S&D sebagai suatu istilah eksplisit merupakan istilah yang relatif baru. Istilah ini baru dikenal secara luas setelah berdirinya WTO pada tahun 1994. Istilah S&D dapat ditemukan di dalam berbagai perjanjian WTO, seperti the Agreement on Agriculture (AA), the Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS), dan the Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM).
Di dalam AA, istilah tersebut dapat dilihat dalam Mukadimahnya yang berbunyi:
…having regard to the agreement that special and differential treatment for developing countries is an integral element of the negotiations, and taking into account the possible negative effects of the implementation of the reform programme on least-developed and net food-importing developing countries
Sementara istilah S&D dalam AA, sebagaiman tersebut di atas, digunakan sebagai suatu frase dalam Mukadimah, di dalam SPS dan SCM istilah S&D tercantum dalam judul dari beberapa pasal perjanjiannya itu sendiri. Pasal 10 SPS berjudul Special and Differential Treatment, dan Pasal 27 SCM berjudul Special and Differential Treatment of Developing Country Members.
Sebagai suatu istilah yang implisit, S&D dapat ditemukan baik dalam beberapa ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) maupun WTO. Di dalam GATT, S&D termanifestasi dalam berbagai istilah, baik yang digunakan sebagai judul beberapa pasal tertentu maupun sebagai frase di dalam perjanjiannya itu sendiri.
Pasal XVIII GATT, sebagai contoh, menggunakan istilah Governmental Assistance to Economic Development’ sebagai judul, dan Bagian IV diberi judul Trade and Development. Beberapa istilah, yang secara implicit merujuk kepada S&D digunakan dalam beberapa pasal GATT, seperti istilah special measures dan dan more favourable and acceptable conditions. Dalam ketentuan-ketentuan WTO yang lain, istilah-istilah special treatment , special regard, dan special attention digunakan.
Di dalam ketentuan-ketentuan GATT dan WTO yang lainnya lagi, istilah S&D tidak dapat ditemukan baik sebagai judul maupun frase, tetapi terindikasi dalam makna keseluruhan ketentuan-ketentuan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 65.2 Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) memberikan tambahan masa transisi selama 4 tahun bagi Negara Sedang Berkembang (NSB) untuk menerapkan secara penuh perjanjian TRIPs, lebih lama dibandingkan dengan masa transisi yang diberikan secara umum kepada semua negara. Meskipun tidak mempergunakan istilah S&D, tetapi jelas bahwa ketentuan Pasal 65.2 tersebut merupakan S&D.
Saat ini, S&D telah dikenal secara luas, mencakup baik istilah yang eksplisit maupun implisit, baik dalam GATT maupun WTO. Hal ini karena GATT merupakan bagian integral WTO dan, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan GATT tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan WTO. Namun, meskipun ketentuan-ketentuan S&D tersebut besar jumlahnya, tidak satupun definisi yang eksplisit dapat ditemukan baik dalam GATT maupun dalam WTO. Oleh karena itu, para pengamat mendefinisikan S&D menurut perspektif masing-masing. John Whalley, misalnya, secara sederhana mendefinisikan S&D sebagai hak-hak dan keistimewaan-keistimewaan yang diberikan kepada NSB, tetapi tidak diberikan kepada negara-negara maju.
Sedikit berbeda dengan definisi tersebut, definisi S&D menurut Kiichiro Fukasaku merujuk kepada hak-hak khusus dan keistimewaan-keistimewaan yang diberikan kepada NSB, yang mempengaruhi cara-cara mereka berpartisipasi di dalam sistem perdagangan internasional. Lebih jauh, Murray Gibbs menyatakan bahwa S&D merupakan produk dari harmonisasi perjuangan politik NSB dalam mengatasi ketimpangan yang nyata dari sistem perdagangan internasional pasca perang, dengan cara membentuk preferensi perdagangan kepada NSB dalam berbagai relasi ekonomi internasional.
Akhirnya, dengan formulasi yang lebih kompleks, Ricardo Melendez-Otiz dan Ali Dehlavi mendefinisikan S&D sebagai berikut:
… the term special and differential treatment (SDT) refers to the set of provisions in trade accords which have bee negotiated to grant developing country exports preferential access to markets of developed countries, and operationalise the notion that developing countries taking part in trade negotiations have no obligation to reciprocate fully the concessions they receive. SDT also implies longer timeframes and lower levels of obligations for developing countries for adherence to the rules. It is a fundamental cross cutting issue for developing countries in the Multilateral Trading System (MTS) and is an integral part of the balance of rights and obligations in the Uruguay Round Agreements (URAs).
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik beberapa komponen pokok dari S&D: hak-hak khusus dan keistimewaan-keistimewaan; ketentuan-ketentuan (hukum) WTO; NSB; bertujuan memperbaiki ketimpangan; dan menggunakan beberapa cara. S&D merupakan hak-hak khusus dan keistimewaan-keistimewaan artinya bahwa S&D merupakan klaim-klaim atau hak-hak dan keuntungan-keuntungan, atau perlakuan-perlakuan khusus yang tidak dinikmati oleh pihak lain.
Hak-hak khusus dan keistimewaan-keistimewaan tersebut diberikan secara hukum oleh WTO, dan oleh karena itu merupakan instrumen hukum. Selanjutnya, S&D hanya diberikan kepada NSB, dan tidak kepada negara-negara maju. Lebih jauh, S&D tersebut dimaksudkan untuk mengatasi ketimpangan, khususnya yang disebabkan oleh perbedaan tingkat pembangunan antara negara-negara maju dan NSB.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, beberapa cara dipergunakan seperti pemberian preferensi perdagangan; diterapkannya prinsip non-resiprositas; pemberian masa transisi yang lebih panjang; dan dikenakannya kewajiban-kewajiban yang lebih longgar. Secara ringkas, S&D dapat didefinisikan sebagai hak-hak khusus dan keistimewaan-keistimewaan yang diberikan kepada NSB oleh Perjanjian WTO, bertujuan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan ekonomi, melalui berbagai cara yang sah.
Sekretariat WTO mengklasifikasikan S&D ke dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama adalah S&D yang ditujukan untuk meningkatkan peluang perdagangan bagi NSB. The Enabling Clause, misalnya, menyatakan bahwa Negara maju dapat memberikan preferensi tariff terhadap produk-produk yang berasal dari NSB, menurut the Generalised System of Preferences (GSP).
Kelompok kedua adalah S&D yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan NSB. Sebagai contoh, perjanjian tentang SPS mewajibkan negara-negara anggota WTO untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan khusus NSB, terutama dalam mempersiapkan dan menerapkan SPS.
Ketiga, S&D yang memberikan fleksibilitas kepada NSB. Misalnya, Perjanjian Pertanian atau AA memberikan persentase de minimis untuk memperhitungkan jumlah keseluruhan subsidi domestik yang berjalan sebesar 10 persen, lebih tinggi daripada yang diberikan kepada negara-negara maju, yaitu 5 persen.
Keempat, S&D dalam bentuk pemberian masa transisi yang lebih panjang kepada NSB. Perjanjian tentang Trade-Related Investment Measures (TRIMs) memberikan masa transisi kepada NSB pada umumnya selama 5 tahun dan kepada negara-negara terbelakang atau least-developed countries (LDCs), selama 7 tahun.
Kelima, S&D yang berupa bantuan teknis kepada NSB untuk mengatasi kesulitan-kesulitan teknis, financial dan sumber daya dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian WTO. Perjanjian tentang Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya, mewajibkan negara-negara maju untuk memberikan bantuan teknis dan financial kepada NSB dan negara-negara terbelakang dalam rangka membantu memfasilitasi negara-negara tersebut dalam mengimplementasikan perjanjian TRIPs secara penuh.
Terakhir, S&D yang khusus diperuntukkan bagi negara-negara terbelakang. Salah satu contoh dari S&D kelompok ini adalah yang termuat dalam Perjanjian Prosedur Lisensi Impor atau Import Licensing Procedures (ILP), menyatakan bahwa dalam mengalokasikan lisensi, pertimbangan khusus harus diberikan kepada importir-importir yang mengimpor produk-produk yang berasal dari NSB, khususnya dari negara-negara terbelakang.
Justifikasi Teoretis
Dari definisi S&D dan elaborasinya dalam beberapa klasifikasi di atas, sangat sulit untuk menempatkan S&D ini secara teoretis dalam konteks liberalisasi perdagangan internasional di bawah WTO. Hal ini mengingat karakteristik dari S&D berbenturan dengan karakteristik dari liberalisasi itu sendiri. S&D menghendaki adanya pembedaan perlakuan antara negara-negara maju dengan NSB, mengingat adanya perbedaan yang nyata dalam tingkat pembangunan kedua kelompok negara anggota WTO tersebut. Perbedaan tingkat pembangunan menghendaki adanya seperangkat aturan atau kebijakan, untuk mencapai pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yang berbeda pula. Selain menghendaki adanya pembedaan perlakuan, S&D juga mentolerir intervensi negara yang signifikan dalam pembangunan perekonomian.
Sebaliknya, liberalisasi yang menjadi filosofi dasar WTO sendiri justru menghendaki adanya persamaan perlakuan terhadap semua negara anggotanya. Sebagaimana termanifestasi dalam prinsip MFN dan NT, NSB yang terlibat dalam negosiasi-negosiasi tarif dan dalam aktivitas-aktivitas perdagangan internasional yang lain diposisikan secara sejajar, dan mempunyai hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang sama, dengan negara-negara maju.
Prinsip pertama menyatakan bahwa jika suatu negara anggota WTO memberikan keistimewaan kepada satu negara anggota WTO yang lain, maka keistimewaan yang sama juga harus diberikan kepada seluruh negara nggota WTO. Sedangkan, prinsip yang kedua, NT, menghendaki adanya perlakuan yang sama antara produk-produk asing dengan produk-produk domestik.
Diasumsikan bahwa pembedaan perlakuan bagi anggota-anggota tertentu, misalnya NSB, merupakan hal yang tidak tepat karena akan menimbulkan inefisiensi dan distorsi perdagangan. Oleh karena itu aturan-aturan yang bersifat non-diskriminasi merupakan keharusan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Kessie:
Increasing global welfare necessitated a rules-based non-discriminatory system which guaranteed a level-playing field on which international trade could be conducted. It was the assumption of the contracting parties to GATT that they would all maintain outward-oriented trade policies and resort to policies that restricted imports or exports sparingly.
Pandangan-pandangan yang kontradiktif secara diametral tersebut sudah muncul sejak digagasnya untuk memasukkan klausula-klausula S&D pada saat pendirian the International Trade Organisation (ITO). Dalam the United Nations Conference on Trade and Employment (UNCTE) yang bertempat di Havana, Cuba, tanggal 21 Nopember 1947, NSB mengkritik bahwa proposal Amerika Serikat dan Draft ITO Charter hanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara-negara maju dan mengabaikan kepentingan-kepentingan pembangunan NSB.
Mereka mengkritik paradigma liberalisasi yang mendasari proposal dan Draft tersebut. Kontradiksi seperti ini terus berlangsung walaupun pada akhirnya S&D masuk ke dalam aturan-aturan GATT dan kemudian WTO sampai sekarang. Masuknya S&D ke dalam GATT dan WTO tersebut merupakan kompromi yang dicapai antara negara-negara maju dan NSB. Tercapainya kompromi ini dapat difahami secara teoretis sebagai suatu bentuk saling pengertian antara kedua kelompok dan merupakan bentuk pengakuan atau justifikasi akan pentingnya S&D. Paling tidak, ada dua justifikasi teoretis atas eksistensi S&D dalam GATT dan WTO: S&D sebagai instrumen ‘pembangunan’ dan sebagai instrumen ‘keadilan’.
S&D sebagai Instrumen Pembangunan
Justifikasi pertama terhadap eksistensi S&D adalah ‘pembangunan’, dalam arti bahwa S&D akan dapat menolong NSB dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pembangunan ekonominya, dalam konteks perdagangan internasional. Sepintas lalu, justifikasi seperti ini tampak rancu, karena sebagaimana yang tercermin dari liberalisasi perdagangan internasional melalui WTO, liberalisme sendiri mengandung ide-ide pembangunan ekonomi. Tetapi, kenyataannya proses liberalisasi perdagangan tidak selalu menghasilkan pembangunan ekonomi sebagaimana yang diinginkan oleh NSB. Oleh karena itu, S&D masih relevan, sebagaimana yang akan dibahas berikut.
Para pendukung liberalisasi perdagangan kerap menyuarakan:
…“a rising tide lifts all boats” and the economy-wide gains from trade liberalization will make everyone better off. More refined arguments in favour of poverty reduction ensuing from trade liberalization often emphasize the ensuing rise in world prices for agriculture products as industrialized countries eliminate protection for farming in OECD countries. This is expected to boost incomes in the rural economies of the developing world, where the bulk of world poverty resides.
Para diplomat dan eksekutif perusahaan-perusaan Barat terus menerus menyebarkan pesan-pesan provokatif, termasuk di dalam lingkungan WTO sendiri. Mereka mempromosikan,”if you embrace trade liberalisation, you will be better off”. Lebih jauh mereka menyatakan, “trade liberalisation alleviates poverty, promotes development, and increase GNP, personal income, and living standards.” Hal ini semua berarti bahwa liberalisasi perdagangan – juga dikenal sebagai bagian dari ‘globalisasi’ – akan menguntungkan semua pihak yang terlibat, termasuk NSB.
Paradigma liberalisasi WTO didasarkan pada pemikiran bahwa liberalisasi perdagangan akan menghasilkan pertumbuhan perdagangan yang bertumpu pada prinsip keunggulan komparatif (comparative advantage). Menurut prinsip ini, setiap negara akan melakukan spesialisasi perdagangan, dalam arti bahwa setiap negara hanya akan memperdagangkan produk-produknya, baik barang maupun jasa, yang memiliki daya saing di pasar internasional. Dengan cara ini, kemakmuran akan diperoleh sejalan dengan meningkatnya perdagangan barang dan jasa yang terspesialisasi tersebut. Eskalasi perdagangan internasional akan menciptakan pertambahan kemakmuran baru.
