an exercise of power and domination, and to reveal a fairer and more equitable system”.
Untuk melakukan proses delegitimasi terhadap doktrin hukum yang telah terbentuk, aliran CLS menggunakan metode TRASHING, DECONSTRUCTION, dan GENEALOGY.
Trashing adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk. Teknik trashing dilakukan untuk menunjukan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan.
Deconstruction adalah membongkar pemikiran hukum yang telah terbentuk. Dengan melakukan pembongkaran, maka dapat dilakukan rekonstruksi pemikiran hukum.
Genealogy adalah penggunaan sejarah dalam menyampaikan argumentasi. Genealogy digunakan karena interoretasi sejarah kerap didominasi oleh mereka yang memiliki kekuatan. Interpretasi sejarah ini yang kemudian digunakan untuk memperkuat suatu konstruksi hukum.
-Implementasi CLS pada Negara Berkembang-
Dalam hukum internasional ada suatu wilayah yang merupakan wilayah yang berada diluar yurisdiksi Negara (Commonage). Wilayah Bersama pada dimensi laut terletak pada sea-bed dan ocean floor yang dikenal dengan istilah Area. Sementara pada dimensi ruang angkasa, ruang angkasa secara keseluruhan dinyatakan sebagai Wilayah Bersama. Di Wilayah Bersama, Negara dilarang mengklaim kedaulatan, walaupun tidak menutup kemungkinan mereka mengambil keuntungan.
Dalam mengekspolrasi dan mengeksploitasi Wilayah Bersama secara tradisional prinsip yang berlaku adalah prinsip Res Communis. Prinsip res communis harus dibedakan dengan res nullius. Perbedaan mendasar terletak pada tidak diakuinya pemilikan pada Wilayah Bersama dalam res communis. Res communis hanya memperkenankan proses eksploitasi bagi siapa saja tanpa didahului dengan klaim kedaulatan. Hanya saja, prinsip res communis mengasumsikan bahwa semua pihak mempunyai kemampuan yang sama, baik dibidang teknologi, modal dan keahlian. Dalam prakteknya, prinsip res communis akan member keuntungan bagi mereka yang memiliki kemampuan apabila dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki kemampuan. Pada akhirnya first come first serve akan berlaku pada Wilayah Bersama.
Bagi Negara berkembang, menggunakan prinsip res communis sama saja dengan tidak dapat menikmati keuntungan (benefit) apapun dari Wilayah Bersama. Negara berkembang yang tidak mempunyai kemampuan dari segi teknologi, modal dan keahlian tidak akan mungkin mengeksploitasi Wilayah Bersama. Padahal Negara Berkembang menghendaki agar keuntungan yang didapat dari Wilayah Bersama dapat dirasakan juga oleh mereka.
Untuk itu Negara berkembang memperkenalkan prinsip common heritage of all mankind atau Warisan Ummat Manusia Bersama sebagai pengganti dari prinsip res communis.
Dalam prinsip common heritage of all mankind yang berlaku adalah siapa yang dapat mengeksploitasi Wilayah Bersama, maka ia wajib untuk membagi keuntungan yang didapat kepada yang lain. Dengan menyatakan keuntungan yang didapat dari Wilayah Bersama sebagai warisan ummat manusia bersama, maka Negara berkembang akan ikut merasakan apapun keuntungan yang didapat.
Disini terlihat bahwa Negara berkembang lebih menginginkan pemanfaatan Wilayah Bersama untuk kepentingan social (Social Interest) dari pada kepentingan komersial (Commercial Interest). Keinginan Negara berkembang untuk mengubah prinsip res communis menjadi common heritage of all mankind telah diakomodasi dalam perjanjian internasional, seperti Agreement Governing the Activities of State on the Moon and Other Celestial Bodies (“Perjanjian tentang Bulan”) dan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982).
Secara tidak sadar, apa yang dilakukan oleh Negara berkembang dalam mengubah prinsip res communis menjadi common heritage of all mankind telah menggunakan tiga metode yang diperkenalkan oleh para pemikir CLS.
PERTAMA, Negara berkembang telah melakukan TRASHING dengan mengatakan bahwa prinsip res communis bukanlah prinsip yang universal yang diikuti oleh masayarakat internasional modern. Prinsip res communis hanya berpihak pada Negara maju yang notabene adalah Negara yang memiliki modal, keahlian dan teknologi.
KEDUA, Negara berkembang melakukan DECONSTRUCTION terhadap prinsip res communis dengan mengatakan bahwa prinsip tersebut hanya menguntungkan Negara maju saja. Dalam argumentasi Negara berkembang manfaat dari Wilayah Bersama seharusnya tidak dinikmati terbatas pada mereka yang mempunyai kemampuan untuk mengeksploitasi saja, melainkan oleh seluruh ummat manusia. Oleh karena itu prinsip res communis sudah selayaknya ditinggalkan.
KETIGA, teknik GENEALOGY juga diterapkan dengan mengungkapkan bahwa Negara maju dalam sejarah telah banyak mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat dalam Wilayah Bersama tanpa memperhatikan kepentingan dari Negara lain di dunia. Oleh karena itu sudah saatnya prinsip tradisional tersebut diganti dehingga tidak diskriminatif terhadap Negara yang tidak memiliki modal, teknologi dan keahlian.
Teori yang dikemukakan oleh para pemikir CLS sungguh sangat tepat untuk menjelaskan upaya Negara Berkembang dalam mengubah wajah hukum internasional. Hukum Internasional adalah produk politik dan sebagian merupakan hasil tarik ulur Negara berkembang dengan Negara maju. Kekuatan sering digunakan Negara maju bahkan Negara maju kerap menggunakan kekuatan yang dimilikinya tanpa sadar sebagaimana dikatakan oleh N.D. White dalam bukunya The Law of International Organisastions, (Manchester University Press, 1996, Hal. 20) yaitu:
“Domination of the system…, by the rich and powerful State is not necessary carried out in a conscious fashion by the representative of those state-they simply assume thaht the imposition of Western values and the extention of the market philosophy to the international olane is a natural and perfectly legitimate exercise. Indeed, since the Western way claims to be the only true path to follow, all others deemed to be wrong hence illegitimate”.
Oleh karena itu White mengatakan, “(I)t is the aim of the critical lawyers to delegitimate this claim to the truth, to reveal it as an exercise of power and domination, and to reveal a fairer and more equitable system”.
Untuk melakukan proses delegitimasi terhadap doktrin hukum yang telah terbentuk, aliran CLS menggunakan metode TRASHING, DECONSTRUCTION, dan GENEALOGY.
Trashing adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk. Teknik trashing dilakukan untuk menunjukan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan.
Deconstruction adalah membongkar pemikiran hukum yang telah terbentuk. Dengan melakukan pembongkaran, maka dapat dilakukan rekonstruksi pemikiran hukum.
Genealogy adalah penggunaan sejarah dalam menyampaikan argumentasi. Genealogy digunakan karena interoretasi sejarah kerap didominasi oleh mereka yang memiliki kekuatan. Interpretasi sejarah ini yang kemudian digunakan untuk memperkuat suatu konstruksi hukum.
-Implementasi CLS pada Negara Berkembang-
Dalam hukum internasional ada suatu wilayah yang merupakan wilayah yang berada diluar yurisdiksi Negara (Commonage). Wilayah Bersama pada dimensi laut terletak pada sea-bed dan ocean floor yang dikenal dengan istilah Area. Sementara pada dimensi ruang angkasa, ruang angkasa secara keseluruhan dinyatakan sebagai Wilayah Bersama. Di Wilayah Bersama, Negara dilarang mengklaim kedaulatan, walaupun tidak menutup kemungkinan mereka mengambil keuntungan.
Dalam mengekspolrasi dan mengeksploitasi Wilayah Bersama secara tradisional prinsip yang berlaku adalah prinsip Res Communis. Prinsip res communis harus dibedakan dengan res nullius. Perbedaan mendasar terletak pada tidak diakuinya pemilikan pada Wilayah Bersama dalam res communis. Res communis hanya memperkenankan proses eksploitasi bagi siapa saja tanpa didahului dengan klaim kedaulatan. Hanya saja, prinsip res communis mengasumsikan bahwa semua pihak mempunyai kemampuan yang sama, baik dibidang teknologi, modal dan keahlian. Dalam prakteknya, prinsip res communis akan member keuntungan bagi mereka yang memiliki kemampuan apabila dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki kemampuan. Pada akhirnya first come first serve akan berlaku pada Wilayah Bersama.
Bagi Negara berkembang, menggunakan prinsip res communis sama saja dengan tidak dapat menikmati keuntungan (benefit) apapun dari Wilayah Bersama. Negara berkembang yang tidak mempunyai kemampuan dari segi teknologi, modal dan keahlian tidak akan mungkin mengeksploitasi Wilayah Bersama. Padahal Negara Berkembang menghendaki agar keuntungan yang didapat dari Wilayah Bersama dapat dirasakan juga oleh mereka.
Untuk itu Negara berkembang memperkenalkan prinsip common heritage of all mankind atau Warisan Ummat Manusia Bersama sebagai pengganti dari prinsip res communis.
Dalam prinsip common heritage of all mankind yang berlaku adalah siapa yang dapat mengeksploitasi Wilayah Bersama, maka ia wajib untuk membagi keuntungan yang didapat kepada yang lain. Dengan menyatakan keuntungan yang didapat dari Wilayah Bersama sebagai warisan ummat manusia bersama, maka Negara berkembang akan ikut merasakan apapun keuntungan yang didapat.
Disini terlihat bahwa Negara berkembang lebih menginginkan pemanfaatan Wilayah Bersama untuk kepentingan social (Social Interest) dari pada kepentingan komersial (Commercial Interest). Keinginan Negara berkembang untuk mengubah prinsip res communis menjadi common heritage of all mankind telah diakomodasi dalam perjanjian internasional, seperti Agreement Governing the Activities of State on the Moon and Other Celestial Bodies (“Perjanjian tentang Bulan”) dan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982).
Secara tidak sadar, apa yang dilakukan oleh Negara berkembang dalam mengubah prinsip res communis menjadi common heritage of all mankind telah menggunakan tiga metode yang diperkenalkan oleh para pemikir CLS.
PERTAMA, Negara berkembang telah melakukan TRASHING dengan mengatakan bahwa prinsip res communis bukanlah prinsip yang universal yang diikuti oleh masayarakat internasional modern. Prinsip res communis hanya berpihak pada Negara maju yang notabene adalah Negara yang memiliki modal, keahlian dan teknologi.
KEDUA, Negara berkembang melakukan DECONSTRUCTION terhadap prinsip res communis dengan mengatakan bahwa prinsip tersebut hanya menguntungkan Negara maju saja. Dalam argumentasi Negara berkembang manfaat dari Wilayah Bersama seharusnya tidak dinikmati terbatas pada mereka yang mempunyai kemampuan untuk mengeksploitasi saja, melainkan oleh seluruh ummat manusia. Oleh karena itu prinsip res communis sudah selayaknya ditinggalkan.
KETIGA, teknik GENEALOGY juga diterapkan dengan mengungkapkan bahwa Negara maju dalam sejarah telah banyak mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat dalam Wilayah Bersama tanpa memperhatikan kepentingan dari Negara lain di dunia. Oleh karena itu sudah saatnya prinsip tradisional tersebut diganti dehingga tidak diskriminatif terhadap Negara yang tidak memiliki modal, teknologi dan keahlian.
Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum Internasional
1.KONSEP TANGGUNG JAWAB NEGARA
Esensi utama “tanggung jawab Negara” adalah masalah hak dan kewajiban Negara atas 2 hal, yaitu:
a.Tanggung jawab Negara atas orang-orang asing yang berada di wilayahnya beserta asset-asetnya dan;
b.Tanggung jawab Negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan domestic.