Meskipun demikian, hal ini tidak timbul dengan sendirinya, tetapi lebih disebabkan oleh alokasi sumber daya yang lebih efisien, yang banyak dibantu dengan aturan-aturan perdagangan yang lebih liberal. Dengan demikian liberalisasi perdagangan internasional menjadi factor yang sangat esensial bagi pembangunan ekonomi setiap negara, termasuk NSB. Jika suatu negara menghendaki adanya peningkatan pembangunan ekonominya, negara yang bersangkutan harus terlibat dalam proses liberalisasi
perdagangan sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan alokasi sumber daya.
Konsekuensinya, negara yang bersangkutan harus membuka perekonomiannya terhadap perdagangan dan investasi asing, serta menghapuskan semua hambatan perdagangan.
Berangkat dari pemikiran bahwa liberalisasi akan menghasilkan kemakmuran, negara-negara maju dan NSB bergabung dalam GATT, dan kemudian WTO.
Tetapi, meskipun mereka terlibat di dalam GATT dan kemudian di dalam WTO, NSB terus menerus mengkritik skema liberalisasi perdagangan internasional. Sejak sebelum terbentuknya GATT sampai periode GATT, dan kemudian sampai terbentuknya WTO, NSB selalu menunjukkan sikap ketidakpuasan terhadap sistem perdagangan internasional berbasis liberalisasi. Sebelum terbentuknya GATT, NSB menganggap bahwa paradigma perdagangan bebas tidak secara otomatis mengakomodasi kepentingan-kepentingan pembangunan mereka. Sebaliknya, paradigma tersebut hanya melayani kepentingan-kepentingan negara-negara maju.
Dalam dekade pertama kehadiran GATT, NSB mengkritik aturan-aturan GATT yang memperlakukan sama semua pihak sebagai sesuatu yang tidak fair. Hal ini karena aturan-aturan seperti itu dianggap tidak melindungi kepentingan-kepentingan pembangunan NSB, terutama negara-negara yang baru merdeka. Memasuki dekade kedua dan ketiga era GATT, NSB menciptakan apa yang dikenal sebagai Third World Critiques dengan mengemukakan teori bahwa struktur ekonomi internasional yang ada memperburuk ketergantungan NSB terhadap negara-negara maju.
Pada dekade terakhir era GATT, yakni pada periode Putaran Uruguay (Uruguay Round), negosiasi-negosiasi perdagangan menghasilkan fakta bahwa produk-produk NSB yang memiliki daya saing, seperti produk-produk pertanian dan tekstil, justru tidak diliberalisasi. Padahal Deklarasi Putaran Uruguay sendiri menyatakan bahwa negosiasi-negosiasi akan menghasilkan ”further liberalisation and expansion of world trade to the benefit of all countries, especially less-developed contracting parties”. Selain itu Deklarasi tersebut juga memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya negosiasi-negosiasi mengenai produk-produk tropis, tekstil dan pertanian – produk-produk yang secara historis merupakan unggulan NSB. Konsekuensinya, NSB senantiasa menghadapi kesulitan untuk mengekspor produk-produk tekstil dan pertanian mereka, dan, oleh karena itu, kepentingan-kepentingan pembangunan mereka terhambat.
Kritik-kritik di atas menjadi bagian dari apa yang saat ini dikenal sebagai Anti Globalisation dan, oleh karena itu juga Anti WTO, meskipun para pendukungnya tidak selalu berasal dari NSB. Paradigma ini berargumen bahwa globalisasi justru meningkatkan kemiskinan, menyebarluaskan pekerjaan-pekerjaan dengan upah rendah, dan menaikkan harga-harga. Menurut paradigma ini, globalisasi juga lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan bisnis di atas kepentingan-kepentingan pembangunan, lingkungan, kesehatan dan keamanan. Dengan kalimat lain, globalisasi, yang terepresentasi melalui WTO, berwatak anti pembangunan. Oleh karena itu, di dalam struktur perekonomian internasional yang liberal, tidak ada tempat bagi NSB untuk meningkatkan taraf pembangunannya.
Berangkat dari paradigma-paradigma yang saling berlawanan sebagaimana yang dipaparkan di atas, suatu pertanyaan dapat diajukan mengenai hubungan antara liberalisasi perdagangan internasional dan pembangunan NSB: sejauh mana liberalisasi perdagangan internasional membantu pembangunan NSB? Jawaban dari pertanyaan ini senantiasa mengundang perdebatan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh seorang pengamat, “researchers are still struggling to reach a consensus on the best approach to analysing the impacts of multilateral trade liberalization on poverty, let alone agreeing on the answer.”
Meskipun demikian, satu hal telah jelas bahwa di satu sisi, NSB telah secara de facto, terlibat di dalam WTO. Hal ini dapat diartikan bahwa NSB telah menerima paradigma liberalisasi. Tetapi, di sisi lain, mereka masih terus menunjukkan keprihatinannya mengenai kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh keterlibatannya di WTO. Fakta-fakta ini hendaknya dibaca sebagai suatu pengakuan bahwa liberalisasi perdagangan internasional melalui WTO telah memberikan keuntungan terhadap pembangunan ekonomi NSB, tetapi keuntungan yang diperoleh tidak sebesar yang diperoleh oleh negara-negara maju. Perwakilan-perwakilan NSB pada Konferensi Tingkat Menteri di Seattle, misalnya, menyatakan bahwa “their concerns and participation were being marginalised, and that those already holding an unequal share of the world’s natural and social resources continue to receive an unequal share of the gains from trade.” Hal ini berarti ada kesenjangan yang lebar dalam hal perolehan negara-negara maju dengan NSB. Dengan kata lain, sementara peningkatan kesejahteraan di NSB terjadi baik secara tetap ataupun mungkin lebih besar, peningkatan kesejahteraan secara absolut terjadi lebih besar di negara-negara maju.
Dari bahasan di atas, dapat dikatakan bahwa penyebab utama ketidakpuasan NSB terhadap sistem WTO adalah ketimpangan (inequality). S&D diyakini merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah ketimpangan ini. Sebagaimana yang tercermin dalam latar belakang terbentuknya S&D, paralel dengan kritik-kritik mereka terhadap liberalisasi perdagangan, NSB juga tetap menyuarakan keinginannya untuk mempertahankan dan meningkatkan eksistensi S&D. S&D diyakini dapat memerankan peranan yang sangat penting dalam setiap tahap pembangunan. Sudah merupakan kelaziman bahwa menyusul kemerdekaan yang mereka peroleh, mayoritas NSB menerapkan strategy pembangunan ekonominya melalui beberapa tahapan berikut: Strategi Substitusi Impor (import substitution strategy); Strategi pembangunan ekonomi yang berorientasi ekspor (export-led strategy); dan Strategi Liberalisasi (liberalisation strategy).
Tujuan dari Strategi Substitusi Impor adalah memproduksi produk-produk barang yang sebelumnya diimpor ke dalam wilayah NSB sendiri. Strategi ini – juga dikenal sebagai inward-looking strategy – menghendaki adanya proteksi terhadap produk-produk domestic dari membanjirnya impor dari negara-negara lain, terutama dari negara-negara maju. Ketentuan-ketentuan S&D dalam bentuk bantuan pemerintah dan hambatan-hambatan impor, misalnya, diperlukan untuk membantu industri-industri baru (infant industry) NSB agar tumbuh sedemikian rupa sehingga mereka dapat berkompetisi dengan produk-produk dari negara lain. Industri-industri baru seperti ini juga memerlukan proteksi agar produk-produk mereka kompetitif di pasar dalam negeri sendiri.
Tanpa proteksi, industri-industri baru akan tetap kerdil dan bahkan mati. Hampir mustahil bagi negara-negara yang baru merdeka untuk melakukan industrialisasi jika mereka harus tunduk kepada aturan-aturan perdagangan internasional yang sepenuhnya telah diliberalisasi. Hal ini karena aturan-aturan seperti itu melarang adanya intervensi negara dan pembatasan-pembatasan. Oleh karena itu S&D merupakan jalan keluar yang legal.
Strategi yang berorientasi ekspor (export-led strategy), atau dikenal juga sebagai strategi outward-looking, bertujuan untuk mengekspor produk-produk yang dihasilkan oleh NSB ke pasaran asing, termasuk pasar negara-negara maju. Strategi ini memerlukan bukan hanya keterbukaan negara-negara importer, tetapi juga suatu jaminan bahwa produk-produk NSB akan kompetitif di negara-negara importir tersebut.
Dalam konteks ini, ketentuan-ketentuan S&D yang bertujuan untuk memberikan preferensi perdagangan dari negara-negara maju kepada produk-produk NSB, akan memainkan peran yang sangat penting. Selain itu, ketentuan-ketentuan S&D yang bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan NSB juga sangat esensial.
Strategi terakhir, liberalisasi (liberalisation strategy) bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dari transaksi-transaksi perdagangan internasional. Hal ini dicapai melalui liberalisasi terbatas sebelum NSB sepenuhnya melakukan liberalisasi perdagangan sepenuhnya. Pada tahapan ini, ketentuan-ketentuan S&D masih diperlukan, karena masih adanya ketimpangan intrinsik antara NSB dengan negara-negara maju. Kompetisi bebas dan tidak terbatas dengan negara-negara maju akan berdampak buruk bagi NSB. Di satu sisi, ketentuan-ketentuan S&D diperlukan untuk menjamin bahwa pasar negara-negara maju terbuka untuk produk-produk NSB. Ketentuan-ketentuan S&D yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasar dan melindungi kepentingan-kepentingan NSB memainkan peran yang sangat penting. Di sisi lain, ketentuan-ketentuan S&D juga diperlukan untuk melindungi pasar NSB dari kompetisi yang keras dengan produk-produk negara-negara maju. Ketentuan-ketentuan S&D sangat penting untuk mengatasi masalah seperti ini, sebab S&D dapat memberikan fleksibilitas dan bantuan teknis bagi NSB.
S&D sebagai Instrumen Keadilan
Justifikasi teoretis kedua terhadap eksistensi S&D adalah ‘keadilan’(justice), dalam arti bahwa S&D merupakan instrumen untuk tercapainya keadilan dalam perdagangan internasional. Hal ini karena, sebagaimana disebutkan di atas, S&D telah diintegrasikan ke dalam instrumen hukum, yang di dalamnya keadilan merupakan elemen yang esensial. Tetapi, sangat sulit untuk menarik suatu definisi yang memadahi dari konsep keadilan dalam konteks perdagangan internasional, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan S&D. Dalam konteks ini, konsep keadilan sebagai fairness, sebagaimana tercermin dalam A Theory of Justice dari Rawls, layak untuk dipertimbangkan, meskipun Rawls sendiri menerapkan konsep ini hanya dalam lingkup nasional, dan menolak untuk memperluas konsep tersebut dalam konteks internasional. Perluasan konsep tersebut sebenarnya dilakukan oleh ahli-ahli yang lain, di antaranya Frank J. Garcia, karena mereka melihat adanya paralelitas antara problem dalam lingkup nasional dan internasional.
Ide dasar konsep keadilan sebagai fairness bahwa seluruh barang-barang sosial primer – seperti kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kesejahteraan, dan dasar-dasar bagi kehormatan diri – didistribusikan secara merata kecuali ketidakmerataan distribusi barang-barang tersebut digunakan untuk keuntungan mereka yang paling tidak beruntung. Dua prinsip dapat ditarik dari konsep tersebut: prinsip kebebasan berdasarkan persamaan (equal liberty) dan prinsip perbedaan (difference). Menurut Rawls, prinsip-prinsip ini akan menjamin implementasi seluruh sistem alokasi barang-barang sosial primer secara adil. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas totalitas sistem kebebasan dasar yang berdasarkan persamaan, sesuai dengan sistem kebebasan yang berlaku umum bagi semua orang.
Prinsip kedua mensyaratkan bahwa ketimpangan ekonomi dan sosial ditata agar (a) dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi mereka yang paling tidak beruntung, dan (b) mereka yang paling tidak beruntung mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk menduduki jabatan-jabatan atau posisi-posisi yang terbuka bagi semua orang. Dalam konteks perdagangan internasional, prinsip-prinsip ini berartri bahwa setiap negara memiliki hak yang sama untuk mengakses barang-barang sosial primer, dan bahwa problem ketimpangan di antara mereka harus diatasi.
Dengan demikian, menurut konsep keadilan sebagai fairness, keadilan adalah distribusi yang merata barang-barang sosial dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional antara negara-negara maju dan NSB. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa semua ketimpangan harus ditiadakan. Hanya ketimpangan yang tidak adil (unjust inequalities), yakni yang merugikan mereka yang paling tidak beruntung (NSB), yang harus ditiadakan. Oleh karena itu, ketidaksamaan yang didedikasikan untuk keuntungan mereka yang paling tidak beruntung, seperti ketentuan-ketentuan S&D, dapat dibenarkan. Sebagaimana yang terlihat dari definisinya, S&D menghendaki adanya perbedaan perlakuan terhadap negara-negara yang berbeda (unequal treatment to unequal parties). Dalam konteks ini, ketentuan-ketentuan S&D bahkan memainkan peran yang esensial dalam merealisasikan konsep keadilan sebagai fairness. Sebagaimana yang dikemukakan Garcia:
“the principle of special and differential treatment, a key element of the developing world’s trade agenda, plays a central role in satisfying the moral obligations that wealthier states owe poorer states as a matter of distributive justice. Seen in this light, the principle of special and differential treatment is more than just a political accommodation: it reflects a moral obligation stemming from the economic inequality among states.”
Berdasarkan konsep keadilan sebagai fairness, sepintas lalu isu utama S&D tampak secara teoretis identik dengan isu yang didasarkan kepada justifikasi pembangunan ekonomi sebagaimana yang dipaparkan di atas, yakni ketimpangan (inequality).
Tetapi, yang kedua menekankan bahwa S&D diperlukan oleh NSB untuk mempromosikan pembangunan ekonominya, sedangkan yang pertama lebih menekankan bahwa S&D merupakan kewajiban moral negara-negara maju untuk mengatasi problem ketimpangan terebut.
Dengan demikian, konsep keadilan sebagai fairness akan memperkuat konsep S&D yang didasarkan pada justifikasi pembangunan ekonomi. Persoalannya, masih diperdebatkan apakah problem ketimpangan tersebut lebih tepat diatasi oleh liberalisasi atau oleh ketentuan-ketentuan S&D. Sebagaimana yang tercermin dari pernyataan Joost Pauwelyn’s:
Rather than seeking special treatment, which results in trade inequalities, developing countries should focus on obtaining equal free trade. Indeed, the greatest benefit that developing countries stand to reap from the world trade system will not result from special treatment – less free trade – but rather from equal liberalisation – freer trade – in the export sectors of the most interest to them, particularly agriculture and textiles.
Dengan kalimat lain, masih diragukan bahwa ketentuan-ketentuan S&D dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan pembangunan ekonomi NSB. Namun jika diposisikan sebagai kewajiban moral, ketentuan-ketentuan S&D memiliki basis yang lebih kuat, karena ketentuan-ketentuan tersebut berdiri di atas konsep yang lebih universal, dan sekaligus netral. Telah diterima secara universal bahwa yang kuat harus membantu yang lemah, yang kaya harus membantu yang miskin. Demikian halnya, sudah merupakan kewajiban moral bahwa negara-negara yang lebih kuat dan kaya menolong negara-negara yang lebih lemah dan miskin. Dengan kalimat lain, negara-negara maju secara moral berkewajiban untuk menolong NSB.
Kewajiban moral semacam itu dapat berasal dari berbagai sumber seperti nilai-nilai sosial, politik, dan teologis. Dalam perspektif teologis, misalnya, ketentuan-ketentuan S&D secara moral adil. Sebagian besar ketentuan-ketentuan S&D tersebut mencerminkan nilai-nilai yang terdapat dalam beberapa konsep yang ditemukan dalam Injil dan Al-Qur’an, dan dalam literatur-literatur suci dan akademis yang berkembang secara tradisional sejak masa Jesus dan Nabi Muhammad s.a.w. Konsep-konsep homily, mortification, mercy, dan almsgivin’, yang ditemukan dalam ajaran-ajaran agama Kristen dan Islam sangat dekat dengan konsep-konsep exhortation, giving up of a legal right, compassion, dan assistance, yang ditemukan dalam ketentuan-ketentuan S&D dalam GATT/WTO. Dengan demikian, secara moral, ketentuan-ketentuan S&D dapat dianggap sebagai kewajiban yang timbul tidak hanya dari motif-motif ekonomi tetapi juga dari perintah Tuhan.
Permasalahannya, kemudian, apakah S&D berbasis keadilan, sebagaimana dipaparkan di atas, tidak bertentangan dengan paradigma dasar GATT/WTO, yakni liberalisme? Jawaban dari pertanyaan ini bisa bervariasi, tergantung perspektif yang digunakan. Dari diskursus tentang liberalisme telah jelas bahwa paradigma tersebut mempunyai komitmen yang kuat terhadap ‘persamaan’ (equality), memperlakukan orang-orang atau negara-negara secara sama atau sejajar. Dengan demikian, liberalisme juga dapat dianalisis sebagai suatu teori keadilan yang berbasis persamaan (justice as equality), dan setiap teori liberal dapat dikritisi berdasarkan kinerjanya dalam mewujudkan ide-ide persamaan. Karena konsep keadilan yang dikembangkan didasarkan pada A Theory of Justice dari Rawls, jawaban dari pertanyaan itu pun semestinya juga dikembalikan pada teori Rawls tersebut. Berdasarkan teori Rawls, S&D sebagai instrumen keadilan harus ditemukan justifikasinya dalam teori keadilan egalitarian (the egalitarian theory of justice). Keadilan sebagai fairness, sebagaimana dikemukakan di atas, berasal dari teori liberalisme. Dengan demikian, S&D sebagai instrumen keadilan tidak bertentangan dengan paradigma liberalisme, dan bahkan dapat memperkuat eksistensi liberalisme sebagai paradigma utama GATT/WTO.
Akhirnya, karena S&D telah diintegrasikan ke dalam ketentuan-ketentuan hukum, S&D seharusnya juga diakui sebagai instrumen hukum, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban hukum dan bukan hanya semata-mata kewajiban moral.
Dalam konteks ini S&D berdiri di atas tiga pondasi. Pertama, telah menjadi konsensus yang diterima secara luas bahwa affirmative action atau reverse discrimination, di bawah payung ketentuan-ketentuan S&D merupakan salah satu cara yang tepat untuk memecahkan problem ketimpangan ekonomi. Kedua, ketentuan-ketentuan S&D, seperti preferensi perdagangan, dapat disejajarkan dengan preferensi perpajakan nasional, yang akan memperbaiki kondisi orang-orang miskin. Ketiga, ada kecenderungan meningkatnya preseden bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam S&D telah diakui dalam praktek-praktek hukum dan semi-hukum (quasi-legal practice).
Dengan demikian, fairness bukan semata-mata merupakan keharusan moral (moral imperative) tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Diposisikan sebagai instrumen hukum, S&D dapat dianggap sebagai suatu diskriminasi yang sah (legitimate discrimination) atau, paling tidak, sebagai suatu diskriminasi yang tidak sah tetapi ditolerir (illegitimate but tolerated discrimination).
Empat Masalah Berkaitan Dengan S&D
Secara prinsip, peraturan di WTO mensyaratkan liberalisasi perdagangan barang, tetapi mengabaikan hal-hal yang merupakan keuntungan komparatif Negara berkembang misalnya tekstil dan pakaian jadi tidak dimasukkan kedalam Perjanjian Perdagangan Barang . Pada putara Uruguay, ada kesepakatan bahwa Negara maju sevara bertahap akan menghapuskan kuota impor tekstil dan pakaian jadi hingga 2005. Tetapi mereka menghindari proses liberalisasi yang sesungguhnya dengan hanya “membebaskan” produk-produk yang memang dulunta tidak dibatasi kuota.
Berikutnya, WTO berupaya mengupayakan liberalisasi arus barang, tetapi tidak mengatur liberalisasi arus tenaga kerja yang merupakan keuntungan komparatif Negara berkembang. Negara berkembang menghadapi paling tidak empat masalah berkaitan dengan WTO:
1. Struktur Sistem dan Perjanjian WTO Tidak Adil Terhadap Kepentingan Negara Berkembang. Contoh, subsidi yang biasa diterapkan oleh Negara-negara maju (untuk riset dan adaptasi pada lingkungan) dimasukkan dalam kelompok non-actionable subsidy, yaitu subsidi yang tidak terkena ketentuan pembalsan silang, sementara subsidi yang biasa diberikan oleh Negara-negara berkembang (untuk diversifikasi, pengembangan teknologi, dan semacamnya) justru dimasukan dalam kategori actionable subsidy, sehingga bias menimbulkan pengaduan apabila dianggap mengacaukan pasar;
2. Keuntungan yang diharapkan oleh Negara berkembang ketika bergabung dengan WTO, ternyata tidak berwujud. Salah satu alas an utama adalah karena Negara-negara maju gagal memenuhi komitmen mereka. Contohnya, kasus perdagangan tekstil dan juga subsidi pertanian yang tak juga kunjung dihapuskan oleh Negara-negara maju. Demikian pula janji untuk menerapkan perlakuan khusus dan berbeda kepada Negara berkembang (special and differential treatment) tidak kunjung diwujudkan. Sebaliknya, Negara-negara sedang berkembang terus ditekan untuk meliberalisasi pasarnya, sementara Negara maju memproteksi pasar mereka.
3. Negara berkembang terus ditekan untuk menerima isu-isu baru dan menyepakati perundingan baru dibidang perdagangan.
4. Proses pengambilan keputusan di dalam WTO tidak transparan dan tidak adil, sehingga Negara berkembang tidak bias berpartisipasi secara penuh untuk merumuskan perjanjian yang ada, ataupun menyampaikan pendapat dan masalah mereka.
*dimuat sebagai tugas kuliah
pada mata kuliah Organisasi Perdangangan Internasional
Senin, 26 September 2011
Rabu, 22 Juni 2011
MINIMUM ORDER DAN OPTIMUM ORDER DALAM HUKUM INTERNASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum internasional memiliki fungsi sosial yang sama layaknya bentuk hukum lainnya. Hukum internasional merupakan sebuah konstitusi yang dibuat sendiri oleh, dan untuk masyarakat internasional itu sendiri. Hukum merupakan produk dari sebuah proses sosial yang mencerminkan kepentingan bersama dari sebuah masyarakat dan mengatur pembuatan dan pelaksanaan dari hukum tersebut. Kondisi hukum internasional dalam suatu waktu mencerminkan tingkatan dari perkembangan suatu masyarakat internasional.
Dalam tatanan masyarakat internasional, terdapat kekuatan-kekuatan dunia yang efektif atau disebut dengan effectives elites of the world, yang secara politis mampu mengarahkan kepentingan bersama masyarakat dan menolak kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan bersama ini dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:
1) Kepentingan inklusif (inclusive interest), yaitu permintaan dan harapan mengenai sebuah tindakan yang mempunyai tingkat pengaruh tinggi, atau dengan kata lain memiliki dampak yang luas terhadap komunitas internasional secara keseluruhan.
2) Kepentingan eksklusif (exclusive interest), yaitu permintaan dan harapan mengenai sebuah kegiatan yang memiliki pengaruh hanya terhadap beberapa kelompok orang dalam sebuah wilayah tertentu.
Jika kita berbicara mengenai kepentingan bersama, maka dapat pula muncul kemungkinan bahwa kepentingan bersama tersebut akan berbenturan dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Meskipun demikian, kepentingan bersama bukanlah suatu penindasan atas sebuah kepentingan tertentu. Kepentingan bersama muncul akibat pertemuan antara sesuatu yang seyogyanya terjadi (ideal) dengan kenyataan atau realita. Tidak menjadi masalah apakah kepentingan bersama ini muncul akibat putusan sepihak dari kekuatan tiran atau muncul dari keinginan masyarakat langsung, karena kepentingan bersama ini dipengaruhi secara mutlak oleh politik.
Dari perspektif global, inclusive interest dari penduduk dunia secara keseluruhan adalah mempertahankan apa yang dimaksud dengan minimum order, yaitu meminimalisasi (mengurangi atau menekan) kekerasan yang dilarang dan unsur paksaan lainnya. Ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah cerminan dari aspirasi masyarakat dunia mewujudkan kepentingan yang sangat penting ini.
Masyarakat dunia pada dasarnya juga memiliki sebuah keinginan atau kepentingan yang lebih dari sekedar minimum order, yaitu kepentingan yang lebih jauh yang dinamakan optimum order. Optimum order ini merupakan menghasilkan dan mendistribusikan segala bentuk-bentuk nilai yang diinginkan secara maksimal yang dapat diperoleh melalui sumber daya yang tersedia.
Tatanan atau order dalam hubungan internasional dapat memiliki berbagai pengertian dan interpretasi. Dalam sebuah konferensi yang bernama “Conditions of World Order” di Bellagio, Italia, mendefinisikan tatanan atau order sebagai “kondisi minimum untuk hidup berdampingan.” Namun pada kenyataannya tatanan dalam negara secara tradisional merupakan sebuah produk hierarkis. Jadi dapat dipahami bahwa terdapat ketimpangan dan perbedaan (inequality) antara negara dalam tatanan dunia.
BAB II
MINIMUM ORDER SEBAGAI DASAR UNTUK MENEKAN KEKERASAN DAN PAKSAAN YANG DILARANG
Pada bab sebelumnya telah disebutkan sebelumnya, minimum order dikatakan sebagai upaya meminimalisasi (mengurangi atau menekan) kekerasan yang dilarang dan unsur paksaan lainnya. Selanjutnya akan dibahas mengenai unsur-unsur yang terkait mengenai masalah minimum order.
1. Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB sebagai Dasar Larangan Penggunaan Paksaan dan/atau Kekerasan
Perwujudan minimum order dalam hukum internasional pada dasarnya dituangkan secara tertulis dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan:
All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.
Pendahulu PBB, yaitu Liga Bangsa-Bangsa pada dasarnya juga menyebutkan prinsip meminimalisasi kekerasan dalam bagian pembukaan, namun hanya dalam rangka pencapaian perdamaian dan keamanan internasional serta kewajiban untuk tidak melakukan perang. Ketika Pasal 2 ayat (4) masih dalam rancangan, sengaja tidak digunakan istilah war atau perang, melainkan “the threat of force”.
War atau perang memiliki arti yang lebih teknis dan sempit, sementara negara-negara terkadang terlibat dalam sebuah situasi yang mengancam namun tidak menyatakan bahwa mereka secara teknis sedang dalam perang. Situasi yang mengancam ini dapat berupa insiden perbatasan yang berskala kecil, hingga operasi militer yang besar.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB ini dielaborasikan dan dianalisis secara sistematis dalam Declaration on Principles of International Law (1970). Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa: Pertama, tindakan atau perang dengan cara agresi, mengandung kejahatan terhadap perdamaian, dimana terdapat suatu pertanggunjawaban dalam hukum internasional.
Kedua, negara-negara dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk melanggar ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional atau dalam menyelesaikan sengketa.
Ketiga, negara berkewajiban untuk menghindari penggunaan kekerasan dalam tindakan reprisal (pembalasan).
Keempat, negara dilarang menggunakan kekerasan untuk membatasi sekelompok orang untuk menentukan nasib sendiri atau menentukan kemerdekaannya.
Kelima, negara harus menghindarkan diri dari tindakan membantu atau mengatur perselisihan sipil atau terorisme di negara lain dan menghindarkan diri untuk mendorong dibentuknya pasukan yang digunakan untuk menyerang secara mendadak di wilayah negara lain.
Perlu diketahui bahwa Pasal 2 ayat (4) juga meliputi ancaman kekerasan (selain penggunaan kekerasan). Masalah ini dinyatakan dalam sebuah advisory opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) kepada Majelis Umum PBB perihal Keabsahan Ancaman atau Penggunaan Kekerasan dalam Senjata Nuklir.
Mahkamah Internasional berpendapat bahwa maksud atau niat yang jelas untuk menggunakan kekerasan dalam suatu keadaan dapat digolongkan dalam sebuah ancaman terhadap Pasal 2 ayat (4). Hal ini dicontohkan dalam ancaman-ancaman terhadap sebuah negara, sehingga negara tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan politis atau ekonomis tertentu.