Pendapat lain mengatakan bahwa ruang lingkup tanggung jawab Negara adalah hak dan kewajiban Negara terhadap:
a.Perjanjian-perjanjian internasional;
b.Pelanggaran atas tindakan-tindakan internasional.
Komisi hukum internasional dalam laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the principle that the state is responsible for act and commissions of organs of territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions, has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and the practice of state”
(prinsip bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek Negara-negara).
Uraian tersebut diatas memberikan gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah atas 2 hal yaitu:
a.Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional;
b.Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan kerugian
pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.
B.TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN INTERNASIONAL
“it many arise of any international wrong or negligent act or omission on the part of state agency toward foreigners withins a state’s jurisdiction or foreigne territory. This is called delictual liability. It may occur in a number of situation”
(jika ada pelanggaran internasional atau tindakan pengingkaran atau kelalaian oleh organ Negara terhadap warganegara asing di dalam yurisdiksi negaranya tersebut disebut delik tanggung jawab yang dapat terjadi pada banyak situasi)
Tanggung jawab Negara diperlukan, apabila terjadi tindakan-tindakan berupa kelalaian/pengabaian atas kewajiban Negara terhadap warganegara asing yang berada di wilayah negaranya.
Beberapa peristiwa yang menuntut adanya penyelesaian dan tanggung jawab Negara yang termasuk tortius liability (tanggung jawab pelanggaran) diantaranya:
1.Eksplorasi ruang angkasa;
Negara yang melakukan aktivitas-aktivitas di ruang angkasa bertanggung jawaab atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dan menyebabkan kerusakan dan kerugian pada Negara lain.
2.Eksplorasi Nuklir;
Negara-negara yang melakukan percobaan nuklir bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Negara-negara yang terkena dampak akibat aktivitas-aktivitas tersebut. Sekalipun Negara yang melakukan tindakan percobaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Eksplorasi nuklir merupakan aktivitas-aktivitas yang mempunyai resiko yang tinggi (high risk).
Adapun bentuk tanggung jawab yang perlu dilakukan adalah melakukan tindakan pemberitahuan kepada Negara yang diperkirakan terkena dampak aktivitas-aktivitas dimaksud sebagai tindakan preventi. Hal ini sebagai cerminan doktrin yang mengatakan:
“owes at all time a duty to protect other state against injurious act by individual from within its jurisdiction”
(memiliki kewajiban untuk melindungi Negara lain atas tindakan-tindakan yang merugikan oleh individu di wilayah negaranya)
Selain itu, beberapa deklarasi internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan disempurnakan melalui deklarasi Rio de Jeneiro 1992 pada prinsip 2 menyatakan:
“state have, an accordance with the charter of the united nations and the principles of international law, sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and developmental policies, and the responsibility to ensure that activities within jurisdiction or control do not cause damage to the environmental of other state or of areas beyond the limits of national jurisdiction.”
(Negara-negara sesuai dengan piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kebijakan pembangunan dan lingkungan dan bertanggung jawab untuk menjamin aktivitas-aktivitas yang dilakukannya tidak merugikan Negara-negara lain).
Tindakan yang mesti dilakukan, apabila aktivitas-aktivitas di dalam suatu Negara menyebabkan kerusakan yang melintasi batas-batas Negara adalah tindakan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Prinsip yang berbunyi:
“in order to protect the environmental, the precautionary approach shall be widely applied by state according to their capabilities. Where there are threatas of serious or irreversible damage, lock of full scientific certainty shall noty be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental defradation”.
(untuk melindungi lingkungan, pendekatan kehati-hatian secara luas diterapkan oleh Negara-negara sesuai dengan kewenangannya. Dimana terdapat ancaman serius atau kerugian, kekurangan kepastian ilmiah biasanya digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan-tindakan efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan).
C.TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN KARENA KERUSAHAN
Manifestasi tanggung jawab Negara pada saat kerusuhan antara lain, dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perwakilan Negara masing-masing untuk segera menghimbau warganegara untuk tidak berkunjung ke Negara yang sedang berkonflik.
Secara hukum,. Tanggung jawab Negara akan lepas, apabila sudah ada pemberitahuan dan ternyata masih ada warganegara asing yang berkunjung ke Negara sedang mengalami kerusuhan dan menimbulkan kerugian, setidak-tidaknya ancaman terhadap jiwa dan harta. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab atas kerugian tersebut, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab Negara secara keseluruhan untuk melindungi kepentingan Negara asing, baik warganegaranyya maupun asset-asetnya serta segera mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional dalam kasus Chorzow Factory (indemnity) hakim berpendampat bahwa:
“it is a principle of international law that any breach of an enggement involves an obligation to make reparation”
(setiap pelanggaran terhadap perjanjian internasional, maka Negara yang melanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut yang “bentuknya” sangat tergantung pada isi perjanjian; atau hal-hal yang diatur, apabila pelanggaran law making treaty).
Esensi utama “tanggung jawab Negara” adalah masalah hak dan kewajiban Negara atas 2 hal, yaitu:
a.Tanggung jawab Negara atas orang-orang asing yang berada di wilayahnya beserta asset-asetnya dan;
b.Tanggung jawab Negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan domestic.
Pendapat lain mengatakan bahwa ruang lingkup tanggung jawab Negara adalah hak dan kewajiban Negara terhadap:
a.Perjanjian-perjanjian internasional;
b.Pelanggaran atas tindakan-tindakan internasional.
Komisi hukum internasional dalam laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the principle that the state is responsible for act and commissions of organs of territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions, has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and the practice of state”
(prinsip bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek Negara-negara).
Uraian tersebut diatas memberikan gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah atas 2 hal yaitu:
a.Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional;
b.Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan kerugian
pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.
B.TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN INTERNASIONAL
“it many arise of any international wrong or negligent act or omission on the part of state agency toward foreigners withins a state’s jurisdiction or foreigne territory. This is called delictual liability. It may occur in a number of situation”
(jika ada pelanggaran internasional atau tindakan pengingkaran atau kelalaian oleh organ Negara terhadap warganegara asing di dalam yurisdiksi negaranya tersebut disebut delik tanggung jawab yang dapat terjadi pada banyak situasi)
Tanggung jawab Negara diperlukan, apabila terjadi tindakan-tindakan berupa kelalaian/pengabaian atas kewajiban Negara terhadap warganegara asing yang berada di wilayah negaranya.
Beberapa peristiwa yang menuntut adanya penyelesaian dan tanggung jawab Negara yang termasuk tortius liability (tanggung jawab pelanggaran) diantaranya:
1.Eksplorasi ruang angkasa;
Negara yang melakukan aktivitas-aktivitas di ruang angkasa bertanggung jawaab atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dan menyebabkan kerusakan dan kerugian pada Negara lain.
2.Eksplorasi Nuklir;
Negara-negara yang melakukan percobaan nuklir bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Negara-negara yang terkena dampak akibat aktivitas-aktivitas tersebut. Sekalipun Negara yang melakukan tindakan percobaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Eksplorasi nuklir merupakan aktivitas-aktivitas yang mempunyai resiko yang tinggi (high risk).
Adapun bentuk tanggung jawab yang perlu dilakukan adalah melakukan tindakan pemberitahuan kepada Negara yang diperkirakan terkena dampak aktivitas-aktivitas dimaksud sebagai tindakan preventi. Hal ini sebagai cerminan doktrin yang mengatakan:
“owes at all time a duty to protect other state against injurious act by individual from within its jurisdiction”
(memiliki kewajiban untuk melindungi Negara lain atas tindakan-tindakan yang merugikan oleh individu di wilayah negaranya)
Selain itu, beberapa deklarasi internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan disempurnakan melalui deklarasi Rio de Jeneiro 1992 pada prinsip 2 menyatakan:
“state have, an accordance with the charter of the united nations and the principles of international law, sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and developmental policies, and the responsibility to ensure that activities within jurisdiction or control do not cause damage to the environmental of other state or of areas beyond the limits of national jurisdiction.”
(Negara-negara sesuai dengan piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kebijakan pembangunan dan lingkungan dan bertanggung jawab untuk menjamin aktivitas-aktivitas yang dilakukannya tidak merugikan Negara-negara lain).
Tindakan yang mesti dilakukan, apabila aktivitas-aktivitas di dalam suatu Negara menyebabkan kerusakan yang melintasi batas-batas Negara adalah tindakan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Prinsip yang berbunyi:
“in order to protect the environmental, the precautionary approach shall be widely applied by state according to their capabilities. Where there are threatas of serious or irreversible damage, lock of full scientific certainty shall noty be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental defradation”.
(untuk melindungi lingkungan, pendekatan kehati-hatian secara luas diterapkan oleh Negara-negara sesuai dengan kewenangannya. Dimana terdapat ancaman serius atau kerugian, kekurangan kepastian ilmiah biasanya digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan-tindakan efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan).
C.TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN KARENA KERUSAHAN
Manifestasi tanggung jawab Negara pada saat kerusuhan antara lain, dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perwakilan Negara masing-masing untuk segera menghimbau warganegara untuk tidak berkunjung ke Negara yang sedang berkonflik.
Secara hukum,. Tanggung jawab Negara akan lepas, apabila sudah ada pemberitahuan dan ternyata masih ada warganegara asing yang berkunjung ke Negara sedang mengalami kerusuhan dan menimbulkan kerugian, setidak-tidaknya ancaman terhadap jiwa dan harta. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab atas kerugian tersebut, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab Negara secara keseluruhan untuk melindungi kepentingan Negara asing, baik warganegaranyya maupun asset-asetnya serta segera mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional dalam kasus Chorzow Factory (indemnity) hakim berpendampat bahwa:
“it is a principle of international law that any breach of an enggement involves an obligation to make reparation”
(setiap pelanggaran terhadap perjanjian internasional, maka Negara yang melanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut yang “bentuknya” sangat tergantung pada isi perjanjian; atau hal-hal yang diatur, apabila pelanggaran law making treaty).
Principles of International Environmental Law
Pengantar
Dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia.
Hukum lingkungan inetrnasional adalah prinsip-prinsip yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas batas negara. Sedangakan hukum lingkungan itu sendiri adalah sekumpulan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang diberlakukan untuk melindungi kepentingan pengelolaan hukum.
Prinsip-prinsip Hukum
Adapun Prinsip-Prinsip hukum internasional untuk perlindungan lingkungan adalah sebagai berikut:
1.General Prohibition to Pollute Principle, prinsip ini menentukan bahwa pada prinsipnya suatu negara dilarang untuk melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di tingkat global.
2.The Good Neighbourliness Principle, prinsip ini menentukan bahwa suatu negaradi dalamnya tidak boleh melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada negara lain.
3.The Prohibition of Abuse of Rights, prinsip ini menentukan bahwa negara tidak bolehh menyalahgunakan haknya utnuk melakukan tindakan yang pada akhirnya dapat menjelaskan terjadinya kerusakan lingkungan secara global.
4.The Duty to Prevent Pinciple, prinsip ini menentukan bahwa setiap negara berkewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak boleh melakukan peniaan terjadinya kerusakan lingkungan yang bisa berasal dari kejadian di dalam negerinya dan kemudian menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
5.The Duty to Inform Principle, prinsip ini menentukan bahwa setiap negara harus melakukan kerja sama Internasional dalam mengatasi kerusakan lingkungan global melalui kerjasama internasional dengan saling memberikan informasi tentang penyebab kerusakan dan cara menanggulangi kerusakan lingkungan global.
6.The Duty to Negotiate and Cooperate Principle, prinsip ini menentukan bahwa negara harus bekerja sama dan melakukan negoisasi untuk menyelesaikan kasus lingkungan yang menyangkut dua negara atau lebih. Prinsip ini merupakan penjabaran penyelesaian sengketa secara damai dalam hukum internasional.