Sehubungan dengan larangan penggunaan kekerasan terhadap kesatuan wilayah atau kemerdekaan politis dari negara manapun atau bentuk-bentuk lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB, terdapat Declaration on the Inadmissibility of Intervention in the Domestic Affairs of States (1965) yang menekankan bahwa: “tidak satupun negara berhak untuk mengintervensi, secara langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun, dalam masalah internal atau eksternal dari suatu negara.
Dengan kata lain, intervensi bersenjata dan segala bentuk campur tangan lainnya atau percobaan ancaman terhadap sifat dari sebuah negara, atau terhadap elemen politis, ekonomis dan budaya suatu negara, adalah perbuatan yang dikutuk.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam sebuah kasus di Mahkamah Internasional, yaitu kasus Corfu Channel. Dalam kasus ini Inggris menuntut pembenaran atas intervensinya ketika menyapu ranjau-ranjau di kanal Corfu sebagai bukti untuk dipergunakan dalam proses peradilan. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa: “pembenaran terhadap intervensi tersebut merupakan manifestasi dari sebuah kebijakan kekerasan yang sejak dahulu mengakibatkan pelanggaran serius, sehingga tidak sesuai dalam hukum internasional.
2. Jenis-Jenis Paksaan atau Kekerasan
Menurut Malcolm Shaw, sejak Piagam PBB dilahirkan, paling tidak terdapat 3 kategori keekrasan atau paksaan dalam hukum internasional, yaitu retorsion, reprisal dan self-defence.
1) Retorsion (Retorsi)
Retorsion adalah tindakan tidak bersahabat atau yang merugikan suatu negara dalam rangka pembalasan terhadap negara lain karena telah melakukan tindakan yang merugikan sebelumnya. Retorsion merupakan tindakan yang dibenarkan sebagai penunjukkan ketidaksenangan terhadap negara lain, namun masih dalam lingkup dapat dibenarkan.
2) Reprisal (Balas Dendam)
Reprisal atau balas dendam adalah tindakan yang illegal yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk pembalasan atas tindakan illegal yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh negara lain. Kasus klasik yang menangani masalah reprisal ini adalah kasus Naulilaa. Pengadilan menyatakan bahwa reprisal dapat dibenarkan dan dilakukanm ketika terdapat pembenaran akibat sebuah tindakan yang dilakukan sebelumnya yang telah melanggar hukum internasional. Jika hal ini terjadi, reprisal harus dilakukan atas dasar rasa tidak puas terhadap pemulihan dan disertai dengan tindakan yang proporsional antara pelanggaran dan reprisal tersebut.
3) Penggunaan Hak untuk Membela Diri
Hak untuk Membela Diri terdapat pada Pasal 51 Piagam PBB yang menyatakan bahwa:
“Noting in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self defence if an armed attack occurs against a member of the United Nations, until the Security Council has taken the measures necessary to maintain international peace and security…”
Hak untuk Membela Diri adalah sebuah pengecualian dalam penggunaan paksaan atau kekerasan dalam hukum internasional, meskipun hal ini tidak terlepas dari kontroversi. Salah satu kontroversi adalah hak dalam pembelaan diri secara antsipatif (right of anticipatory self-defense). Dalam pengaturan Pasal 51 digunakan kalimat “if an armed attack occurs…” Hal ini jika dimaknai secara harfiah, maka sebuah serangan bersenjata harus ada terlebih dahulu agar dapat digunakan sebuah kekerasan dalam rangka upaya bela diri. Para pendukung hak dalam pembelaan diri secara antsipatif ini menyatakan bahwa Pasal 51 tidak membatasi keadaan-keadaan menetukan dimana bela diri dapat dilakukan.
Mereka menolak kata if (jika) yang digunakan dalam Pasal 51 ini berarti hanya dalam keadaan if (jika) saja. Sehingga mereka berpendapat secara ekstrim bahwa negara dapat menggunakan paksaan/kekerasan dalam rangka mempertahankan kepentingannya yang sangat besar, meskipun tidak ada serangan kekerasan secara nyata atau indikasi/bahaya yang nyata.
Meskipun demikian, setelah Piagam PBB berlaku dan mengikat (24 Oktober 1945), masih terdapat pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh negara-negara kuat (adikuasa), dan Dewan Keamanan tidak dapat berbuat banyak karena dibayang-bayangi hak veto yang dimiliki negara-negara kuat tersebut. Untuk mengetahui dampak dari Piagam PBB ini terhadap tindakan-tindakan militer dan pembenarannya dari negara-negara kuat di dunia, maka kita harus mengetahui bentuk dan tujaun dari Piagam itu sendiri.
Hingga saat ini negara-negara anggota PBB mengandalkan Dewan Keamanan dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional dan bersedia bekerja sama antara satu dengan yang lain dalam menempuh upaya-upaya yang diputuskan dalam Dewan keamanan.
3. Pembatasan
Seperti yang tertuang dalam Piagam PBB, terdapat batasan-batasan dalam penggunaan kekerasan ini. Pertama adalah larangan penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap kesatuan wilayah atau kemerdekaan politis negara manapun (Piagam PBB Pasal 2 ayat (4)).
Kedua adalah larangan penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap tujuan-tujuan dari PBB, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan internasional, upaya pencegahan terhadap ancaman perdamaian, penggunaan agresi atau bentuk-bentuk lainnya yang merupakan pelanggaran terhadap perdamaian (Piagam PBB Pasal 2 ayat (1)), menciptakan persahabatan dengan dasar persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi tiap orang (Piagam PBB Pasal 2 ayat (2)).
Ketiga, larangan penggunaan kekerasan tidak berlaku ketika negara melaksanakan hak inheren-nya dalam upaya pembelaan diri ketika mendapatkan serangan-serangan…sampai Dewan Keamanan memutuskan upaya apa yang harus dilakukan untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional (Piagam PBB Pasal 51).
Segala tindakan kekerasan diluar hal-hal diatas dikatakan sebagai tindakan yang illegal, atau suatu ancaman perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian dan tindakan agresi (Piagam PBB Pasal 39).
BAB III
UPAYA PENCAPAIAN OPTIMUM ORDER PADA TINGKAT INTERNASIONAL
1. Pengertian Optimum Order
Penduduk dunia memiliki kepentingan yang lebih ekstensif berupa optimum order. Optimum order didefinisikan oleh Profesor Chen sebagai “…the greatest production and widest distribution of all demanded values that can be attained with available resources.” .
Perspektif optimum order atau ‘ketertiban dunia yang optimal’ menurut definisi Profesor Chen tersebut merupakan suatu konsep yang utopis, didasari oleh harapan agar nilai-nilai dasar yang diinginkan manusia dapat dinikmati secara merata oleh setiap orang di seluruh dunia. Nilai-nilai yang ingin dicapai oleh optimum order meliputi nilai-nilai yang berlaku universal di seluruh dunia, antara lain:
kesehatan, kesejahteraan, pengetahuan, saling menghormati, kebahagiaan, dan sebagainya. Singkatnya, optimum order yang dicita-citakan manusia adalah keberlakuan hak-hak azasi manusia (HAM) secara merata di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang suku, ras, agama, kebangsaan, maupun negara.
Profesor Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa HAM dipercaya memiliki nilai universal yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Upaya meletakkan nilai universal HAM telah dilakukan pada tingkat internasional dalam berbagai instrumen hukum internasional yang ada, mulai dari Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, hingga kovenan-kovenan HAM internasional serta sejumlah konvensi dalam bidang-bidang khusus dan ekspresi-ekspresi mengenai HAM.
Pembukaan Piagam PBB misalnya menyatakan “…to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small….AND FOR THESE ENDS to practice tolerance and live together in peace with one another as good neighbors…”
Perkembangan selanjutnya, prinsip-prinsip mengenai HAM diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia (DUHAM), yang meskipun sifatnya tidak mengikat (soft law) namun dalam prakteknya telah menjadi kebiasaan internasional. Instrumen HAM internasional lain di samping DUHAM adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR). Ketiga instrumen HAM ini secara bersama-sama dipandang sebagai piagam hak-hak azasi manusia internasional.
Masyarakat internasional dalam masa sekarang dapat dikatakan telah mencapai kondisi minimum order (keamanan dan perdamaian), sehingga dimulailah upaya menciptakan optimum order. Minimum order dan optimum order memang saling mempengaruhi satu sama lain sebab optimum order yang dicita-citakan hanya dapat diusahakan apabila minimum order (keamanan dan perdamaian) telah tercapai, sebaliknya dalam pertumbuhan interdependensi pada tingkat komunitas dunia, minimum order tidak dapat dipertahankan tanpa didukung optimum order yang memadai.
Bukti pencapaian minimum order adalah adanya tuntutan pengakuan HAM dalam tingkatan yang paling dinamis dan komprehensif, mulai dari Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, hingga sejumlah Perjanjian Internasional bidang HAM dan induk bagi perjanjian yang lebih khusus tentang HAM. Bukti lainnya ialah meningkatnya penggunaan istilah “umat manusia” (“mankind”) dalam berbagai instrumen hukum internasional , sebagaimana diungkapkan Profesor Chen sebagai berikut:
Examples abound: the U.N. Charter refers in its preamble to wars as the “scourge of mankind”; the Nuclear Nonproliferation Treaty admonishes the “devastation that would be visited upon all mankind by a nuclear war”; the Antarctic Treaty seeks to protect the “interests of science and mankind”; the Outer Space Treaty declares outer space to be the “province of all mankind” and astronauts to be the “envoys of mankind”.
Jadi optimum order kemudian membuat masyarakat internasional mengatur bidang-bidang yang lebih luas dari keamanan dan perdamaian semata, bidang-bidang yang berarti penting bagi manusia seiring berkembangnya waktu, serta bidang-bidang yang tidak sempat terpikirkan pada masa yang penuh dengan peperangan.
2. Contoh Upaya Mencapai Optimum Order sebagai Standar Baru dalam Pergaulan Masyarakat Internasional
Masyarakat internasional yang telah mencapai suatu tingkatan minimum order yang relatif stabil dewasa ini kemudian mencoba mencapai optimum order dalam beberapa bidang tertentu. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai upaya kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) agar hak seseorang untuk menentukan orientasi seksual serta identitas gender ditetapkan sebagai instrumen HAM internasional sebagai contoh upaya mencapai optimum order oleh masyarakat internasional dewasa ini.
Upaya kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) agar hak seseorang untuk menentukan orientasi seksual serta identitas gender ditetapkan sebagai instrumen HAM internasional merupakan salah satu contoh pembentukan optimum order.
Sebagaimana diketahui, orientasi seksual dan identitas gender manusia secara kodrati adalah heteroseksualisme (hubungan dengan lawan jenis) antara laki-laki dengan perempuan, sedangkan kaum LGBT adalah sekelompok orang yang orientasi seksual maupun identitas gendernya selain heteroseksual. Secara teknis terdapat tiga macam orientasi seksual, yaitu:
• Homoseksual: memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis (lesbian/terhadap sesama perempuan, gay/terhadap sesama laki-laki);
• Heteroseksual: memiliki orientasi seksual terhadap lawan jenis (laki-laki dengan perempuan);
• Biseksual: memiliki orientasi seksual terhadap kedua jenis, baik laki-laki maupun perempuan.
Kaum LGBT sebagaimana telah disebutkan, orientasi seksualnya termasuk meliputi homoseksual dan biseksual.
Aspek lain dari kaum LGBT yaitu identitas gender diwakili oleh istilah transgender, sifatnya psikologis berbeda dengan orientasi seksual yang bersifat biologis. Transgender bentuknya bisa bermacam-macam, antara lain: laki-laki yang bersikap seperti perempuan (lazim disebut waria), perempuan yang bersikap seperti laki-laki (lazim disebut tomboi), memakai pilihan busana yang berkebalikan dari fisiknya sejak lahir (cross-dresser), bahkan hingga melakukan operasi penggantian kelamin agar sesuai dengan pilihan identitas gendernya sebagaimana yang dilakukan Dorce Gamalama.
Kaum LGBT sejatinya bukan merupakan fenomena yang baru-baru saja terjadi, meskipun tidak diketahui dengan pasti sejak kapan tepatnya aktivitas kaum LGBT bermula, namun fenomena tersebut telah tercatat dalam berbagai literatur dan dokumen sejarah hingga sebelum zaman masehi. Contoh yang paling sederhana adalah kisah kota Sodom dan Gomorrah yang dimusnahkan karena penduduknya melakukan homoseksualitas dan seks bebas.
Kaum LGBT berupaya mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum internasional atas hak untuk menentukan orientasi seksual dan identitas gender secara mandiri sesuai dengan Pembukaan DUHAM yang mengakui “…inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world.” DUHAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang setara dan mutlak tak terhapuskan terhadap sesamanya. Pasal 2 DUHAM lebih lanjut menyatakan sebagai berikut:
Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty.
Pernyataan serupa juga terdapat dalam ketentuan Pasal 2.1 ICCPR serta Pasal 2.2 ICESCR.
Sejumlah instrumen hukum internasional di bidang HAM mengatur beberapa bidang tertentu dalam suatu konvensi tersendiri, masing-masing adalah:
1.Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD);
2.Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW);
3.United Nations Convention Against Torture (CAT);
4.Convention on the Rights of the Child (CRC);
5.Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD);
6.International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families (ICRMW atau MWC).
Perjuangan kaum LGBT di tingkat internasional adalah agar hak untuk menentukan orientasi seksual dan identitas gender secara mandiri ditetapkan sebagai konvensi HAM oleh PBB, sebagaimana keenam konvensi tersebut di atas.
Upaya kaum LGBT di tingkat internasional dimulai dari dikeluarkannya Resolusi Brazil yang membahas tentang hak azasi manusia dan orientasi seksual. Resolusi ini dipresentasikan di hadapan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada bulan April 2003, dengan didukung Austria, Belgium, Brazil, Kanada, Republik Czech, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Portugis, Spanyol, Swedia, serta Inggris, akan tetapi pembahasan resolusi ini ditunda pada tahun 2004 karena dirasa tidak akan diterima.
Kelanjutannya, kaum LGBT memprakarsai Deklarasi Montreal (The Declaration of Montreal on Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender Human Rights) yang diadopsi di Montreal, Kanada, tanggal 29 Juli 2006, oleh The International Conference on LGBT Human Rights. Deklarasi tersebut dihadiri lebih dari 1500 delegasi dari berbagai penjuru dunia yang kemudian menyetujui deklarasi tersebut. Deklarasi Montreal menggarisbawahi sejumlah hak dan kemerdekaan bagi kalangan LGBT yang oleh hukum internasional dijamin secara universal
Langkah lain kaum LGBT ditempuh melalui Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles on the Application of International Human Rights Law in relation to Sexual Orientation and Gender Identity” yang berisi garis besar prinsip-prinsip internasional terkait dengan orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip Yogyakarta disusun pada pertemuan International Commission of Jurists dan pakar HAM dari penjuru dunia di Universitas Gadjah Mada tanggal 6 - 9 November 2006, berisi 29 prinsip yang disetujui seluruh pakar, serta sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, lembaga regional, masyarakat sipil dan PBB.
Upaya terbaru dari perjuangan kaum LGBT adalah dengan dikeluarkannya instrumen HAM berjudul United Nations Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity yang diajukan oleh Perancis dan Belanda dengan dukungan Uni Eropa kepada Majelis Umum PBB tanggal 18 Desember 2008, didukung oleh 68 dari 192 negara anggota PBB, termasuk seluruh anggota Uni Eropa dan sebagian besar negara-negara barat. Negara anggota yang lain tetap menolak isi resolusi tersebut dikarenakan menyangkut persoalan sensitif, tampak bahwa perjuangan kaum LGBT untuk memperoleh pengakuan pada tingkat internasional telah sampai sejauh ini, namun tampaknya tercapainya cita-cita tersebut sebagai salah satu bentuk optimum order belum akan terwujud dalam waktu dekat.
BAB IV
KEKUATAN-KEKUATAN DUNIA YANG BERPENGARUH DALAM PEMENUHAN MINIMUM DAN OPTIMUM ORDER
Tatanan dunia saat ini masih ditandai oleh pembagian-pembagian kekuatan. Kelompok negara maju dan negara berkembang masih memiliki perbedaan pandangan dalam berbagai hal, khususnya mengenai ekonomi dan lingkungan global. Perbedaan ideologi dasar dalam sisi politik, sosial dan ekonomi mengakibatkan munculnya perbedaan dalam perwujudan sistem dan tatanan dunia, baik secara domestik maupun transnasional.
Universalitas masih sebatas sebuah visi saja, mengingat perkelompokan dan ketergantungan satu sama lain masih terus bertahan dan menjadi sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri.
Perang Dingin merupakan peperangan antara Barat (Liberal) dan Timur (Komunis) yang terjadi untuk mengejar kepentingan mereka dalam perlombaan di bidang luar angkasa dan nuklir. Perang Dingin berakar pada upaya pembangunan Eropa yang runtuh melalui Kebijakan Luar Negeri. Amerika Serikat memberikan Kebijakan Bantuan Luar Negeri kepada Eropa Barat yang disebut dengan Marshall Plan, sementara Uni Sovyet melakukan upaya yang sama kepada Eropa Timur dengan apa yang disebut dengan Molotov Plan. Dampak yang cukup signifikan akibat Perang Dingin ini salah satunya adalah pembagian wilayah Jerman (Barat dan Timur) dan terbentuknya pakta pertahanan yaitu NATO dan Pakta Warsawa.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Perang Dingin merupakan sebuah Perang Nuklir dan Perlombaan Ruang Angkasa, namun kedua belah pihak menyadari akan adanya bahaya yang terjadi apabila Perang Nuklir akan benar-benar terjadi. Ada upaya untuk mengurangi, membatasi atau memusnahkan senjata nuklir, antara lain:
a. Non Poliferation Treaty 1968 (antara AS dan Uni Sovyet);
b. Strategic Arms Limitation Talks 1972 atau SALT I yang berisi kesepakatan untuk membatasi persediaan senjata-senjata nuklir strategis;
c. Strategic Arms Reduction Treaty 1982 atau START (antara AS dan Ui Sovyet)
d. Perlombaan ruang angkasa: Sputnik I dan II (1957) oleh Uni Sovyet dan Explorer I dan II, Discoverer dan Vanguard (1958) oleh AS.
Perang Dingin pada saat itu sangat mempengaruhi kehidupan umat manusia, dimana banyak harta kekayaan yang dikeluarkan, jangkauan secara geografis dapat terwujud, dampak lingkungan yang berkepanjangan. Hal ini membuat Perang Dingin menjadi salah satu konflik yang terbesar dalam sejarah umat manusia. Setelah Perang Dingin berakhir dengan ditandai runtuhnya Uni Soviet pada sekitar tahun 1991, kekuatan-kekuatan dunia yang baru pun muncul.
1. Kebangkitan Uni Eropa dan Jerman
Setelah Eropa runtuh akibat Perang Dunia II, pemerintah negara-negara Eropa berusaha bangkit dengan secara bersama-sama mendukung perkembangan ekonomi satu sama lain melalui European Coal and Steel Community (ECSC) yang kemudian pada tahun 1957 dibentuk European Economic Community (EEC). Usai Perang Dingin, Eropa secara cepat mampu membangun kembali perekonomiannya. Eropa Barat menjadi yang tercepat, Eropa Tengah seperti Hungaria, Slovenia dan Polandia juga mampu beradaptasi secara cepat. Eropa Timur masih harus menyesuaikan diri. Meskipun secara bersama-sama Eropa berusaha bangkit, Yugoslavia dilanda perang. Kebangkitan perekonomian Jerman dibantu melalui The Marshall Plan (Investments Funds for the European Recovery Program) yang bertujuan untuk memodernisasi praktek bisnis dan memaksimalan potensi terbesar dari Jerman.
Pada tahun 1970-1980 Jerman mengalami kenaikan dalam perkembangan ekonominya, meskipun terkadang mengalami penurunan juga. Setelah Jerman bersatu, maka diinvestasikan sejumlah dana yang besar untuk pembangunan Jerman Timur. Jerman yang kembali bersatu kini menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar di dunia. Jerman didukung dengan tenaga kerja yang berketerampilan tinggi, infrastruktur yang modern, modal yang besar dan tingkat korupsi yang rendah menjadikan kekuatan ekonomi Jerman no. 1 di Eropa dan no. 4 di dunia. Hasil ekspor Jerman yang terkenal meliputi mesin-mesin, mobil, teknologi, bahan kimia dan daging.
2. Asia: China dan India
a. India
Perkembangan ekonomi India pada hakikatnya sudah dimulai pada masa penjajahan Inggris. Namun pada periode sebelum tahun 1991, India menerapkan sebagian sistem ekonomi protektionis dan sosialis, karena perekonomian India sangat tertutup terhadap dunia luar akbiat intervensi pemerintah berupa regulasi-regulasi. Pada tahun 1991, India menerapkan kebijakan ekonomi pasar bebas. Ekonomi pasar bebas di India menghasilkan investasi dan perdagangan asing (ekspor-impor). Ekspor unggulan India berada di sektor pertanian dan industri, khususnya tekstil. Selain kedua produk ini, India juga memiliki ekspor berupa: minyak, bahan kimia, dan batu-batu berharga. Pada tahun 2009/2010, IMF menyatakan India menempati urutan kesebelas dalam perekonomian dunia dengan pendapatan perkapita US $ 1.43 triliun. Namun jika hanya dihitung melalui cara purchasing power parity atau pendapatan perkapita yang sebenarnya, maka India menempati posisi keempat dalam perekonomian dunia, dengan pendapatan perkapita US $ 4 triliun.
b. China
China mengalami keterpurukan pada masa terbentuknya pemerintahan Republik. (1911-1927). Sempat mengalami kenaikan pada saat Perang Dunia I, ketika banyak permintaan akan barang-barang dari China. Pada tahun 1919-1921, rakyat China menyerukan boikot terhadap barang asing, dan justru membantu perkembangan perekonomian China. China mengalami keterpurukan kembali ketika mengalami produksi berlebih dalam petanian yang mengakibatkan harga jatuh di pasar internasional. Hal ini memaksa investasi asing untuk masuk ke China. Keadaan tidak menentu ini dialami China selama tahun 1940-1970 akhir.
Pada tahun 1976, Deng Xiaoping menggerakkan reformasi pasar bebas yang membangkitkan perekonomian China secara signifikan. Salah satu upayanya adalah melalui Chengbao System, yaitu dimana aset negara diberikan kepada operator privat, yang memberikan negara uang dan sebagian keuntungan. Sistem ini diberlakukan pada sekitar tahun 1990. China juga melakukan liberalisasi, antara lain dengan menerapkan “special economic zones” dimana investor asing dapat berinvestasi di China dengan menggunakan tenaga kerja yang murah. Pada tahun 1997 Deng Xiaoping meninggal dunia dan digantikan oleh Jiang Zemin yang juga berhasil meningkatkan perekonomian China.Pada saat ini kesejahteraan China meningkat, dengan hanya 10% angka kemiskinan, tingkat umur yang lebih panjang (73 tahun), dan 93% rakyat China mampu membaca dan menulis. Pada tahun 2010, China menempati urutan kedua dalam perekonomian dunia.
3. Kekuatan Dunia Lainnya
a. Brazil
Brazil mengalami perkembangan perekonomian yang stagnan dan cenderung menurun pada tahun 1962-1993. Namun ketika diterapkan Real Plan (Plano Plan) digerakkan pada tahun 1994, Brazil secara perlahan mengalami perkembangan sedikit demi sedikit hingga sekarang. Dengan sumber daya alam yang melimpah, kini Brazil menempati urutan kedelapan dalam perekonomian dunia.
b. Russia
Russia sebagai salah satu negara pecahan Uni Sovyet tentunya masih menyimpan potensi-potensi yang tersisa sebagai bekas negara super power. Dengan wilayah yang luas, Russia memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Pada sektor industri, Russia unggul dalam bidang alat transportasi. Namun hasil produk unggulan yang terkenal dari industri pertahanan adalah Pesawat Tempur Sukhoi. Segala sumberdaya yang dimiliki Russia menjadikannya urutan kesepuluh dalam tingkat perekonomian dunia.
c. Korea Selatan
Sejak dahulu Korea Selatan memiliki potensi yang sangat besar dalam bidang industri khususnya elektronik dan otomotif. Korea Selatan menempati urutan keempatbelas dalam perekonomian dunia.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah dan penelusuran mengenai minimum dan order ini adalah:
1. Minimum order merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh tatanan dunia secara bersama dan utama, yaitu upaya meminimalisasi atau menekan kekerasan dan paksaan yang dilarang. Minimum order ini didasari oleh Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
2. Optimum order yang dicita-citakan manusia adalah keberlakuan hak-hak azasi manusia (HAM) secara merata di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang suku, ras, agama, kebangsaan, maupun negara.
3. Dalam menempuh baik minimum maupun optimum order, tatanan dunia sangat bergantung kepada keputusan-keputusan yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dunia, yaitu negara-negara kuat khususnya dari pengaruh segi ekonomi dan politik. Pada sekarang ini, Amerika Serikat bukanlah satu-satunya negara yang bisa memberikan pengaruh terhadap tatanan dunia, namun muncul nama-nama baru seperti Jerman, China, India, Brazil, Russia dan Korea Selatan yang merupakan beberapa kandidat kuat yang dapat memegang kunci bagi pergerakan tatanan dunia.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Chen, Lung-Chu. An Introduction to Contemporary International Law – A Policy Oriented Perspective, New Haven and London: Yale University Press, 2000.
Dahlman, Carl and Anuja Uz. India and the Knowledge Economy – Leveraging Strength and Opportunities, Washington DC: World Bank, 2005.
Devaland, Mary Jo. China’s Economic Policy Impact on the United States, New York: Nova Science Publishers, Inc., 2009.
Humell, Andrew and Ngaire Woods. Order, Globalization and Inequality in World Politics, Oxford: Oxford University Press, 2002.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang, PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 2010
Malanczuk, Peter. Akehurst’s Modern Introduction to International Law, 7th Revised Edition, London and New York: Routledge, 1997.
Phillips, Charles and Alan Axelrod. Encyclopedia of Historical Treaties and Alliances, New York: Facts on File, 2006.
Rajan, Ramkishen S. and Sunil Rongala. Asia in the Global Economy – Finance, Trade and Investment, Singapore: World Scientific, 2008.
Shaw, Malcolm N. International Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
Westra, Joel H. International Law and the Use of Armed Force – The UN Charter and the Mayor Powers, London and New York: Routledge, 2007.
JURNAL DAN WORKING PAPERS
Allott, Philip. The Concept of International Law, European Journal of International Law, Vol. 1999.
De Long, J. Bradford and Barry Eichengreen. The Marshall Plan: History’s Most Successful Structural Adjustment Program, Center for Economic Performance and Landeszentral Bank Hamburg Conference on Post-World War II European Reconstruction, 1991.
Temin, Peter. The Golden Age of European Grwoth Reconsidered, European Review of Economic History, Cambridge University Press: 2002.
WEBSITE
EconomyWatch. Russia Economy,
, diakses pada tanggal 22 Mei 2011.
The Economist. Brazil Takes Off,
diakses pada tanggal 22 Mei 2011.
The Economist. Improving Prosperity,
, diakses pada tanggal 22 Mei 2011.
Piagam PBB, http://www.un.org/, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah Prinsip Yogyakarta, diunduh dari www.yogyakartaprinciples.org, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, http://www.un.org/, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah ICCPR, diunduh dari www.un.org, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah ICESCR, diunduh dari www.un.org, diakses tanggal 10 Maret
PENDAHULUAN
Hukum internasional memiliki fungsi sosial yang sama layaknya bentuk hukum lainnya. Hukum internasional merupakan sebuah konstitusi yang dibuat sendiri oleh, dan untuk masyarakat internasional itu sendiri. Hukum merupakan produk dari sebuah proses sosial yang mencerminkan kepentingan bersama dari sebuah masyarakat dan mengatur pembuatan dan pelaksanaan dari hukum tersebut. Kondisi hukum internasional dalam suatu waktu mencerminkan tingkatan dari perkembangan suatu masyarakat internasional.