7.Intergenerational Equity Principle, prinsip ini diterjemahkan sebagai prinsip keadilan antar generasi. Prinsip ini menentukan bahwa generasi sekarang tidak boleh melakukan eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam sedemikian ruapa sehingga generasi mendatang tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Fungsi, Akibat dan Peran Prinsip
Fungsi dari sebuah prinsip akan jelas hanya apabila diaplikasikan dalam kasus. Ada ahli hokum atau para sarjana yang berpendapat bahwa kewajiban hukum merupakan prinsip hukum. Adapun pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut:
1.Philippe Sands berpendapat bahwa aturan itu mengikat. Prinsip adalah kebenaran yang umum, yang menuntun perilaku kita, yang merupakan dasar atas tindakan-tindakan kita.
2.Bin Cheng berpendapat bahwa aturan merupakan perumusan subuah prinsip, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam setiap kasus.
3.Bodansky berpendapat bahwa tidak seperti paragraph dalam preambul, prinsip berwujud sebagai peraturan dalam undang-undang, namun standarnya lebih umum daripada komitmen.
4.Ronald Dworkin berpendapat peraturan dan prinsip-prinsip mengarah pada keputusan tertentu tentang kewajiban hukum dalam keadaan tertentu, tetapi berbeda dalam karakter dan dapat berperan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
5.Owen McIntyre berpendapat bahwa pembangunan berkelanjutan sudah menjadi hukum kebiasaan internasional. Prinsip-prinsip dalam hukum lingkungan internasional, baik yang diatur dalam perjanjian internasional maupun dalam bentuk soft law dapat dianggap sebagai “due diligence”.
6.F. Maes berpendapat bahwa prinisp hukum lingkungan internasional telah memberikan landasan bagi semua stakeholder untuk mengembangkan rule dan target yang lebih jelas dan telah diterima dalam perjanjian. Prinsip-prinsip ini sudah cukup untuk dapat dilaksankan asalkan semua Negara di dunia harus mencoba mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya.
7.Alfred Verdross berpendapat bahwa yang membedakan proses pembentukan prinsip dalam hukum internasional dengan hukum kebiasaan internasional adalah dalam hukum kebiasaan internasional, “opinion juris” terlihat dalam praktek Negara tersebut, sementara sebuah prinsip itu lahir ketika adanya pengakuan oleh Negara-negara dengan atau diluar Majelis Umum.
8.Mirjam van Harmelen, Matthijs S. van Leeuwen and Tanja de Vette berpendapat bahwa meskipun soft law tidak mengikat, namun aturan tersebut merupakan kewajiban yang kuat dari Negara-negara dan organisasi internasional dan prinsip-prinsip tersebut akan di taati dan dihormati oleh komuntas internasional. Kekuatan hukum soft law juga tidak boleh diremehkan begitu saja karena fakta menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang tertuang dalam resolusi dan deklarasi tersebut berevolusi menjadi hukum kebiasaan internasional. Dan karena jumlahnya yang terus meningkat, sangat mungkin bahwa di masa yang akan datang menjadi bagian dari hukum internasional, meskipun tidak dituangkan dalam bentuk konvensi.
9.Lluis Paradell-Trius berpendapat bahwa prinsip dalam hukum lingkungan internasional memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga agar dalam sebuah kasus lingkungan internasional ada kompromi agar tidak terjadi keadaan dimana seolah-olah tidak ada hukum yang mengatur atau keadaan dimana terlalu banyak hukum yang mengatur. kesulitan dari penerapan hukum lingkungan internasional dapat diatasi dengan memperkuat instiusionalisasi hubungan internasional baik secara regional maupun universal
Suistainable Development: Legal Implication
Dalam dua dekade terakhir ini kesadaran global akan perlunya kebersamaan masyarakat dunia untuk bersatu padu menyelamatkan planet bumi dan makhluk hidup yang beraa di dalamnya semakin menguat dan kongkrit dalam implementasinya. Akibat kerusakan lingkungan, sebagai contoh pemanasan global yang antara lain menyebabkan perubahan iklim, ternyata berdampak negatif yang ditimbulkan tidak mengenal apakah negara maju, atau negara berkembang, miskin atau kaya. Akumulasi atas keadaan tersebut adalah dengan dilakukannya beberapa kesepakatan internasional antara lain:
1.Konferensi Stockholm 1972
2.Konferensi Nairobi 1982
3.United Nation Convention On Environment and Development (UNCED)/ KTT Bumi 1992
4.World Summit On Suistainable Development (WSSD), 2002
5.Millenium Development Goals, 2000
Sumber-Sumber Hukum Lingkungan Internasional
1.International Treaty, perjanjian internasional yang dihasilkan melalui konfernsi-konferensi internsaional di bidang lingkungan hidup, baik yang bersifat legally binding maupun nonlegally binding telah menjadi landasan pemberlakuan ketentuan perlindunag nlingkunah di tingkat global. Perjanjian-perjanjian internasional antara lain, dihasilkan di dalam Konferensi Stockholm 1972, Konferensi Bumi 1992, konferensi bumi untuk pembangunan berkelanjutan 2002, dan lain-lain. Perjanjian internasioal di bidang lingkungan hidup lebih penting, baik bagi sebagai sumber utama hukum lingkungan internasional maupun nasional.
2.General Principles of Law, prinsip-prinsip hukum umum merupakan prinsip-prinsip hukum yang didasarkan pada prinsip hukum dari Eropa Barat pada abad ke-19 yang didasarkan pada pinsip-prinsip hukum romawi. Prinsip hukum (umum) tersebut, antara lain, asas bertetangga baik (good neighbourliness) dan prinsip pertanggungjawaban negara (state responsibility).
3.Judgements and the Teachings of highly Qualified Writers, keputusan-keputusan hakim dalam kasus-kasus hukum internasional (Yurisprudensi) juga menjadi sumber hukum internasional walaupun kedudukannya merupakan sumber hukum tambahan. Contoh kasus lingkungan the trail smelter. Dari keputusan kasus tersebut yang diputus pada tahun 1934. Dari keputusan kasus tersebut lahirlah prinsip dalam hukum lingkungan, yaitu suatu negara di dalam wilayahnya tidak boleh melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga merugikan negara lain. Prinsip hukum tersebut kemudian diadopsi sebagai salah satu prinsip dalam deklarasi stockholm 1972. Selain itu pendapat (ajaran) penulis-penulis terkemuka di dalam hukum (lingkungan) Internasional juga bisa menjadi sumber hukum tambahan.
4.Soft Law, hasil-hasil kesepakatan Internasional yang tidak bersifat Legally Binding. Kesepakatan yang dimaksud, misalnya deklarasi-deklarasi yang dihasilkan dalam konferensi internasional yang membahas perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini bisa dicontohkan, Deklarasi Stockholm 1972, Dekalaasi Rio 1992, Forest Principles 1992, dan Agenda 21. Ketentuan tersebut walau secara formal disebut bersifat Nonlegally Binding, di dalam faktanya sangat diperhatikan untuk dijadikan landasan ketentuan hukum nasional.
Referensi:
1. Lluis Paradell-Trius,”Principles of International law :An Overview”, RECIEL 9(2) 2000
2.J.G. Starke, “Pengantar Hukum Internasional 2 Edisi Kesepuluh’, Sinar Grafika.
3.Phillippe Sands, “International Courts and the Application of the Concept of Sustainable Development”, 1999
4.Winfried Lang, The United Nation Principles and International Environmental Law, 1995
5.Prof. Dr. F. Maes “Enviromental Law Principles, The Nature and The Law of The Sea : A Challenge to Legislators, Enviromental Law Principles in Practice”. M.Sheridan/L.Lavrysen (ed),Bruylant Bruxelles 2002
6.Adji samekto, “Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
7.Owen McIntyre, “The Role of Customary Rules and Principle of International Environmental Law in the Protection of Shared International Freshwater Resource”
8.Mirjam van Harmelen, Matthijs S. van Leeuwen and Tanja de Vette, International law of Sustainable Development : Legal Aspects of Environmental Security on the Indonesian Island of Kalimantan, 2005
9.T, May Rudy. “Ekonomi Politik Internasional; Peran Domsetik Hingga Ancaman Globalisasi”, Nuansa, Bandung , 2007. Dalam Robert jackson dan Goerge Soerensen, Introduction to International Relations. York: oxford university press, 1999
10.Katia Boustany, The Development of Nuclear Law-Making or the Art of Legal "Evasion," 61 NUCLEAR L. BULL. 39, 42 (1998) (quoting Alfred Verdross, Les principes giniraux de droit dans le syst&me des sources du droit international, in MILANGES GUGGENHEIM 521, 526 (1968).
11.Ida Bagus Wyasa Putra “Hukum Lingkungan Intenasional Perspektif Bisnis Internasional” Refika, Denpasar, 20011. Dalam WCED, Our Common future, Oxford University press, Oxford.
12.http://www.baliprepcom.org/id/FAQ.html, dalam artikel wordpress.com
13.http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/06/09/rezim-hukum-lingkungan-internasional/
*bahan kuliah
hukum kebijakan lingkungan
Dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia.
Hukum lingkungan inetrnasional adalah prinsip-prinsip yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas batas negara. Sedangakan hukum lingkungan itu sendiri adalah sekumpulan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang diberlakukan untuk melindungi kepentingan pengelolaan hukum.
Prinsip-prinsip Hukum
Adapun Prinsip-Prinsip hukum internasional untuk perlindungan lingkungan adalah sebagai berikut:
1.General Prohibition to Pollute Principle, prinsip ini menentukan bahwa pada prinsipnya suatu negara dilarang untuk melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di tingkat global.
2.The Good Neighbourliness Principle, prinsip ini menentukan bahwa suatu negaradi dalamnya tidak boleh melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada negara lain.
3.The Prohibition of Abuse of Rights, prinsip ini menentukan bahwa negara tidak bolehh menyalahgunakan haknya utnuk melakukan tindakan yang pada akhirnya dapat menjelaskan terjadinya kerusakan lingkungan secara global.
4.The Duty to Prevent Pinciple, prinsip ini menentukan bahwa setiap negara berkewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak boleh melakukan peniaan terjadinya kerusakan lingkungan yang bisa berasal dari kejadian di dalam negerinya dan kemudian menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
5.The Duty to Inform Principle, prinsip ini menentukan bahwa setiap negara harus melakukan kerja sama Internasional dalam mengatasi kerusakan lingkungan global melalui kerjasama internasional dengan saling memberikan informasi tentang penyebab kerusakan dan cara menanggulangi kerusakan lingkungan global.
6.The Duty to Negotiate and Cooperate Principle, prinsip ini menentukan bahwa negara harus bekerja sama dan melakukan negoisasi untuk menyelesaikan kasus lingkungan yang menyangkut dua negara atau lebih. Prinsip ini merupakan penjabaran penyelesaian sengketa secara damai dalam hukum internasional.
7.Intergenerational Equity Principle, prinsip ini diterjemahkan sebagai prinsip keadilan antar generasi. Prinsip ini menentukan bahwa generasi sekarang tidak boleh melakukan eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam sedemikian ruapa sehingga generasi mendatang tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Fungsi, Akibat dan Peran Prinsip
Fungsi dari sebuah prinsip akan jelas hanya apabila diaplikasikan dalam kasus. Ada ahli hokum atau para sarjana yang berpendapat bahwa kewajiban hukum merupakan prinsip hukum. Adapun pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut:
1.Philippe Sands berpendapat bahwa aturan itu mengikat. Prinsip adalah kebenaran yang umum, yang menuntun perilaku kita, yang merupakan dasar atas tindakan-tindakan kita.