Dalam tatanan masyarakat internasional, terdapat kekuatan-kekuatan dunia yang efektif atau disebut dengan effectives elites of the world, yang secara politis mampu mengarahkan kepentingan bersama masyarakat dan menolak kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan bersama ini dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:
1) Kepentingan inklusif (inclusive interest), yaitu permintaan dan harapan mengenai sebuah tindakan yang mempunyai tingkat pengaruh tinggi, atau dengan kata lain memiliki dampak yang luas terhadap komunitas internasional secara keseluruhan.
2) Kepentingan eksklusif (exclusive interest), yaitu permintaan dan harapan mengenai sebuah kegiatan yang memiliki pengaruh hanya terhadap beberapa kelompok orang dalam sebuah wilayah tertentu.
Jika kita berbicara mengenai kepentingan bersama, maka dapat pula muncul kemungkinan bahwa kepentingan bersama tersebut akan berbenturan dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Meskipun demikian, kepentingan bersama bukanlah suatu penindasan atas sebuah kepentingan tertentu. Kepentingan bersama muncul akibat pertemuan antara sesuatu yang seyogyanya terjadi (ideal) dengan kenyataan atau realita. Tidak menjadi masalah apakah kepentingan bersama ini muncul akibat putusan sepihak dari kekuatan tiran atau muncul dari keinginan masyarakat langsung, karena kepentingan bersama ini dipengaruhi secara mutlak oleh politik.
Dari perspektif global, inclusive interest dari penduduk dunia secara keseluruhan adalah mempertahankan apa yang dimaksud dengan minimum order, yaitu meminimalisasi (mengurangi atau menekan) kekerasan yang dilarang dan unsur paksaan lainnya. Ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah cerminan dari aspirasi masyarakat dunia mewujudkan kepentingan yang sangat penting ini.
Masyarakat dunia pada dasarnya juga memiliki sebuah keinginan atau kepentingan yang lebih dari sekedar minimum order, yaitu kepentingan yang lebih jauh yang dinamakan optimum order. Optimum order ini merupakan menghasilkan dan mendistribusikan segala bentuk-bentuk nilai yang diinginkan secara maksimal yang dapat diperoleh melalui sumber daya yang tersedia.
Tatanan atau order dalam hubungan internasional dapat memiliki berbagai pengertian dan interpretasi. Dalam sebuah konferensi yang bernama “Conditions of World Order” di Bellagio, Italia, mendefinisikan tatanan atau order sebagai “kondisi minimum untuk hidup berdampingan.” Namun pada kenyataannya tatanan dalam negara secara tradisional merupakan sebuah produk hierarkis. Jadi dapat dipahami bahwa terdapat ketimpangan dan perbedaan (inequality) antara negara dalam tatanan dunia.
BAB II
MINIMUM ORDER SEBAGAI DASAR UNTUK MENEKAN KEKERASAN DAN PAKSAAN YANG DILARANG
Pada bab sebelumnya telah disebutkan sebelumnya, minimum order dikatakan sebagai upaya meminimalisasi (mengurangi atau menekan) kekerasan yang dilarang dan unsur paksaan lainnya. Selanjutnya akan dibahas mengenai unsur-unsur yang terkait mengenai masalah minimum order.
1. Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB sebagai Dasar Larangan Penggunaan Paksaan dan/atau Kekerasan
Perwujudan minimum order dalam hukum internasional pada dasarnya dituangkan secara tertulis dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan:
All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.
Pendahulu PBB, yaitu Liga Bangsa-Bangsa pada dasarnya juga menyebutkan prinsip meminimalisasi kekerasan dalam bagian pembukaan, namun hanya dalam rangka pencapaian perdamaian dan keamanan internasional serta kewajiban untuk tidak melakukan perang. Ketika Pasal 2 ayat (4) masih dalam rancangan, sengaja tidak digunakan istilah war atau perang, melainkan “the threat of force”.
War atau perang memiliki arti yang lebih teknis dan sempit, sementara negara-negara terkadang terlibat dalam sebuah situasi yang mengancam namun tidak menyatakan bahwa mereka secara teknis sedang dalam perang. Situasi yang mengancam ini dapat berupa insiden perbatasan yang berskala kecil, hingga operasi militer yang besar.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB ini dielaborasikan dan dianalisis secara sistematis dalam Declaration on Principles of International Law (1970). Dalam deklarasi ini disebutkan bahwa: Pertama, tindakan atau perang dengan cara agresi, mengandung kejahatan terhadap perdamaian, dimana terdapat suatu pertanggunjawaban dalam hukum internasional.
Kedua, negara-negara dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk melanggar ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional atau dalam menyelesaikan sengketa.
Ketiga, negara berkewajiban untuk menghindari penggunaan kekerasan dalam tindakan reprisal (pembalasan).
Keempat, negara dilarang menggunakan kekerasan untuk membatasi sekelompok orang untuk menentukan nasib sendiri atau menentukan kemerdekaannya.
Kelima, negara harus menghindarkan diri dari tindakan membantu atau mengatur perselisihan sipil atau terorisme di negara lain dan menghindarkan diri untuk mendorong dibentuknya pasukan yang digunakan untuk menyerang secara mendadak di wilayah negara lain.
Perlu diketahui bahwa Pasal 2 ayat (4) juga meliputi ancaman kekerasan (selain penggunaan kekerasan). Masalah ini dinyatakan dalam sebuah advisory opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) kepada Majelis Umum PBB perihal Keabsahan Ancaman atau Penggunaan Kekerasan dalam Senjata Nuklir.
Mahkamah Internasional berpendapat bahwa maksud atau niat yang jelas untuk menggunakan kekerasan dalam suatu keadaan dapat digolongkan dalam sebuah ancaman terhadap Pasal 2 ayat (4). Hal ini dicontohkan dalam ancaman-ancaman terhadap sebuah negara, sehingga negara tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan politis atau ekonomis tertentu.
Sehubungan dengan larangan penggunaan kekerasan terhadap kesatuan wilayah atau kemerdekaan politis dari negara manapun atau bentuk-bentuk lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB, terdapat Declaration on the Inadmissibility of Intervention in the Domestic Affairs of States (1965) yang menekankan bahwa: “tidak satupun negara berhak untuk mengintervensi, secara langsung atau tidak langsung dengan alasan apapun, dalam masalah internal atau eksternal dari suatu negara.
Dengan kata lain, intervensi bersenjata dan segala bentuk campur tangan lainnya atau percobaan ancaman terhadap sifat dari sebuah negara, atau terhadap elemen politis, ekonomis dan budaya suatu negara, adalah perbuatan yang dikutuk.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam sebuah kasus di Mahkamah Internasional, yaitu kasus Corfu Channel. Dalam kasus ini Inggris menuntut pembenaran atas intervensinya ketika menyapu ranjau-ranjau di kanal Corfu sebagai bukti untuk dipergunakan dalam proses peradilan. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa: “pembenaran terhadap intervensi tersebut merupakan manifestasi dari sebuah kebijakan kekerasan yang sejak dahulu mengakibatkan pelanggaran serius, sehingga tidak sesuai dalam hukum internasional.
2. Jenis-Jenis Paksaan atau Kekerasan
Menurut Malcolm Shaw, sejak Piagam PBB dilahirkan, paling tidak terdapat 3 kategori keekrasan atau paksaan dalam hukum internasional, yaitu retorsion, reprisal dan self-defence.
1) Retorsion (Retorsi)
Retorsion adalah tindakan tidak bersahabat atau yang merugikan suatu negara dalam rangka pembalasan terhadap negara lain karena telah melakukan tindakan yang merugikan sebelumnya. Retorsion merupakan tindakan yang dibenarkan sebagai penunjukkan ketidaksenangan terhadap negara lain, namun masih dalam lingkup dapat dibenarkan.
2) Reprisal (Balas Dendam)
Reprisal atau balas dendam adalah tindakan yang illegal yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk pembalasan atas tindakan illegal yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh negara lain. Kasus klasik yang menangani masalah reprisal ini adalah kasus Naulilaa. Pengadilan menyatakan bahwa reprisal dapat dibenarkan dan dilakukanm ketika terdapat pembenaran akibat sebuah tindakan yang dilakukan sebelumnya yang telah melanggar hukum internasional. Jika hal ini terjadi, reprisal harus dilakukan atas dasar rasa tidak puas terhadap pemulihan dan disertai dengan tindakan yang proporsional antara pelanggaran dan reprisal tersebut.
3) Penggunaan Hak untuk Membela Diri
Hak untuk Membela Diri terdapat pada Pasal 51 Piagam PBB yang menyatakan bahwa:
“Noting in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self defence if an armed attack occurs against a member of the United Nations, until the Security Council has taken the measures necessary to maintain international peace and security…”
Hak untuk Membela Diri adalah sebuah pengecualian dalam penggunaan paksaan atau kekerasan dalam hukum internasional, meskipun hal ini tidak terlepas dari kontroversi. Salah satu kontroversi adalah hak dalam pembelaan diri secara antsipatif (right of anticipatory self-defense). Dalam pengaturan Pasal 51 digunakan kalimat “if an armed attack occurs…” Hal ini jika dimaknai secara harfiah, maka sebuah serangan bersenjata harus ada terlebih dahulu agar dapat digunakan sebuah kekerasan dalam rangka upaya bela diri. Para pendukung hak dalam pembelaan diri secara antsipatif ini menyatakan bahwa Pasal 51 tidak membatasi keadaan-keadaan menetukan dimana bela diri dapat dilakukan.
Mereka menolak kata if (jika) yang digunakan dalam Pasal 51 ini berarti hanya dalam keadaan if (jika) saja. Sehingga mereka berpendapat secara ekstrim bahwa negara dapat menggunakan paksaan/kekerasan dalam rangka mempertahankan kepentingannya yang sangat besar, meskipun tidak ada serangan kekerasan secara nyata atau indikasi/bahaya yang nyata.
Meskipun demikian, setelah Piagam PBB berlaku dan mengikat (24 Oktober 1945), masih terdapat pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh negara-negara kuat (adikuasa), dan Dewan Keamanan tidak dapat berbuat banyak karena dibayang-bayangi hak veto yang dimiliki negara-negara kuat tersebut. Untuk mengetahui dampak dari Piagam PBB ini terhadap tindakan-tindakan militer dan pembenarannya dari negara-negara kuat di dunia, maka kita harus mengetahui bentuk dan tujaun dari Piagam itu sendiri.
Hingga saat ini negara-negara anggota PBB mengandalkan Dewan Keamanan dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional dan bersedia bekerja sama antara satu dengan yang lain dalam menempuh upaya-upaya yang diputuskan dalam Dewan keamanan.
3. Pembatasan
Seperti yang tertuang dalam Piagam PBB, terdapat batasan-batasan dalam penggunaan kekerasan ini. Pertama adalah larangan penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap kesatuan wilayah atau kemerdekaan politis negara manapun (Piagam PBB Pasal 2 ayat (4)).
Kedua adalah larangan penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap tujuan-tujuan dari PBB, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan internasional, upaya pencegahan terhadap ancaman perdamaian, penggunaan agresi atau bentuk-bentuk lainnya yang merupakan pelanggaran terhadap perdamaian (Piagam PBB Pasal 2 ayat (1)), menciptakan persahabatan dengan dasar persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi tiap orang (Piagam PBB Pasal 2 ayat (2)).
Ketiga, larangan penggunaan kekerasan tidak berlaku ketika negara melaksanakan hak inheren-nya dalam upaya pembelaan diri ketika mendapatkan serangan-serangan…sampai Dewan Keamanan memutuskan upaya apa yang harus dilakukan untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional (Piagam PBB Pasal 51).
Segala tindakan kekerasan diluar hal-hal diatas dikatakan sebagai tindakan yang illegal, atau suatu ancaman perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian dan tindakan agresi (Piagam PBB Pasal 39).
BAB III
UPAYA PENCAPAIAN OPTIMUM ORDER PADA TINGKAT INTERNASIONAL
1. Pengertian Optimum Order
Penduduk dunia memiliki kepentingan yang lebih ekstensif berupa optimum order. Optimum order didefinisikan oleh Profesor Chen sebagai “…the greatest production and widest distribution of all demanded values that can be attained with available resources.” .
Perspektif optimum order atau ‘ketertiban dunia yang optimal’ menurut definisi Profesor Chen tersebut merupakan suatu konsep yang utopis, didasari oleh harapan agar nilai-nilai dasar yang diinginkan manusia dapat dinikmati secara merata oleh setiap orang di seluruh dunia. Nilai-nilai yang ingin dicapai oleh optimum order meliputi nilai-nilai yang berlaku universal di seluruh dunia, antara lain:
kesehatan, kesejahteraan, pengetahuan, saling menghormati, kebahagiaan, dan sebagainya. Singkatnya, optimum order yang dicita-citakan manusia adalah keberlakuan hak-hak azasi manusia (HAM) secara merata di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang suku, ras, agama, kebangsaan, maupun negara.
Profesor Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa HAM dipercaya memiliki nilai universal yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Upaya meletakkan nilai universal HAM telah dilakukan pada tingkat internasional dalam berbagai instrumen hukum internasional yang ada, mulai dari Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, hingga kovenan-kovenan HAM internasional serta sejumlah konvensi dalam bidang-bidang khusus dan ekspresi-ekspresi mengenai HAM.
Pembukaan Piagam PBB misalnya menyatakan “…to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small….AND FOR THESE ENDS to practice tolerance and live together in peace with one another as good neighbors…”
Perkembangan selanjutnya, prinsip-prinsip mengenai HAM diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia (DUHAM), yang meskipun sifatnya tidak mengikat (soft law) namun dalam prakteknya telah menjadi kebiasaan internasional. Instrumen HAM internasional lain di samping DUHAM adalah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR). Ketiga instrumen HAM ini secara bersama-sama dipandang sebagai piagam hak-hak azasi manusia internasional.