2.Bin Cheng berpendapat bahwa aturan merupakan perumusan subuah prinsip, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam setiap kasus.
3.Bodansky berpendapat bahwa tidak seperti paragraph dalam preambul, prinsip berwujud sebagai peraturan dalam undang-undang, namun standarnya lebih umum daripada komitmen.
4.Ronald Dworkin berpendapat peraturan dan prinsip-prinsip mengarah pada keputusan tertentu tentang kewajiban hukum dalam keadaan tertentu, tetapi berbeda dalam karakter dan dapat berperan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
5.Owen McIntyre berpendapat bahwa pembangunan berkelanjutan sudah menjadi hukum kebiasaan internasional. Prinsip-prinsip dalam hukum lingkungan internasional, baik yang diatur dalam perjanjian internasional maupun dalam bentuk soft law dapat dianggap sebagai “due diligence”.
6.F. Maes berpendapat bahwa prinisp hukum lingkungan internasional telah memberikan landasan bagi semua stakeholder untuk mengembangkan rule dan target yang lebih jelas dan telah diterima dalam perjanjian. Prinsip-prinsip ini sudah cukup untuk dapat dilaksankan asalkan semua Negara di dunia harus mencoba mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya.
7.Alfred Verdross berpendapat bahwa yang membedakan proses pembentukan prinsip dalam hukum internasional dengan hukum kebiasaan internasional adalah dalam hukum kebiasaan internasional, “opinion juris” terlihat dalam praktek Negara tersebut, sementara sebuah prinsip itu lahir ketika adanya pengakuan oleh Negara-negara dengan atau diluar Majelis Umum.
8.Mirjam van Harmelen, Matthijs S. van Leeuwen and Tanja de Vette berpendapat bahwa meskipun soft law tidak mengikat, namun aturan tersebut merupakan kewajiban yang kuat dari Negara-negara dan organisasi internasional dan prinsip-prinsip tersebut akan di taati dan dihormati oleh komuntas internasional. Kekuatan hukum soft law juga tidak boleh diremehkan begitu saja karena fakta menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang tertuang dalam resolusi dan deklarasi tersebut berevolusi menjadi hukum kebiasaan internasional. Dan karena jumlahnya yang terus meningkat, sangat mungkin bahwa di masa yang akan datang menjadi bagian dari hukum internasional, meskipun tidak dituangkan dalam bentuk konvensi.
9.Lluis Paradell-Trius berpendapat bahwa prinsip dalam hukum lingkungan internasional memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga agar dalam sebuah kasus lingkungan internasional ada kompromi agar tidak terjadi keadaan dimana seolah-olah tidak ada hukum yang mengatur atau keadaan dimana terlalu banyak hukum yang mengatur. kesulitan dari penerapan hukum lingkungan internasional dapat diatasi dengan memperkuat instiusionalisasi hubungan internasional baik secara regional maupun universal
Suistainable Development: Legal Implication
Dalam dua dekade terakhir ini kesadaran global akan perlunya kebersamaan masyarakat dunia untuk bersatu padu menyelamatkan planet bumi dan makhluk hidup yang beraa di dalamnya semakin menguat dan kongkrit dalam implementasinya. Akibat kerusakan lingkungan, sebagai contoh pemanasan global yang antara lain menyebabkan perubahan iklim, ternyata berdampak negatif yang ditimbulkan tidak mengenal apakah negara maju, atau negara berkembang, miskin atau kaya. Akumulasi atas keadaan tersebut adalah dengan dilakukannya beberapa kesepakatan internasional antara lain:
1.Konferensi Stockholm 1972
2.Konferensi Nairobi 1982
3.United Nation Convention On Environment and Development (UNCED)/ KTT Bumi 1992
4.World Summit On Suistainable Development (WSSD), 2002
5.Millenium Development Goals, 2000
Sumber-Sumber Hukum Lingkungan Internasional
1.International Treaty, perjanjian internasional yang dihasilkan melalui konfernsi-konferensi internsaional di bidang lingkungan hidup, baik yang bersifat legally binding maupun nonlegally binding telah menjadi landasan pemberlakuan ketentuan perlindunag nlingkunah di tingkat global. Perjanjian-perjanjian internasional antara lain, dihasilkan di dalam Konferensi Stockholm 1972, Konferensi Bumi 1992, konferensi bumi untuk pembangunan berkelanjutan 2002, dan lain-lain. Perjanjian internasioal di bidang lingkungan hidup lebih penting, baik bagi sebagai sumber utama hukum lingkungan internasional maupun nasional.
2.General Principles of Law, prinsip-prinsip hukum umum merupakan prinsip-prinsip hukum yang didasarkan pada prinsip hukum dari Eropa Barat pada abad ke-19 yang didasarkan pada pinsip-prinsip hukum romawi. Prinsip hukum (umum) tersebut, antara lain, asas bertetangga baik (good neighbourliness) dan prinsip pertanggungjawaban negara (state responsibility).
3.Judgements and the Teachings of highly Qualified Writers, keputusan-keputusan hakim dalam kasus-kasus hukum internasional (Yurisprudensi) juga menjadi sumber hukum internasional walaupun kedudukannya merupakan sumber hukum tambahan. Contoh kasus lingkungan the trail smelter. Dari keputusan kasus tersebut yang diputus pada tahun 1934. Dari keputusan kasus tersebut lahirlah prinsip dalam hukum lingkungan, yaitu suatu negara di dalam wilayahnya tidak boleh melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga merugikan negara lain. Prinsip hukum tersebut kemudian diadopsi sebagai salah satu prinsip dalam deklarasi stockholm 1972. Selain itu pendapat (ajaran) penulis-penulis terkemuka di dalam hukum (lingkungan) Internasional juga bisa menjadi sumber hukum tambahan.
4.Soft Law, hasil-hasil kesepakatan Internasional yang tidak bersifat Legally Binding. Kesepakatan yang dimaksud, misalnya deklarasi-deklarasi yang dihasilkan dalam konferensi internasional yang membahas perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini bisa dicontohkan, Deklarasi Stockholm 1972, Dekalaasi Rio 1992, Forest Principles 1992, dan Agenda 21. Ketentuan tersebut walau secara formal disebut bersifat Nonlegally Binding, di dalam faktanya sangat diperhatikan untuk dijadikan landasan ketentuan hukum nasional.
Referensi:
1. Lluis Paradell-Trius,”Principles of International law :An Overview”, RECIEL 9(2) 2000
2.J.G. Starke, “Pengantar Hukum Internasional 2 Edisi Kesepuluh’, Sinar Grafika.
3.Phillippe Sands, “International Courts and the Application of the Concept of Sustainable Development”, 1999
4.Winfried Lang, The United Nation Principles and International Environmental Law, 1995
5.Prof. Dr. F. Maes “Enviromental Law Principles, The Nature and The Law of The Sea : A Challenge to Legislators, Enviromental Law Principles in Practice”. M.Sheridan/L.Lavrysen (ed),Bruylant Bruxelles 2002
6.Adji samekto, “Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
7.Owen McIntyre, “The Role of Customary Rules and Principle of International Environmental Law in the Protection of Shared International Freshwater Resource”
8.Mirjam van Harmelen, Matthijs S. van Leeuwen and Tanja de Vette, International law of Sustainable Development : Legal Aspects of Environmental Security on the Indonesian Island of Kalimantan, 2005
9.T, May Rudy. “Ekonomi Politik Internasional; Peran Domsetik Hingga Ancaman Globalisasi”, Nuansa, Bandung , 2007. Dalam Robert jackson dan Goerge Soerensen, Introduction to International Relations. York: oxford university press, 1999
10.Katia Boustany, The Development of Nuclear Law-Making or the Art of Legal "Evasion," 61 NUCLEAR L. BULL. 39, 42 (1998) (quoting Alfred Verdross, Les principes giniraux de droit dans le syst&me des sources du droit international, in MILANGES GUGGENHEIM 521, 526 (1968).
11.Ida Bagus Wyasa Putra “Hukum Lingkungan Intenasional Perspektif Bisnis Internasional” Refika, Denpasar, 20011. Dalam WCED, Our Common future, Oxford University press, Oxford.
12.http://www.baliprepcom.org/id/FAQ.html, dalam artikel wordpress.com
13.http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/06/09/rezim-hukum-lingkungan-internasional/
*bahan kuliah
hukum kebijakan lingkungan
FILSAFAT HUKUM, PANCASILA, DAN DAMPAK TRANSPLANTASI HUKUM SERTA BENTURAN NILAI-NILAU PADA SISTEM HUKUM INDONESIA
A.Renungan Tentang Filsafat Hukum
Secara etimologis, istilah “filsafat” merupakan padanan kata dari “falsafah” (bahasa arab) dan “phylosophy” (bahasa inggris).Istilah Filsafat berasal dari kata Yunani yang merupakan gabungan dari suku kata “philo” dan “sophia”. “philo” artinya adalah berhasrat, berkasih (bersahabat), sedangkan “sophia” adalah kebijaksanaan; pengetahuan. Secara harfiah philosophia berarti yang mencintai kebijaksanaan, sedangkan arti secara filsafat berarti hasrat akan kebijaksanaan.
Selanjutnya pengertian yang demikian sejalan dengan yang pernah dikemukakan oleh Socrates : “… the love of wisdom.
Berikut beberapa tokoh-tokoh filsafat pada zaman Yunani Kuno:
1.Socrates
Seorang filsuf dalam bidang moral yang terkemuka setelah Thales pada zaman Yunani Kuno ialah Socrates.Ia mengajarkan kepada khalayak ramai terutama kaum muda bahwa pengetahuan adalah kebijakan dan kebijakan adalah kebahagiaan. Dalam pemahaman Socratest, filsafat adalah suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
2.Plato
Plato adalah murid sekaligus sahabat Socrates.Iamengubah pengertian kearifan (sophia) yang semula bertalian dengan soal-soal praktis dalam kehidupan menjadi pemahaman intelektual. Dalam karya tulisnya “Republic”, Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).Selain itu, Plato juga mengatakan bahwa filsafat adalah Penyelidikan tentang sebab-sebab dan azas-azas yang paling akhir dari segala sesuatu yang ada.
3.Aristoteles
Aristoteles adalah murid dari Plato, menurut pendapatnya sophia (kearifan) merupakan kebijakan intelektual yang tertinggi, sedang philosophia merupakan padanan kata dari “episteme”. Aristoteles juga mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari realitas yang ada (being).Ia pun mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berupaya mempelejaari “ada sebagai ada” (being as being) atau ada sebagaimana adanya (being as such).
I.Filsafat Sebagai Ilmu Pengetahuan
Manusia terdiri dari 2 (dua) unsur, (i) Jasmani dan (ii) Rohani. Kedua unsur tersebut satu sama lain saling melengkapi agar manusia tersebut dapat dikatakan sebagai manusia apa adanya. Dengan demikian, apabila salah satu unsur tidak ada, maka penamaannya pun akan berubah. Jasmani tanpa rohani disebut mayat atau bangkai, sebaliknya adanya rohani tetapi tidak ada jasmani orang menyebutnya setan atau sejenisnya.Dengan demikian pikiran (cipta) manusia mendapat pengetahuan, sedangkan kehendak (karsa) manusia mengarahkan sikap tindaknya, dan perasaan (rasa) manusia dapat memperoleh kesenangan.
Penulis berpendapat soal klasifikasi Filsafat Hukum sebagai cabang dari filsafat dilihat dari sejarah filsafat sebagai “materscientarum” tidak dapat dibantah.Namun demikian dalam perkembangannya Filsafat Hukum termasuk ilmu yang berdisiplin ganda, yaitu cabang dari disiplin filsafat dan cabang dari disiplin hukum karena disiplin hukum terdiri dari ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Problema lanjut adalah apakah seluruh ahli, pakar atau filsuf menyepakati filsafat hukum adalah cabang dari filsafat moral atau etika ?menurut penulis, masih banyak perbedaan pendapat karena ada 2 (dua) kelompok yang berbeda soal klasifikasi inim yaitu:
(a). Filsafat Hukum adalah cabang dari Etika atau Filsafat Moral
(b). Filsafat Hukum adalah cabang dari Filsafat Politik.
Termasuk dalam pendapat pertama ini antara lain adalah Prof. Purnadi Purbacaraka yang menyatakan:
“Dengan demikian maka etika sebagai sarana untuk mencapai keserasian, lebih jelas lagi merupakan system ajaran sebagai bagian dari filsafat. Mengingat etika itu sendiri ruang lingkupnya menyangkut empat bidang sikap tindak, yang salah satunya adalah bidang hukum, maka filsafat hukum yang merupakan system ajaran tentang sikap tindak serasi yang menuju “vreedzame samenleving” atau pergaulan hidup damai, merupakan bagian etika.”
Sejalan dengan hal itu L. Bender O.P (1948) meyakini Filsafat Hukum adalah bagian dari filsafat moral atau etika. Beliau mengatakan :“Filsafat Hukum adalah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat”.Filsafat itu terdiri dari beberapa bagian, salah satu bagian utamanya adalah filsafat moral, yang disebut juga etika.Objek dari bagian utama ini adalah tingkah laku manusia dari segi baik dan buruk, yang khas yang ditemukan dalam tingkah laku manusia yaitu baik dan buruk menurut kesusilaan.Oleh karena itu menurut keyakinannya filsafat hukum adlah bagian dari filsafat moral dan etika. Lebih lanjut, Lili Rasyidi & Ira Tania Rasyidi menskematisir hubungan filsafat dan filsafat hukum sebagai berikut :
Filsafat Manusia - Genus Filsafatnya
Filsafat Moral - Species Filsafatnya
Filsafat Hukum - Subspecies Filsafatnya
B.Sejarah Pancasila
Pada tahun 1945, menjelang proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dr. Radjiman, ketua Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengajukan pertanyaan yang fundamental : Indonesia merdeka yang akan kita dirikan apa dasarnya? Karena dasar negara yang kita hendaki haruslah dasar negara yang mampu mempersatukan unsur-unsur bangsa dan negara yang begitu heterogen.Bung Karno menjawab pertanyaan dr. Radjiman pada tanggal 1 Juni 1945. Jawaban itu disampaikan dalam suatu pidato tanpa teks.Pidato itu dinilai oleh para pengamat sangat baik. Para anggota BPUPKI memberikan tanggapan penuh semangat,yang dianggap tanda persetujuan terhadap substansi uraiannya.
Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 mengandung sintesis nilai-nilai atau unsur-unsur budaya yang lengkap dan memiliki sifat-sifat universal, mulai dari kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, kesejahteraan, dan ketuhanan. Semua itu menunjukkan betapa luas dan mendalamnya pengetahuan dan wawasan Bung Karno.
Meski demikian Bung Karno sadar akan perlunya penyempurnaan.Sampai sekarang masih diperdebatkansiapa sebenarnya pencetus gagasan dasar negara Pancasila pertama kali, Soekarno atau M.Yamin.Mereka yang pro-Yamin mendasarkan pendapatnya atas dasar dokumen Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan RI bertanggal 29 Mei 1945.
Teks Yamin itu termuat dalam buku himpunannya yang berjudul naskah Persiapan UUD 1945 jilid I (1959).Buku itu mendapat kata pengantar tulis tangan dari Presiden Soekarno, bertanggal 22 April 1959. Berdasarkan 2 dokumen itu muncullah pendapat yang menyatakan bahwa Yaminlah pecetus gagasan dasar negara pertama, meskipun tidak memberi nama Pancasila. Pendapat itu menganggap pengantar tulis tangan dari Presiden Sukarno sebagai endorsement (pengukuhan) atas pendapat pro-Yamin itu.
Tetapi mereka yang mau cermat akan menghadapi kesukaran karena dalam karya-karya Yamin yang lain, justru ia mengakui Bung Karnolah penggali pertama gagasan dasar negara Pancasila. Karya-karya Yamin itu adalah :
1. Sistematika Falsafah Pancasila (1958)
2. Tinjauan Pancasila terhadap Revolusi Fungsionil (1959)
3. Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II
4. Lima uraian tentang UUD 1945 (1960)
5. Pembahasan UUD 1945
Sekedar contoh pernyataan Yamin dikutipkan dari Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II (hal 649) berikut ini: “ Setelah dimajukan hasil penggalian dan Penemuan Bung Karno yang diberi nama ajaran Pancasila dan golongan fungsionil itu, marilah pula dengan ringkas meminta perhatian kepada cetusan Bung Karno pula bernama Demokrasi Terpimpin.Contoh kedua diambilkan dari sistema Falsafah Pancasila (hal 7), sbb:
“Untuk penjelasan ingatlah beberapa tanggal sebagai pagangan sejarah: 1 Juni 1945 diucapkan pidato yang pertama tentang Pancasila dalam suatu rapat di gedung Kementerian Luar Negeri yang sekarang ini ” (dulu gedung BPUPKI).
Kecuali pengakuan Yamin dalam karya-karyanya tersebut, Pendapat yang pro Bung Karno, 1 Juni 1945 juga didukung oleh para saksi, yaitu anggota BPUPKI yang menyaksikanpidato Lahirnya Pancasila pada tanggal tsb. Mereka itu adalah Ki Hajar Dewantara, KH Masykur, RP Suroso, Prof Rooseno dan dr. Radjiman sendiri.
Dr. Radjiman pulayang memberi kata pengantar untuk penerbitan pertama lahirnya Pancasila.Seperti sudah dikemukakan pidato Bung Karno Mendapat sambutan hangat disertai tepuk tangan bertubi-tubi.Hal itu diartikan sebagai persetujuan para peserta sidang.Namun perlu dibahas dan dirumuskan kembali sehingga lebih runtut dan bernada filosofis.Untuk itu BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang anggotanya antara lain Bung Karno (ketua), Hatta (wakil ketua), M.Yamin, Kh Agus Salim, Kahar Muzzakkir, Maramis, Wachid Hasyim, Ahmad Soebardjo, dan Abi Kusno Tjokrosujoso.
Lewat pengkajian yang mendalam Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang disebut Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Pengkajian itu diteruskan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menghasilkan, antara lain Pembukaan UUD 1945. Lewat tahap pengkajian 22 Juni gagasan Bung Karno Dirumuskan kembali menjadi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
Tahap berikutnya adalah merumuskan sila pertama.Sebelum sidang PPKI 17 Agustus 1945 petang, Bung Hatta didatangi utusan dari Kaigun Indonesia Timur. Wakil rakyat daerah itu mengusulkan agar sila pertama diubah,sehingga sebagai norma dasar, Pembukaan UUD tidak memuat ketentuan yang diskriminatif. Keesokan harinya sebelum sidang PPKI 18 Agustus bermula, Hatta melobi tokoh-tokoh Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singadimeja, Wahid Hasyim dan Teuku Moh Hasan. Mereka sepakat untuk berkompromi, sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.Dengan kompromi itu sesuatu dapat menimbulkan perpecahan bangsa dapat dicegah.
Dengan landasan yang sama berbagaipersoalan hidup kenegaraan, kebangsaan dan kerakyatan dapat dimusyawarahkan dengan penylesaian yang manusiawi, berkeadilan dan berkebudayaan. Sebenarnya terdapat beberapa rumusan-rumusan dalam Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara, diantaranya adalah :
1.Muhammad Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI dalam Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
•Rumusan Pancasila
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan
•Rumusan Trisila
1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie
3.ke-Tuhanan
•Rumusan Ekasila
1.Gotong-Royong
3.Piagam Jakarta
Usulan-usulan blueprint Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal.Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin.Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).Rumucan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
Rumusan kalimat “…dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
4.Rumusan Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik.Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya” Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila.
Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
C. Pancasila Adalah Sendi Keserasian Hukum
I.KESERASIAN DALAM SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila pertama ini menguraikan hubungan yang serasi antara Pencipta dan ciptaan-Nya.Wawasan tentang Pencipta ini mungkin berbeda pada manusia yang satu daripada manusia lainnya dan sebutan bagi Pencipta dapat pula berbeda. Walaupun demikian manusia yang mengakui dan yakin akan adanya Pencipta itu akan berikhtiar memantapkan dan tidak mengganggu hubungan yang serasi antara Pencipta dan ciptaan-Nya apakah itu dirinya sendiri sebagai makhluk termulia maupun segala ciptaan Pencipta yang ada dalam lingkungannya. Hal inilah yang mengharuskan manusia untuk hidup serasi pula.Karena itu wajarlah kalau hukum itu tidak hanya untuk keserasian hidup antara manusia tetapi juga keserasian lingkungan pergaulan hidup mereka.
II.KESERASIAN DALAM SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sila kedua ini menunjuk pada hubungan serasi antar manusia perorangan, antar kelompok ataupun antar seseorang dengan kelompok. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api; bila apinya besar maka cahayanya terang; jadi, bila peradabannya tinggi maka keadilanpun mantap. Peradaban merupakan kodrat khusus manusiawi. Sesuai dengan kodrat alami maka manusia mempunyai pikiran/cipta dan perasaan/rasa yang bila dikombinasikan akan menjadi kehendak/karsa yang merupakan motif daripada karya/sikap tindak. Karena penggunaan cipta, rasa dan karsa itu maka terbentuklah kalbu atau “geweten” manusia. Adanya kalbu ini membedakan manusia sebagai makhluk termulia daripada makhluk lain ciptaan Allah. Walaupun demikian kalbu manusia dapat berkeadaan positif atau negatif tergantung keadaan sarana (cipta, rasa,karsa) pembentukannya yang mungkin positif atau negatif; karena itu ada sebutan orang biadab atau rendah peradabannya.
Manusia dikatakan beradab, yaitu kalbunya positif, apabila ia mampu “mulat sarira” atau mawas diri yang akan terlihat pada sikap tindakannya. Untuk berkemampuan mawas diri manusia harus berikhtiar hidup:
1.saberene (logis), yaitu dapat membuktikan apa atau mana yang benar dan yang salah;
2.samestine(ethis), yaitu bersikap tindak maton atau berpatokan dan tidak waton ialah asal saja sehingga sembrono atau ngawur. Ukuran maton ialah:
a.“sabutuhe” yang maksudnya tidak serakah.
b.“sacukupe” yaitu mampu tidak berkekurangan juga tidak serba berkelebihan.
c.“saperlune”, artinya lugu lugas tidak bertele-tele tanpa ujung pangkal.
3.sakepenake(estetis) yang harus diartikan ; mencari yang enak tanpa menyebabkan tidak enak pada pribadi lain.
Manusia yang beradab, yaitu mampu “mulat sarira” selalu harus “tepa selira” terhadap orang lain dan ini hanya mungkin bila dilandasi dua asas yaitu:
1.apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya; dalam rumus bahasa Latin inilah “neminem laedere” = jangan merugikan orang lain, sebagai asas yang ditujukan terhadap umum, siapa saja tanpa kecuali sehingga ini merupakan sendi “equality” bagi pergaulan hidup yang merupakan satu kutub dalam citra Keadilan.