Masyarakat internasional dalam masa sekarang dapat dikatakan telah mencapai kondisi minimum order (keamanan dan perdamaian), sehingga dimulailah upaya menciptakan optimum order. Minimum order dan optimum order memang saling mempengaruhi satu sama lain sebab optimum order yang dicita-citakan hanya dapat diusahakan apabila minimum order (keamanan dan perdamaian) telah tercapai, sebaliknya dalam pertumbuhan interdependensi pada tingkat komunitas dunia, minimum order tidak dapat dipertahankan tanpa didukung optimum order yang memadai.
Bukti pencapaian minimum order adalah adanya tuntutan pengakuan HAM dalam tingkatan yang paling dinamis dan komprehensif, mulai dari Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, hingga sejumlah Perjanjian Internasional bidang HAM dan induk bagi perjanjian yang lebih khusus tentang HAM. Bukti lainnya ialah meningkatnya penggunaan istilah “umat manusia” (“mankind”) dalam berbagai instrumen hukum internasional , sebagaimana diungkapkan Profesor Chen sebagai berikut:
Examples abound: the U.N. Charter refers in its preamble to wars as the “scourge of mankind”; the Nuclear Nonproliferation Treaty admonishes the “devastation that would be visited upon all mankind by a nuclear war”; the Antarctic Treaty seeks to protect the “interests of science and mankind”; the Outer Space Treaty declares outer space to be the “province of all mankind” and astronauts to be the “envoys of mankind”.
Jadi optimum order kemudian membuat masyarakat internasional mengatur bidang-bidang yang lebih luas dari keamanan dan perdamaian semata, bidang-bidang yang berarti penting bagi manusia seiring berkembangnya waktu, serta bidang-bidang yang tidak sempat terpikirkan pada masa yang penuh dengan peperangan.
2. Contoh Upaya Mencapai Optimum Order sebagai Standar Baru dalam Pergaulan Masyarakat Internasional
Masyarakat internasional yang telah mencapai suatu tingkatan minimum order yang relatif stabil dewasa ini kemudian mencoba mencapai optimum order dalam beberapa bidang tertentu. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai upaya kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) agar hak seseorang untuk menentukan orientasi seksual serta identitas gender ditetapkan sebagai instrumen HAM internasional sebagai contoh upaya mencapai optimum order oleh masyarakat internasional dewasa ini.
Upaya kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) agar hak seseorang untuk menentukan orientasi seksual serta identitas gender ditetapkan sebagai instrumen HAM internasional merupakan salah satu contoh pembentukan optimum order.
Sebagaimana diketahui, orientasi seksual dan identitas gender manusia secara kodrati adalah heteroseksualisme (hubungan dengan lawan jenis) antara laki-laki dengan perempuan, sedangkan kaum LGBT adalah sekelompok orang yang orientasi seksual maupun identitas gendernya selain heteroseksual. Secara teknis terdapat tiga macam orientasi seksual, yaitu:
• Homoseksual: memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis (lesbian/terhadap sesama perempuan, gay/terhadap sesama laki-laki);
• Heteroseksual: memiliki orientasi seksual terhadap lawan jenis (laki-laki dengan perempuan);
• Biseksual: memiliki orientasi seksual terhadap kedua jenis, baik laki-laki maupun perempuan.
Kaum LGBT sebagaimana telah disebutkan, orientasi seksualnya termasuk meliputi homoseksual dan biseksual.
Aspek lain dari kaum LGBT yaitu identitas gender diwakili oleh istilah transgender, sifatnya psikologis berbeda dengan orientasi seksual yang bersifat biologis. Transgender bentuknya bisa bermacam-macam, antara lain: laki-laki yang bersikap seperti perempuan (lazim disebut waria), perempuan yang bersikap seperti laki-laki (lazim disebut tomboi), memakai pilihan busana yang berkebalikan dari fisiknya sejak lahir (cross-dresser), bahkan hingga melakukan operasi penggantian kelamin agar sesuai dengan pilihan identitas gendernya sebagaimana yang dilakukan Dorce Gamalama.
Kaum LGBT sejatinya bukan merupakan fenomena yang baru-baru saja terjadi, meskipun tidak diketahui dengan pasti sejak kapan tepatnya aktivitas kaum LGBT bermula, namun fenomena tersebut telah tercatat dalam berbagai literatur dan dokumen sejarah hingga sebelum zaman masehi. Contoh yang paling sederhana adalah kisah kota Sodom dan Gomorrah yang dimusnahkan karena penduduknya melakukan homoseksualitas dan seks bebas.
Kaum LGBT berupaya mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum internasional atas hak untuk menentukan orientasi seksual dan identitas gender secara mandiri sesuai dengan Pembukaan DUHAM yang mengakui “…inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world.” DUHAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang setara dan mutlak tak terhapuskan terhadap sesamanya. Pasal 2 DUHAM lebih lanjut menyatakan sebagai berikut:
Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty.
Pernyataan serupa juga terdapat dalam ketentuan Pasal 2.1 ICCPR serta Pasal 2.2 ICESCR.
Sejumlah instrumen hukum internasional di bidang HAM mengatur beberapa bidang tertentu dalam suatu konvensi tersendiri, masing-masing adalah:
1.Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD);
2.Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW);
3.United Nations Convention Against Torture (CAT);
4.Convention on the Rights of the Child (CRC);
5.Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD);
6.International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families (ICRMW atau MWC).
Perjuangan kaum LGBT di tingkat internasional adalah agar hak untuk menentukan orientasi seksual dan identitas gender secara mandiri ditetapkan sebagai konvensi HAM oleh PBB, sebagaimana keenam konvensi tersebut di atas.
Upaya kaum LGBT di tingkat internasional dimulai dari dikeluarkannya Resolusi Brazil yang membahas tentang hak azasi manusia dan orientasi seksual. Resolusi ini dipresentasikan di hadapan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada bulan April 2003, dengan didukung Austria, Belgium, Brazil, Kanada, Republik Czech, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Portugis, Spanyol, Swedia, serta Inggris, akan tetapi pembahasan resolusi ini ditunda pada tahun 2004 karena dirasa tidak akan diterima.
Kelanjutannya, kaum LGBT memprakarsai Deklarasi Montreal (The Declaration of Montreal on Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender Human Rights) yang diadopsi di Montreal, Kanada, tanggal 29 Juli 2006, oleh The International Conference on LGBT Human Rights. Deklarasi tersebut dihadiri lebih dari 1500 delegasi dari berbagai penjuru dunia yang kemudian menyetujui deklarasi tersebut. Deklarasi Montreal menggarisbawahi sejumlah hak dan kemerdekaan bagi kalangan LGBT yang oleh hukum internasional dijamin secara universal
Langkah lain kaum LGBT ditempuh melalui Prinsip Yogyakarta (The Yogyakarta Principles on the Application of International Human Rights Law in relation to Sexual Orientation and Gender Identity” yang berisi garis besar prinsip-prinsip internasional terkait dengan orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip Yogyakarta disusun pada pertemuan International Commission of Jurists dan pakar HAM dari penjuru dunia di Universitas Gadjah Mada tanggal 6 - 9 November 2006, berisi 29 prinsip yang disetujui seluruh pakar, serta sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, lembaga regional, masyarakat sipil dan PBB.
Upaya terbaru dari perjuangan kaum LGBT adalah dengan dikeluarkannya instrumen HAM berjudul United Nations Declaration on Sexual Orientation and Gender Identity yang diajukan oleh Perancis dan Belanda dengan dukungan Uni Eropa kepada Majelis Umum PBB tanggal 18 Desember 2008, didukung oleh 68 dari 192 negara anggota PBB, termasuk seluruh anggota Uni Eropa dan sebagian besar negara-negara barat. Negara anggota yang lain tetap menolak isi resolusi tersebut dikarenakan menyangkut persoalan sensitif, tampak bahwa perjuangan kaum LGBT untuk memperoleh pengakuan pada tingkat internasional telah sampai sejauh ini, namun tampaknya tercapainya cita-cita tersebut sebagai salah satu bentuk optimum order belum akan terwujud dalam waktu dekat.
BAB IV
KEKUATAN-KEKUATAN DUNIA YANG BERPENGARUH DALAM PEMENUHAN MINIMUM DAN OPTIMUM ORDER
Tatanan dunia saat ini masih ditandai oleh pembagian-pembagian kekuatan. Kelompok negara maju dan negara berkembang masih memiliki perbedaan pandangan dalam berbagai hal, khususnya mengenai ekonomi dan lingkungan global. Perbedaan ideologi dasar dalam sisi politik, sosial dan ekonomi mengakibatkan munculnya perbedaan dalam perwujudan sistem dan tatanan dunia, baik secara domestik maupun transnasional.
Universalitas masih sebatas sebuah visi saja, mengingat perkelompokan dan ketergantungan satu sama lain masih terus bertahan dan menjadi sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri.
Perang Dingin merupakan peperangan antara Barat (Liberal) dan Timur (Komunis) yang terjadi untuk mengejar kepentingan mereka dalam perlombaan di bidang luar angkasa dan nuklir. Perang Dingin berakar pada upaya pembangunan Eropa yang runtuh melalui Kebijakan Luar Negeri. Amerika Serikat memberikan Kebijakan Bantuan Luar Negeri kepada Eropa Barat yang disebut dengan Marshall Plan, sementara Uni Sovyet melakukan upaya yang sama kepada Eropa Timur dengan apa yang disebut dengan Molotov Plan. Dampak yang cukup signifikan akibat Perang Dingin ini salah satunya adalah pembagian wilayah Jerman (Barat dan Timur) dan terbentuknya pakta pertahanan yaitu NATO dan Pakta Warsawa.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Perang Dingin merupakan sebuah Perang Nuklir dan Perlombaan Ruang Angkasa, namun kedua belah pihak menyadari akan adanya bahaya yang terjadi apabila Perang Nuklir akan benar-benar terjadi. Ada upaya untuk mengurangi, membatasi atau memusnahkan senjata nuklir, antara lain:
a. Non Poliferation Treaty 1968 (antara AS dan Uni Sovyet);
b. Strategic Arms Limitation Talks 1972 atau SALT I yang berisi kesepakatan untuk membatasi persediaan senjata-senjata nuklir strategis;
c. Strategic Arms Reduction Treaty 1982 atau START (antara AS dan Ui Sovyet)
d. Perlombaan ruang angkasa: Sputnik I dan II (1957) oleh Uni Sovyet dan Explorer I dan II, Discoverer dan Vanguard (1958) oleh AS.
Perang Dingin pada saat itu sangat mempengaruhi kehidupan umat manusia, dimana banyak harta kekayaan yang dikeluarkan, jangkauan secara geografis dapat terwujud, dampak lingkungan yang berkepanjangan. Hal ini membuat Perang Dingin menjadi salah satu konflik yang terbesar dalam sejarah umat manusia. Setelah Perang Dingin berakhir dengan ditandai runtuhnya Uni Soviet pada sekitar tahun 1991, kekuatan-kekuatan dunia yang baru pun muncul.
1. Kebangkitan Uni Eropa dan Jerman
Setelah Eropa runtuh akibat Perang Dunia II, pemerintah negara-negara Eropa berusaha bangkit dengan secara bersama-sama mendukung perkembangan ekonomi satu sama lain melalui European Coal and Steel Community (ECSC) yang kemudian pada tahun 1957 dibentuk European Economic Community (EEC). Usai Perang Dingin, Eropa secara cepat mampu membangun kembali perekonomiannya. Eropa Barat menjadi yang tercepat, Eropa Tengah seperti Hungaria, Slovenia dan Polandia juga mampu beradaptasi secara cepat. Eropa Timur masih harus menyesuaikan diri. Meskipun secara bersama-sama Eropa berusaha bangkit, Yugoslavia dilanda perang. Kebangkitan perekonomian Jerman dibantu melalui The Marshall Plan (Investments Funds for the European Recovery Program) yang bertujuan untuk memodernisasi praktek bisnis dan memaksimalan potensi terbesar dari Jerman.
Pada tahun 1970-1980 Jerman mengalami kenaikan dalam perkembangan ekonominya, meskipun terkadang mengalami penurunan juga. Setelah Jerman bersatu, maka diinvestasikan sejumlah dana yang besar untuk pembangunan Jerman Timur. Jerman yang kembali bersatu kini menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar di dunia. Jerman didukung dengan tenaga kerja yang berketerampilan tinggi, infrastruktur yang modern, modal yang besar dan tingkat korupsi yang rendah menjadikan kekuatan ekonomi Jerman no. 1 di Eropa dan no. 4 di dunia. Hasil ekspor Jerman yang terkenal meliputi mesin-mesin, mobil, teknologi, bahan kimia dan daging.
2. Asia: China dan India
a. India
Perkembangan ekonomi India pada hakikatnya sudah dimulai pada masa penjajahan Inggris. Namun pada periode sebelum tahun 1991, India menerapkan sebagian sistem ekonomi protektionis dan sosialis, karena perekonomian India sangat tertutup terhadap dunia luar akbiat intervensi pemerintah berupa regulasi-regulasi. Pada tahun 1991, India menerapkan kebijakan ekonomi pasar bebas. Ekonomi pasar bebas di India menghasilkan investasi dan perdagangan asing (ekspor-impor). Ekspor unggulan India berada di sektor pertanian dan industri, khususnya tekstil. Selain kedua produk ini, India juga memiliki ekspor berupa: minyak, bahan kimia, dan batu-batu berharga. Pada tahun 2009/2010, IMF menyatakan India menempati urutan kesebelas dalam perekonomian dunia dengan pendapatan perkapita US $ 1.43 triliun. Namun jika hanya dihitung melalui cara purchasing power parity atau pendapatan perkapita yang sebenarnya, maka India menempati posisi keempat dalam perekonomian dunia, dengan pendapatan perkapita US $ 4 triliun.
b. China
China mengalami keterpurukan pada masa terbentuknya pemerintahan Republik. (1911-1927). Sempat mengalami kenaikan pada saat Perang Dunia I, ketika banyak permintaan akan barang-barang dari China. Pada tahun 1919-1921, rakyat China menyerukan boikot terhadap barang asing, dan justru membantu perkembangan perekonomian China. China mengalami keterpurukan kembali ketika mengalami produksi berlebih dalam petanian yang mengakibatkan harga jatuh di pasar internasional. Hal ini memaksa investasi asing untuk masuk ke China. Keadaan tidak menentu ini dialami China selama tahun 1940-1970 akhir.