2.Apa yang boleh anda perdapat, biarkanlah orang lainberikhtiar mendapatkannya; rumus latinnya terkenal “sum cuique tribuere” = bertindaklah sebanding, maksudnya tidak lain mengarahkan agar disamakan apa yang tidak beda dan dibedakan apa yang tidak sama. Dalam pergaulan hidup sendi “equity” ini akan kita alami dalam hal yang khusus/konkrit dan merupakan kutub lainnya dalam citra Keadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa sila Perikemanusiaan itu adalah sendi keserasian hukum, terutama Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (termasuk Hukum Acara) maupun Hukum Pidana yang adanya perlu untuk mencegah dan mengurangi aneka macam sengketa dalam pergaulan hidup manusia.
III.KESERASIAN DALAM SILA PERSATUAN INDONESIA
Pada saat menjelang proklamasi Indonesia Merdeka , Nusantara dihuni oleh kebinaan suku (Aceh di ujung barat sampai Irian di ujung timur) dan golongan (selain Pribumi juga non-pribumi). Walaupun pada tahun 1928 telah dikumandangkan lahirnya satu bangsa-Bangsa Indonesia, namun ketunggalan perlu dikukuhkan dalam Mukadimah Indonesia sebagai suatu Pancasila. Persatuan Indonesia tidak lain maksudnya ialah persatuan suku serta golongan yang sekaligus pula terjelma sebagai satu bangsa, sehingga tidak sewajarnya yang satu meniadakan yang lain, tetapi haruslah ada keserasian antara kebinaan suku serta golongan dan ketunggalan bangsa.
Keserasian dwi-tunggal tersebut haruslah mengejawantah dalam unsur uniformitas kebangsaan (tanpa chauvinisme) berlainan dengan unsur varietas kesukuan serta golongan (tanpa separatisme) dalam sengketa bidang kehidupan bangsa sehingga akan terbukti bahwa “Bhineka Tunggal Ika” bukanlah semboyan semata-mata. Dalam hukum sila ke tiga ini menjadi pembenaran Pluralisem dalam bidang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, sedang Unifikasi menjadi keharusan dalam bidang lainnya (Hukum Tata Negara, Hukum Karya /Administrasi Negara, Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Pidana) dari pada Tata Hukum Indonesia.
IV.KESERASIAN DALAM SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Manusia sebagai pribadi maupun dalam kelompok pergaulan hidup mempunyai aneka macam kepentingan, pada suatu ketika kepentingan itu mungkin berbeda bagi pribadi/kelompok yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kelompok yang satu menyetujui pembaharuan sedang yang lain menginginkan pelestarian dan sebagainya, keadaan kelompok yang berbeda kepentingan itu mungkin:
1.Sederajat atau
2.Berbeda derajat (Penguasa, atasan: Warga, bawahan).
Dalam hubungan sederajat dapat timbil masalah mayoritas dan minoritas dengan perbedaan kepentingan, tetapi manusia yang beradab akan mencegah atau mengurangi kemungkinan perbedaan itu menjadi meruncing sehingga pergaulan hidup dapat terpelihara dan tidak berubah menjadi pergumulan hidup. Untuk mempertahankan kebersamaan dalam kebedaan diperlukan upaya yaitu ikhtiar mencapai keserasian dalam konsensus yang dapat bersifat substansiel atau formel.Konsensus formel sebagai konsensus tentang adanya konsensus (substansiel), dapat dibenarkan apabila hal itu lebih serasi daripada memaksakan konsensus substansiel.
Dalam lingkup kenegaraan, maka sila ke IV daripada Pancasila itulah yang merupakan upaya konsensus yang dalam (Ilmu) Hukum Internasional dikenal sebagai konsultasi. Apabila pada suatu ketika peruncingan perbedaan kepentingan terjadi tetapi masih diinginkan penanggulangan melalui upaya damai agar dapat dipertahankan adanya Kebersamaan dalam Kebedaan, maka disamping konsultasi masih ada upaya:
1.“good offices”/jasa baik yaitu dengan pihak ketiga sebagai perantara para pihak yang bersengketa tetapi penyelesaiannya berupa konsensus antara kedua pihak saja.
2.“mediation”/penengahan dengan pihak ketiga yang menengahi penyelesaian perkara dengan konsensus antara ketiga pihak.
3.Peradilan yang dengan pihak ketiga secara mandiri menyelesaikan sengketa antar pihak dalam bentuk keputusan yang wajib dipatuhi para pihak dalam sengketa. Sesungguhnhya, menyelesaikan (Perkara) sengketa Perdata bidang perjanjian, kekeluargan maupun kewarisan tidaklah harus langsung melalui peradilan, tetapi (salah satu dari) ketiga upaya tersebut dapat digunakan lebih dahulu.
Tentang upaya “good offices” dan “mediation” kiranya tepat diselenggarakan dengan perantara Lembaga Bantuan Hukum dalam ataupun luar Fakkultas Hukum. Dalam keadaan beda-derajat (Penguasa/atasan:Warga/bawahan, orang tua:anak dsb.), maka konsepsi hubungan Kekuasaan dan Kepatuhan adalah menjadi intinya. Perbedaan kepentungan menghangat dalam hubungan tersebut apabila timbul ketidakserasian antara nilai Ketertiban (kepentingan penguasa) dan nilai Kebebasan (kepentingan warga).
Keserasian antara kepentingan penguasa dengan kepentingan warga tidak perlu goyah bila kedua pihak menginsyafi hakekatKekuasaan yaitu peranan untuk menciptakan, meningkatkan dan memelihara keserasian maupun mencegah gangguan keserasian Ketertiban:Kebebasan serta hakekat Kepatuhan sebagai peranan untuk mengakui dan menuruti kekuasaan yang demikian.
V.KESERASIAN DALAM SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH BANGSA INDONESIA
Perumusan terakhir Pancasila terarah pada tujuan setiap pribadi manusia yaitu keserasian rohaniah dan jasmaniah.Komposisi manusia terdiri dari unsur rohani/spirituil dan unsur jasmaniah/materiel serta unsur (antara) jalinan saraf yang menyetaraka kedua unsur lainnya agar serasi dalam kepribadiannya.Peranan kodrati manusia ialah memelihara dan meningkatkan daya tahan ketiga unsurnya.Daya tahan ubsur jasmaniah dipelihara dan ditingkatkan sarana kegiatan ekonomis (pangan, papan, dan sandang), berolahraga dan sebagainya. Daya tahan unsur rohaniah terdiri dari du tingkat yaitu:
1.Taraf alami yang meliputi cipta, rasa dan karsa, sebagai potensi serta,
2.Taraf budaya (kesadaran) yang berupa trias-spiritualia yaitu:
a.Logika – ilmu pengetahuan
b.Estetika – kesenian (sebagai daya kreasi) dan
c.Ethika – keimanan;keakhlakan;sopan santun;hukum.
Dalam taraf budaya ini manusia trbedakan dari makhluk lainnya ataupun robot.
Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa secara merata dan berkesinambungan setiap manusia Indonesia mengalami sungguh keserasian rohaniah;jasmaniah. Dalam Hukum Harta Kekayaan/Hukum Ekonomi (sektor produksi-tukar menukar-konsumsi) haruslah diutamakan keserasian rohaniah;jasmaniah dalam jalinan dengan keserasian kebaruan;kelestarian dan keserasian kebebasan ketertiban.
C.Ekonomi Sebagai Kekuatan Baru Dunia
Sedemikian sempurna Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, banyak negara-negara yang memuji prinsip-prinsip asas pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.Dengan pancasila dan implementasinya UUD 1945 tercipta keserasian dan kerukunan pada masyarakatnya. Akan tetapi kita menyadari bahwa Ekonomi saat ini adalah kekuatan baru di dunia, tidak lagi dengan cara kekerasan senjata melainkan dengan penjajahan dalam bentuk modern yang berupa uang baik itu dalam bentuk investment dan perdagangan. Indonesia menyatakan dirinya bergabung dalam World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada tahun 1994 yang berupa hasil dari Uruguay Round (Marrakesh Agreement).
Dalam WTO terdapat aturan-aturan mengenai transaksi dan prosedur jual-beli serta keluar-masuknya perdagangan. Dalam bidang barang diatur dalam General Agreement on Trade in Goods (GATT), di bidang jasa yang diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS)dan di bidang Hak Cipta diatur dalam General Agreement on Trade Related Aspect’s of Intellectual Property Rights (TRIP’s). Sebagian kelompok maupun golongan menganggap WTO adalah salah satu bentuk imprealisme oleh negara-negara maju, sedangkan bagi kelompok ataupun golongan yang lain menganggap bahwa WTO adalah salah satu wahana untuk menciptakan keadilan antara negara maju dan negara berkembang.
Salah satu bentuk hambatan (barriers) di bidang perdagangan adalah tarif, jelas tarif dianggap sebagai hambata dalam perdangangan, karena akan membuat ketimpangan antara negara maju dengan negara berkembang. Untuk menghindari adanya tarif tersebut adalah dengan cara membuat perjanjian yang mengarah kepada perdagangan bebas (Free Trade Area).
Penulis mengambil salah satu contoh di Kawasan Association Southeast AsianNations (ASEAN), ASEAN telah mengubah statusnya yang awalnya adalah Organisasi yang berdasarkan Deklarasi (Bangkok Declaration) menjadi rule-of based Organization yang ditandai dengan adanya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai konstitusinya. Selanjutnya mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di ASEAN dilakukan melalui ASEAN Summit, sebagai lembaga tertinggi organisasi ini.Piagam ASEAN ditandatangani dalam Perundingan KTT ASEAN ke-14 di Singapura pada 20 November 2007. Indonesia meratifikasi Piagam ASEAN dengan melalui Undang-Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association of Southeast Asian Nations.
Dengan diratifikasinya Piagam ASEAN tersebut status Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dan secara hukum bersifat legally binding (bersifat mengikat). Dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam ASEAN disebutkan mengenai peningkatan ekonomi dengan membentuk The ASEAN Economic Community, yaitu menciptakan pembangunan pada kawasan regional dalam rangka perdagangan bebas dengan membentuk mekanisme pasar tunggal (single market). Karena pilar utama ASEAN adalah liberalisasi perdagangan, investasi dan keuangan.
Itulah mengapa penghapusan segala hambatan tariff menjadi prioritas kebijakan, akan tetapi Pemerintah kurang memperhatikan kemampuan ekonomi negerinya sendiri.
*dimuat sebagai bahan akademik
pada mata kuliah Filsafat Hukum
Secara etimologis, istilah “filsafat” merupakan padanan kata dari “falsafah” (bahasa arab) dan “phylosophy” (bahasa inggris).Istilah Filsafat berasal dari kata Yunani yang merupakan gabungan dari suku kata “philo” dan “sophia”. “philo” artinya adalah berhasrat, berkasih (bersahabat), sedangkan “sophia” adalah kebijaksanaan; pengetahuan. Secara harfiah philosophia berarti yang mencintai kebijaksanaan, sedangkan arti secara filsafat berarti hasrat akan kebijaksanaan.
Selanjutnya pengertian yang demikian sejalan dengan yang pernah dikemukakan oleh Socrates : “… the love of wisdom.
Berikut beberapa tokoh-tokoh filsafat pada zaman Yunani Kuno:
1.Socrates
Seorang filsuf dalam bidang moral yang terkemuka setelah Thales pada zaman Yunani Kuno ialah Socrates.Ia mengajarkan kepada khalayak ramai terutama kaum muda bahwa pengetahuan adalah kebijakan dan kebijakan adalah kebahagiaan. Dalam pemahaman Socratest, filsafat adalah suatu peninjauan diri yang bersifat reflektif atau perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
2.Plato
Plato adalah murid sekaligus sahabat Socrates.Iamengubah pengertian kearifan (sophia) yang semula bertalian dengan soal-soal praktis dalam kehidupan menjadi pemahaman intelektual. Dalam karya tulisnya “Republic”, Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).Selain itu, Plato juga mengatakan bahwa filsafat adalah Penyelidikan tentang sebab-sebab dan azas-azas yang paling akhir dari segala sesuatu yang ada.
3.Aristoteles
Aristoteles adalah murid dari Plato, menurut pendapatnya sophia (kearifan) merupakan kebijakan intelektual yang tertinggi, sedang philosophia merupakan padanan kata dari “episteme”. Aristoteles juga mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari realitas yang ada (being).Ia pun mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berupaya mempelejaari “ada sebagai ada” (being as being) atau ada sebagaimana adanya (being as such).
I.Filsafat Sebagai Ilmu Pengetahuan
Manusia terdiri dari 2 (dua) unsur, (i) Jasmani dan (ii) Rohani. Kedua unsur tersebut satu sama lain saling melengkapi agar manusia tersebut dapat dikatakan sebagai manusia apa adanya. Dengan demikian, apabila salah satu unsur tidak ada, maka penamaannya pun akan berubah. Jasmani tanpa rohani disebut mayat atau bangkai, sebaliknya adanya rohani tetapi tidak ada jasmani orang menyebutnya setan atau sejenisnya.Dengan demikian pikiran (cipta) manusia mendapat pengetahuan, sedangkan kehendak (karsa) manusia mengarahkan sikap tindaknya, dan perasaan (rasa) manusia dapat memperoleh kesenangan.
Penulis berpendapat soal klasifikasi Filsafat Hukum sebagai cabang dari filsafat dilihat dari sejarah filsafat sebagai “materscientarum” tidak dapat dibantah.Namun demikian dalam perkembangannya Filsafat Hukum termasuk ilmu yang berdisiplin ganda, yaitu cabang dari disiplin filsafat dan cabang dari disiplin hukum karena disiplin hukum terdiri dari ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Problema lanjut adalah apakah seluruh ahli, pakar atau filsuf menyepakati filsafat hukum adalah cabang dari filsafat moral atau etika ?menurut penulis, masih banyak perbedaan pendapat karena ada 2 (dua) kelompok yang berbeda soal klasifikasi inim yaitu:
(a). Filsafat Hukum adalah cabang dari Etika atau Filsafat Moral
(b). Filsafat Hukum adalah cabang dari Filsafat Politik.
Termasuk dalam pendapat pertama ini antara lain adalah Prof. Purnadi Purbacaraka yang menyatakan:
“Dengan demikian maka etika sebagai sarana untuk mencapai keserasian, lebih jelas lagi merupakan system ajaran sebagai bagian dari filsafat. Mengingat etika itu sendiri ruang lingkupnya menyangkut empat bidang sikap tindak, yang salah satunya adalah bidang hukum, maka filsafat hukum yang merupakan system ajaran tentang sikap tindak serasi yang menuju “vreedzame samenleving” atau pergaulan hidup damai, merupakan bagian etika.”
Sejalan dengan hal itu L. Bender O.P (1948) meyakini Filsafat Hukum adalah bagian dari filsafat moral atau etika. Beliau mengatakan :“Filsafat Hukum adalah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat”.Filsafat itu terdiri dari beberapa bagian, salah satu bagian utamanya adalah filsafat moral, yang disebut juga etika.Objek dari bagian utama ini adalah tingkah laku manusia dari segi baik dan buruk, yang khas yang ditemukan dalam tingkah laku manusia yaitu baik dan buruk menurut kesusilaan.Oleh karena itu menurut keyakinannya filsafat hukum adlah bagian dari filsafat moral dan etika. Lebih lanjut, Lili Rasyidi & Ira Tania Rasyidi menskematisir hubungan filsafat dan filsafat hukum sebagai berikut :
Filsafat Manusia - Genus Filsafatnya
Filsafat Moral - Species Filsafatnya
Filsafat Hukum - Subspecies Filsafatnya
B.Sejarah Pancasila
Pada tahun 1945, menjelang proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dr. Radjiman, ketua Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengajukan pertanyaan yang fundamental : Indonesia merdeka yang akan kita dirikan apa dasarnya? Karena dasar negara yang kita hendaki haruslah dasar negara yang mampu mempersatukan unsur-unsur bangsa dan negara yang begitu heterogen.Bung Karno menjawab pertanyaan dr. Radjiman pada tanggal 1 Juni 1945. Jawaban itu disampaikan dalam suatu pidato tanpa teks.Pidato itu dinilai oleh para pengamat sangat baik. Para anggota BPUPKI memberikan tanggapan penuh semangat,yang dianggap tanda persetujuan terhadap substansi uraiannya.
Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 mengandung sintesis nilai-nilai atau unsur-unsur budaya yang lengkap dan memiliki sifat-sifat universal, mulai dari kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, kesejahteraan, dan ketuhanan. Semua itu menunjukkan betapa luas dan mendalamnya pengetahuan dan wawasan Bung Karno.
Meski demikian Bung Karno sadar akan perlunya penyempurnaan.Sampai sekarang masih diperdebatkansiapa sebenarnya pencetus gagasan dasar negara Pancasila pertama kali, Soekarno atau M.Yamin.Mereka yang pro-Yamin mendasarkan pendapatnya atas dasar dokumen Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan RI bertanggal 29 Mei 1945.
Teks Yamin itu termuat dalam buku himpunannya yang berjudul naskah Persiapan UUD 1945 jilid I (1959).Buku itu mendapat kata pengantar tulis tangan dari Presiden Soekarno, bertanggal 22 April 1959. Berdasarkan 2 dokumen itu muncullah pendapat yang menyatakan bahwa Yaminlah pecetus gagasan dasar negara pertama, meskipun tidak memberi nama Pancasila. Pendapat itu menganggap pengantar tulis tangan dari Presiden Sukarno sebagai endorsement (pengukuhan) atas pendapat pro-Yamin itu.
Tetapi mereka yang mau cermat akan menghadapi kesukaran karena dalam karya-karya Yamin yang lain, justru ia mengakui Bung Karnolah penggali pertama gagasan dasar negara Pancasila. Karya-karya Yamin itu adalah :
1. Sistematika Falsafah Pancasila (1958)
2. Tinjauan Pancasila terhadap Revolusi Fungsionil (1959)
3. Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II
4. Lima uraian tentang UUD 1945 (1960)
5. Pembahasan UUD 1945
Sekedar contoh pernyataan Yamin dikutipkan dari Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II (hal 649) berikut ini: “ Setelah dimajukan hasil penggalian dan Penemuan Bung Karno yang diberi nama ajaran Pancasila dan golongan fungsionil itu, marilah pula dengan ringkas meminta perhatian kepada cetusan Bung Karno pula bernama Demokrasi Terpimpin.Contoh kedua diambilkan dari sistema Falsafah Pancasila (hal 7), sbb:
“Untuk penjelasan ingatlah beberapa tanggal sebagai pagangan sejarah: 1 Juni 1945 diucapkan pidato yang pertama tentang Pancasila dalam suatu rapat di gedung Kementerian Luar Negeri yang sekarang ini ” (dulu gedung BPUPKI).
Kecuali pengakuan Yamin dalam karya-karyanya tersebut, Pendapat yang pro Bung Karno, 1 Juni 1945 juga didukung oleh para saksi, yaitu anggota BPUPKI yang menyaksikanpidato Lahirnya Pancasila pada tanggal tsb. Mereka itu adalah Ki Hajar Dewantara, KH Masykur, RP Suroso, Prof Rooseno dan dr. Radjiman sendiri.
Dr. Radjiman pulayang memberi kata pengantar untuk penerbitan pertama lahirnya Pancasila.Seperti sudah dikemukakan pidato Bung Karno Mendapat sambutan hangat disertai tepuk tangan bertubi-tubi.Hal itu diartikan sebagai persetujuan para peserta sidang.Namun perlu dibahas dan dirumuskan kembali sehingga lebih runtut dan bernada filosofis.Untuk itu BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang anggotanya antara lain Bung Karno (ketua), Hatta (wakil ketua), M.Yamin, Kh Agus Salim, Kahar Muzzakkir, Maramis, Wachid Hasyim, Ahmad Soebardjo, dan Abi Kusno Tjokrosujoso.
Lewat pengkajian yang mendalam Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang disebut Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Pengkajian itu diteruskan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menghasilkan, antara lain Pembukaan UUD 1945. Lewat tahap pengkajian 22 Juni gagasan Bung Karno Dirumuskan kembali menjadi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia
Tahap berikutnya adalah merumuskan sila pertama.Sebelum sidang PPKI 17 Agustus 1945 petang, Bung Hatta didatangi utusan dari Kaigun Indonesia Timur. Wakil rakyat daerah itu mengusulkan agar sila pertama diubah,sehingga sebagai norma dasar, Pembukaan UUD tidak memuat ketentuan yang diskriminatif. Keesokan harinya sebelum sidang PPKI 18 Agustus bermula, Hatta melobi tokoh-tokoh Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singadimeja, Wahid Hasyim dan Teuku Moh Hasan. Mereka sepakat untuk berkompromi, sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.Dengan kompromi itu sesuatu dapat menimbulkan perpecahan bangsa dapat dicegah.
Dengan landasan yang sama berbagaipersoalan hidup kenegaraan, kebangsaan dan kerakyatan dapat dimusyawarahkan dengan penylesaian yang manusiawi, berkeadilan dan berkebudayaan. Sebenarnya terdapat beberapa rumusan-rumusan dalam Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara, diantaranya adalah :
1.Muhammad Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI dalam Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri ke-Tuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
•Rumusan Pancasila
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan
•Rumusan Trisila
1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie
3.ke-Tuhanan
•Rumusan Ekasila
1.Gotong-Royong
3.Piagam Jakarta
Usulan-usulan blueprint Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal.Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin.Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).Rumucan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
Rumusan kalimat “…dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
4.Rumusan Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik.Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya” Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila.
Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
C. Pancasila Adalah Sendi Keserasian Hukum
I.KESERASIAN DALAM SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila pertama ini menguraikan hubungan yang serasi antara Pencipta dan ciptaan-Nya.Wawasan tentang Pencipta ini mungkin berbeda pada manusia yang satu daripada manusia lainnya dan sebutan bagi Pencipta dapat pula berbeda. Walaupun demikian manusia yang mengakui dan yakin akan adanya Pencipta itu akan berikhtiar memantapkan dan tidak mengganggu hubungan yang serasi antara Pencipta dan ciptaan-Nya apakah itu dirinya sendiri sebagai makhluk termulia maupun segala ciptaan Pencipta yang ada dalam lingkungannya. Hal inilah yang mengharuskan manusia untuk hidup serasi pula.Karena itu wajarlah kalau hukum itu tidak hanya untuk keserasian hidup antara manusia tetapi juga keserasian lingkungan pergaulan hidup mereka.
II.KESERASIAN DALAM SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sila kedua ini menunjuk pada hubungan serasi antar manusia perorangan, antar kelompok ataupun antar seseorang dengan kelompok. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api; bila apinya besar maka cahayanya terang; jadi, bila peradabannya tinggi maka keadilanpun mantap. Peradaban merupakan kodrat khusus manusiawi. Sesuai dengan kodrat alami maka manusia mempunyai pikiran/cipta dan perasaan/rasa yang bila dikombinasikan akan menjadi kehendak/karsa yang merupakan motif daripada karya/sikap tindak. Karena penggunaan cipta, rasa dan karsa itu maka terbentuklah kalbu atau “geweten” manusia. Adanya kalbu ini membedakan manusia sebagai makhluk termulia daripada makhluk lain ciptaan Allah. Walaupun demikian kalbu manusia dapat berkeadaan positif atau negatif tergantung keadaan sarana (cipta, rasa,karsa) pembentukannya yang mungkin positif atau negatif; karena itu ada sebutan orang biadab atau rendah peradabannya.
Manusia dikatakan beradab, yaitu kalbunya positif, apabila ia mampu “mulat sarira” atau mawas diri yang akan terlihat pada sikap tindakannya. Untuk berkemampuan mawas diri manusia harus berikhtiar hidup:
1.saberene (logis), yaitu dapat membuktikan apa atau mana yang benar dan yang salah;
2.samestine(ethis), yaitu bersikap tindak maton atau berpatokan dan tidak waton ialah asal saja sehingga sembrono atau ngawur. Ukuran maton ialah:
a.“sabutuhe” yang maksudnya tidak serakah.
b.“sacukupe” yaitu mampu tidak berkekurangan juga tidak serba berkelebihan.
c.“saperlune”, artinya lugu lugas tidak bertele-tele tanpa ujung pangkal.
3.sakepenake(estetis) yang harus diartikan ; mencari yang enak tanpa menyebabkan tidak enak pada pribadi lain.
Manusia yang beradab, yaitu mampu “mulat sarira” selalu harus “tepa selira” terhadap orang lain dan ini hanya mungkin bila dilandasi dua asas yaitu:
1.apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya; dalam rumus bahasa Latin inilah “neminem laedere” = jangan merugikan orang lain, sebagai asas yang ditujukan terhadap umum, siapa saja tanpa kecuali sehingga ini merupakan sendi “equality” bagi pergaulan hidup yang merupakan satu kutub dalam citra Keadilan.
2.Apa yang boleh anda perdapat, biarkanlah orang lainberikhtiar mendapatkannya; rumus latinnya terkenal “sum cuique tribuere” = bertindaklah sebanding, maksudnya tidak lain mengarahkan agar disamakan apa yang tidak beda dan dibedakan apa yang tidak sama. Dalam pergaulan hidup sendi “equity” ini akan kita alami dalam hal yang khusus/konkrit dan merupakan kutub lainnya dalam citra Keadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa sila Perikemanusiaan itu adalah sendi keserasian hukum, terutama Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (termasuk Hukum Acara) maupun Hukum Pidana yang adanya perlu untuk mencegah dan mengurangi aneka macam sengketa dalam pergaulan hidup manusia.
III.KESERASIAN DALAM SILA PERSATUAN INDONESIA
Pada saat menjelang proklamasi Indonesia Merdeka , Nusantara dihuni oleh kebinaan suku (Aceh di ujung barat sampai Irian di ujung timur) dan golongan (selain Pribumi juga non-pribumi). Walaupun pada tahun 1928 telah dikumandangkan lahirnya satu bangsa-Bangsa Indonesia, namun ketunggalan perlu dikukuhkan dalam Mukadimah Indonesia sebagai suatu Pancasila. Persatuan Indonesia tidak lain maksudnya ialah persatuan suku serta golongan yang sekaligus pula terjelma sebagai satu bangsa, sehingga tidak sewajarnya yang satu meniadakan yang lain, tetapi haruslah ada keserasian antara kebinaan suku serta golongan dan ketunggalan bangsa.
Keserasian dwi-tunggal tersebut haruslah mengejawantah dalam unsur uniformitas kebangsaan (tanpa chauvinisme) berlainan dengan unsur varietas kesukuan serta golongan (tanpa separatisme) dalam sengketa bidang kehidupan bangsa sehingga akan terbukti bahwa “Bhineka Tunggal Ika” bukanlah semboyan semata-mata. Dalam hukum sila ke tiga ini menjadi pembenaran Pluralisem dalam bidang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, sedang Unifikasi menjadi keharusan dalam bidang lainnya (Hukum Tata Negara, Hukum Karya /Administrasi Negara, Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Pidana) dari pada Tata Hukum Indonesia.
IV.KESERASIAN DALAM SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Manusia sebagai pribadi maupun dalam kelompok pergaulan hidup mempunyai aneka macam kepentingan, pada suatu ketika kepentingan itu mungkin berbeda bagi pribadi/kelompok yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kelompok yang satu menyetujui pembaharuan sedang yang lain menginginkan pelestarian dan sebagainya, keadaan kelompok yang berbeda kepentingan itu mungkin:
1.Sederajat atau
2.Berbeda derajat (Penguasa, atasan: Warga, bawahan).
Dalam hubungan sederajat dapat timbil masalah mayoritas dan minoritas dengan perbedaan kepentingan, tetapi manusia yang beradab akan mencegah atau mengurangi kemungkinan perbedaan itu menjadi meruncing sehingga pergaulan hidup dapat terpelihara dan tidak berubah menjadi pergumulan hidup. Untuk mempertahankan kebersamaan dalam kebedaan diperlukan upaya yaitu ikhtiar mencapai keserasian dalam konsensus yang dapat bersifat substansiel atau formel.Konsensus formel sebagai konsensus tentang adanya konsensus (substansiel), dapat dibenarkan apabila hal itu lebih serasi daripada memaksakan konsensus substansiel.
Dalam lingkup kenegaraan, maka sila ke IV daripada Pancasila itulah yang merupakan upaya konsensus yang dalam (Ilmu) Hukum Internasional dikenal sebagai konsultasi. Apabila pada suatu ketika peruncingan perbedaan kepentingan terjadi tetapi masih diinginkan penanggulangan melalui upaya damai agar dapat dipertahankan adanya Kebersamaan dalam Kebedaan, maka disamping konsultasi masih ada upaya:
1.“good offices”/jasa baik yaitu dengan pihak ketiga sebagai perantara para pihak yang bersengketa tetapi penyelesaiannya berupa konsensus antara kedua pihak saja.
2.“mediation”/penengahan dengan pihak ketiga yang menengahi penyelesaian perkara dengan konsensus antara ketiga pihak.
3.Peradilan yang dengan pihak ketiga secara mandiri menyelesaikan sengketa antar pihak dalam bentuk keputusan yang wajib dipatuhi para pihak dalam sengketa. Sesungguhnhya, menyelesaikan (Perkara) sengketa Perdata bidang perjanjian, kekeluargan maupun kewarisan tidaklah harus langsung melalui peradilan, tetapi (salah satu dari) ketiga upaya tersebut dapat digunakan lebih dahulu.
Tentang upaya “good offices” dan “mediation” kiranya tepat diselenggarakan dengan perantara Lembaga Bantuan Hukum dalam ataupun luar Fakkultas Hukum. Dalam keadaan beda-derajat (Penguasa/atasan:Warga/bawahan, orang tua:anak dsb.), maka konsepsi hubungan Kekuasaan dan Kepatuhan adalah menjadi intinya. Perbedaan kepentungan menghangat dalam hubungan tersebut apabila timbul ketidakserasian antara nilai Ketertiban (kepentingan penguasa) dan nilai Kebebasan (kepentingan warga).
Keserasian antara kepentingan penguasa dengan kepentingan warga tidak perlu goyah bila kedua pihak menginsyafi hakekatKekuasaan yaitu peranan untuk menciptakan, meningkatkan dan memelihara keserasian maupun mencegah gangguan keserasian Ketertiban:Kebebasan serta hakekat Kepatuhan sebagai peranan untuk mengakui dan menuruti kekuasaan yang demikian.
V.KESERASIAN DALAM SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH BANGSA INDONESIA
Perumusan terakhir Pancasila terarah pada tujuan setiap pribadi manusia yaitu keserasian rohaniah dan jasmaniah.Komposisi manusia terdiri dari unsur rohani/spirituil dan unsur jasmaniah/materiel serta unsur (antara) jalinan saraf yang menyetaraka kedua unsur lainnya agar serasi dalam kepribadiannya.Peranan kodrati manusia ialah memelihara dan meningkatkan daya tahan ketiga unsurnya.Daya tahan ubsur jasmaniah dipelihara dan ditingkatkan sarana kegiatan ekonomis (pangan, papan, dan sandang), berolahraga dan sebagainya. Daya tahan unsur rohaniah terdiri dari du tingkat yaitu:
1.Taraf alami yang meliputi cipta, rasa dan karsa, sebagai potensi serta,
2.Taraf budaya (kesadaran) yang berupa trias-spiritualia yaitu:
a.Logika – ilmu pengetahuan
b.Estetika – kesenian (sebagai daya kreasi) dan
c.Ethika – keimanan;keakhlakan;sopan santun;hukum.
Dalam taraf budaya ini manusia trbedakan dari makhluk lainnya ataupun robot.
Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti bahwa secara merata dan berkesinambungan setiap manusia Indonesia mengalami sungguh keserasian rohaniah;jasmaniah. Dalam Hukum Harta Kekayaan/Hukum Ekonomi (sektor produksi-tukar menukar-konsumsi) haruslah diutamakan keserasian rohaniah;jasmaniah dalam jalinan dengan keserasian kebaruan;kelestarian dan keserasian kebebasan ketertiban.
C.Ekonomi Sebagai Kekuatan Baru Dunia
Sedemikian sempurna Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, banyak negara-negara yang memuji prinsip-prinsip asas pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.Dengan pancasila dan implementasinya UUD 1945 tercipta keserasian dan kerukunan pada masyarakatnya. Akan tetapi kita menyadari bahwa Ekonomi saat ini adalah kekuatan baru di dunia, tidak lagi dengan cara kekerasan senjata melainkan dengan penjajahan dalam bentuk modern yang berupa uang baik itu dalam bentuk investment dan perdagangan. Indonesia menyatakan dirinya bergabung dalam World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada tahun 1994 yang berupa hasil dari Uruguay Round (Marrakesh Agreement).
Dalam WTO terdapat aturan-aturan mengenai transaksi dan prosedur jual-beli serta keluar-masuknya perdagangan. Dalam bidang barang diatur dalam General Agreement on Trade in Goods (GATT), di bidang jasa yang diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS)dan di bidang Hak Cipta diatur dalam General Agreement on Trade Related Aspect’s of Intellectual Property Rights (TRIP’s). Sebagian kelompok maupun golongan menganggap WTO adalah salah satu bentuk imprealisme oleh negara-negara maju, sedangkan bagi kelompok ataupun golongan yang lain menganggap bahwa WTO adalah salah satu wahana untuk menciptakan keadilan antara negara maju dan negara berkembang.
Salah satu bentuk hambatan (barriers) di bidang perdagangan adalah tarif, jelas tarif dianggap sebagai hambata dalam perdangangan, karena akan membuat ketimpangan antara negara maju dengan negara berkembang. Untuk menghindari adanya tarif tersebut adalah dengan cara membuat perjanjian yang mengarah kepada perdagangan bebas (Free Trade Area).
Penulis mengambil salah satu contoh di Kawasan Association Southeast AsianNations (ASEAN), ASEAN telah mengubah statusnya yang awalnya adalah Organisasi yang berdasarkan Deklarasi (Bangkok Declaration) menjadi rule-of based Organization yang ditandai dengan adanya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai konstitusinya. Selanjutnya mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di ASEAN dilakukan melalui ASEAN Summit, sebagai lembaga tertinggi organisasi ini.Piagam ASEAN ditandatangani dalam Perundingan KTT ASEAN ke-14 di Singapura pada 20 November 2007. Indonesia meratifikasi Piagam ASEAN dengan melalui Undang-Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association of Southeast Asian Nations.
Dengan diratifikasinya Piagam ASEAN tersebut status Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dan secara hukum bersifat legally binding (bersifat mengikat). Dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam ASEAN disebutkan mengenai peningkatan ekonomi dengan membentuk The ASEAN Economic Community, yaitu menciptakan pembangunan pada kawasan regional dalam rangka perdagangan bebas dengan membentuk mekanisme pasar tunggal (single market). Karena pilar utama ASEAN adalah liberalisasi perdagangan, investasi dan keuangan.
Itulah mengapa penghapusan segala hambatan tariff menjadi prioritas kebijakan, akan tetapi Pemerintah kurang memperhatikan kemampuan ekonomi negerinya sendiri.
*dimuat sebagai bahan akademik
pada mata kuliah Filsafat Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)