Pada tahun 1976, Deng Xiaoping menggerakkan reformasi pasar bebas yang membangkitkan perekonomian China secara signifikan. Salah satu upayanya adalah melalui Chengbao System, yaitu dimana aset negara diberikan kepada operator privat, yang memberikan negara uang dan sebagian keuntungan. Sistem ini diberlakukan pada sekitar tahun 1990. China juga melakukan liberalisasi, antara lain dengan menerapkan “special economic zones” dimana investor asing dapat berinvestasi di China dengan menggunakan tenaga kerja yang murah. Pada tahun 1997 Deng Xiaoping meninggal dunia dan digantikan oleh Jiang Zemin yang juga berhasil meningkatkan perekonomian China.Pada saat ini kesejahteraan China meningkat, dengan hanya 10% angka kemiskinan, tingkat umur yang lebih panjang (73 tahun), dan 93% rakyat China mampu membaca dan menulis. Pada tahun 2010, China menempati urutan kedua dalam perekonomian dunia.
3. Kekuatan Dunia Lainnya
a. Brazil
Brazil mengalami perkembangan perekonomian yang stagnan dan cenderung menurun pada tahun 1962-1993. Namun ketika diterapkan Real Plan (Plano Plan) digerakkan pada tahun 1994, Brazil secara perlahan mengalami perkembangan sedikit demi sedikit hingga sekarang. Dengan sumber daya alam yang melimpah, kini Brazil menempati urutan kedelapan dalam perekonomian dunia.
b. Russia
Russia sebagai salah satu negara pecahan Uni Sovyet tentunya masih menyimpan potensi-potensi yang tersisa sebagai bekas negara super power. Dengan wilayah yang luas, Russia memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Pada sektor industri, Russia unggul dalam bidang alat transportasi. Namun hasil produk unggulan yang terkenal dari industri pertahanan adalah Pesawat Tempur Sukhoi. Segala sumberdaya yang dimiliki Russia menjadikannya urutan kesepuluh dalam tingkat perekonomian dunia.
c. Korea Selatan
Sejak dahulu Korea Selatan memiliki potensi yang sangat besar dalam bidang industri khususnya elektronik dan otomotif. Korea Selatan menempati urutan keempatbelas dalam perekonomian dunia.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah dan penelusuran mengenai minimum dan order ini adalah:
1. Minimum order merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh tatanan dunia secara bersama dan utama, yaitu upaya meminimalisasi atau menekan kekerasan dan paksaan yang dilarang. Minimum order ini didasari oleh Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
2. Optimum order yang dicita-citakan manusia adalah keberlakuan hak-hak azasi manusia (HAM) secara merata di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang suku, ras, agama, kebangsaan, maupun negara.
3. Dalam menempuh baik minimum maupun optimum order, tatanan dunia sangat bergantung kepada keputusan-keputusan yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dunia, yaitu negara-negara kuat khususnya dari pengaruh segi ekonomi dan politik. Pada sekarang ini, Amerika Serikat bukanlah satu-satunya negara yang bisa memberikan pengaruh terhadap tatanan dunia, namun muncul nama-nama baru seperti Jerman, China, India, Brazil, Russia dan Korea Selatan yang merupakan beberapa kandidat kuat yang dapat memegang kunci bagi pergerakan tatanan dunia.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Chen, Lung-Chu. An Introduction to Contemporary International Law – A Policy Oriented Perspective, New Haven and London: Yale University Press, 2000.
Dahlman, Carl and Anuja Uz. India and the Knowledge Economy – Leveraging Strength and Opportunities, Washington DC: World Bank, 2005.
Devaland, Mary Jo. China’s Economic Policy Impact on the United States, New York: Nova Science Publishers, Inc., 2009.
Humell, Andrew and Ngaire Woods. Order, Globalization and Inequality in World Politics, Oxford: Oxford University Press, 2002.
Juwana, Hikmahanto, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang, PT. Yarsif Watampone, Jakarta, 2010
Malanczuk, Peter. Akehurst’s Modern Introduction to International Law, 7th Revised Edition, London and New York: Routledge, 1997.
Phillips, Charles and Alan Axelrod. Encyclopedia of Historical Treaties and Alliances, New York: Facts on File, 2006.
Rajan, Ramkishen S. and Sunil Rongala. Asia in the Global Economy – Finance, Trade and Investment, Singapore: World Scientific, 2008.
Shaw, Malcolm N. International Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
Westra, Joel H. International Law and the Use of Armed Force – The UN Charter and the Mayor Powers, London and New York: Routledge, 2007.
JURNAL DAN WORKING PAPERS
Allott, Philip. The Concept of International Law, European Journal of International Law, Vol. 1999.
De Long, J. Bradford and Barry Eichengreen. The Marshall Plan: History’s Most Successful Structural Adjustment Program, Center for Economic Performance and Landeszentral Bank Hamburg Conference on Post-World War II European Reconstruction, 1991.
Temin, Peter. The Golden Age of European Grwoth Reconsidered, European Review of Economic History, Cambridge University Press: 2002.
WEBSITE
EconomyWatch. Russia Economy,
The Economist. Brazil Takes Off,
The Economist. Improving Prosperity,
Piagam PBB, http://www.un.org/, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah Prinsip Yogyakarta, diunduh dari www.yogyakartaprinciples.org, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, http://www.un.org/, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah ICCPR, diunduh dari www.un.org, diakses tanggal 10 Maret 2011.
Naskah ICESCR, diunduh dari www.un.org, diakses tanggal 10 Maret
International Criminal Court (ICC)
Menjelang akhir abad yang sangat berdarah dalam perjalanan sejarah manusia, komunitas international bersama-sama mengadopsi sebuah treaty yang membentuk sebuah pengadilan pertama dalam sejarah yang independen dan permanen. Pengadilan tersebut saat ini telah menjadi kenyataan yang disebut sebagai International Criminal Court (ICC).
ICC memiliki kemampuan untuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war). ICC sifatnya melengkapi keberadaaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi dan menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi tersebut.
ICC juga akan membantu untuk mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapat keadilan[1].
Sejarah Berdirinya ICC
Statuta yang menjadi dasar berdirinya ICC, Statuta Roma, diadopsi pada konferensi internasional yang disponsori oleh PBB di Roma pada tanggal 17 Juli 1998. Setelah melangsungkan pembahasan mendalam selama 5 minggu, 120 negara menyatakan pendiriannya untuk mengadopsi statuta tersebut. Hanya 7 negara menolak untuk mengadopsi statuta tersebut. Mereka adalah Cina, Israel, Iraq, Yaman, Qatar, Libya, dan Amerika Serikat (AS). Sementara 21 negara abstain dalam pemungutan suara. 139 negara berikutnya menandatangani treaty tersebut pada tanggal 31 Desember 2000.
Selanjutnya pada tanggal 11 April 2002 sebanyak 66 negara meratifikasi treaty tentang Statuta Roma. Dengan diratifikasinya treaty ini oleh 66 negara maka telah melewati batas minimal sebanyak 60 negara yang menjadi syarat dapat berlakunya sebuah treaty. Pengadilan ini memulai bekerja sejak tanggal 1 Juli 2002. Pada tanggal 19 September 2002 sebanyak 81 negara telah meratifikasi treaty tentang Statuta Roma.[2]
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa ICC adalah sebuah pengadilan permanen yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war).
Jika demikian halnya sekilas terlihat ada tumpang tindih kedudukan ICC jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan Internasional lainnya yang telah lebih dulu ada seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Tribunal for Former Yugosavia dan International Criminal Tribunal for Former Rwanda. Namun jika diamati lebih jelas terlihat perbedaan prinsip yang sangat mendasar antara ICC dengan 3 pengadilan lain tersebut.
ICJ adalah pengadilan sipil yang mengadili sengketa antara negara. Artinya para pihak di sini adalah negara. Sedangkan ICC adalah pengadilan kriminal yang mengadili individu. Sementara jika kita bandingkan dengan pengadilan ad-hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda ada kesamaan dalam hal sebagai pengadilan kriminal yang mengadili individu seperti Slobodan Milosevic, namun terdapat perbedaan pada cakupan geografi yang dapat dijangkau.
Tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda jelas hanya bisa menjangkau tindakan kriminal berat yang dilakukan oleh individu dua negara tersebut sementara ICC dapat menjangkau ke seluruh jengkal dunia dimana terdapat tindak kriminal berat tehadap kemanusiaan.
ICC juga akan menghindarkan penundaan terhadap pengadilan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan serta menghindari pembentukan tribunal berulang-ulang setiap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan yang akan membutuhkan banyak biaya dan tenaga dalam pembentukannya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan dibentuknya ICC adalah ICC dapat menjadi lembaga yang dapat menghindari terjadinya impunity yang selama ini dinikmati oleh individu-individu yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia secara internasional.
ICC dapat membantu menyediakan insentif dan petunjuk pelaksanaan kepada setiap negara yang ingin melakukan penuntutan terhadap individu-individu yang bertanggungjawab terhadap kejahatan atas kemanusiaan di pengadilan negara mereka masing-masing.
Selanjutnya ICC juga akan menjadi lembaga terakhir yang akan melakukan tuntutan terhadap individu yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dituntut di negaranya diakibatkan oleh tidak adanya kemampuan ataupun kemauan dari negara tersebut untuk melakukan penuntutan.
Jadi dalam hal ini ICC akan menjadi semacam benteng terakhir keadilan bagi korban kejahatan tehadap kemanusiaan. Sebagaimana yang ditulis oleh A Irmanputra Sidin yang mengatakan “Berdasarkan Artikel 17, ICC bukanlah pengadilan the first resort, tetapi the last of the last resort karena itu tidak akan merusak kedaulatan domestik negara peserta.
ICC menggunakan prinsip remedi domestik bahwa negara peserta tetap mengadili terlebih dahulu pelaku pelanggaran HAM berat”.[3] Ini sejalan dengan penjelasan tentang ICC yang dipublikasikan dalam situs ICC yang mengatakan:
“As noted, the ICC is not intended to replace national courts. Domestic judicial systems remain the first line of accountability in prosecuting these crimes. The ICC ensures that those who commit the most serious human rights crimes are punished even if national courts are unable or unwilling to do so. Indeed, the possibility of an ICC proceeding may encourage national prosecutions in states that would otherwise avoid bringing war criminals to trial.”[4]
Dengan demikian jelas terlihat bahwa ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC dan UU Pengadilan HAM Indonesia
Jika kita hubungkan masalah yurisdiksi ICC ini dengan UU Pengadilan HAM Indonesia (UU No. 26/ 2000) maka dalam laporan Amnesty Internasional bulan Februari 2001 disebutkan bahwa pada pasal 5 UU No. 26/ 2000 mengatur bahwa Pengadilan HAM mempunyai lingkup wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar batas territorial wilayah negara RI.
Aturan ini mengundang kekhawatiran bagi Amnesty International bahwa pembatasan wilayah territorial tersebut tidak konsisten dengan hukum internasional karena tidak memberikan kesempatan bagi penggunaan yurisdiksi universal terhadap mereka yang dicurigai melakukan tindakan pidana menurut hukum internasional dan berada di wilayah territorial Indonesia, atau bagi tersangka perkara-perkara semacam itu untuk diekstradisi ke negara lain yang mampu serta bersedia untuk menuntut mereka yang dituduh sebagai pelakunya.[5]
Dalam hal definisi tentang kejahatan yang diatur pada Bab III pasal 7 UU Pengadilan HAM Indonesia, telah terlihat kesesuaian yang sangat positif dengan pengertian yang tercantum dalam Statuta Roma tentang ICC pasal 6 dan 7.
Amnesty Internasional dalam laporan yang sama menulis, “Pemakaian Statuta Roma sebagai dasar bagi pemberian definisi ini kami sambut baik karena bersama-sama dengan instrumen atau traktat internasional lainnya UU ini memberikan standar yang pasti bagi penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM yang berat. Cara pendekatan semacam ini juga akan membantu memberikan sarana bagi peratifikasian Statuta Roma oleh Indonesia”. [6]
Selain masalah yurisdiksi tempat, ICC juga tidak memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002. ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili delik yang terjadi (ratione temporis) sebelum 1 Juli 2002. Indonesia, jika suatu hari nanti meratifikasi ICC, maka jurisdiksi ICC hanya pada delik-delik yang terjadi setelah tanggal ratifikasi. Namun, Indonesia tanpa meratifikasi dapat meminta pelaksanaan yurisdiksi ICC dengan terlebih dahulu menyampaikan deklarasi penerimaan kepada Panitera ICC di Den Haag Belanda (Artikel 11,12 ICC).[7]
Jika kita bandingkan dengan apa yang terjadi di Indonesia, maka hal ini kongruen dengan ketentuan UUD ’45 hasil amandemnen pada pasal 28I yang intinya melindungi seseorang dari penuntutan atas ketentuan yang berlaku surut.
Hal ini di satu sisi menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Statuta Roma tentang ICC dengan ketentuan hukum internasional lainnya. Amnesty International, masih dalam laporannya tentang Pengadilan HAM Indonesia, mengomentari ketentuan pasal 28 I tersebut dengan memakai perbandingan pasal 11 (2) Universal Declaration of Human Rights yang menyatakan:
“Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut UU nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan”.
Ketentuan ini menurut Amnesty International menunjukkan bahwa hukum internasional tidaklah melarang adanya perundang-undangan pidana yang berlaku surut yang semata-mata berupa prosedur untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman atas kelakuan, yang pada saat dilakukan, memang merupakan perbuatan kriminal menurut prinsip-prinsip umum peraturan yang telah diterima oleh komunitas bangsa-bangsa.[8]
Jika kita cermati hal ini maka UUD ’45 dapat dikatakan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang universal yang berikutnya berakibat pada tidak maksimalnya pelaksanaan UU Pengadilan HAM yang kita punya. Namun demikian hal ini juga terjadi pada Statuta Roma tentang ICC yang menyatakan tidak dimilikinya yurisdiksi oleh ICC untuk mengadili kejahatan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002. Penulis tidak (belum) mendapat keterangan lanjutan yang dapat mnjelaskan mengapa dalam Statuta Roma ini bisa terjadi kelemahan yang sangat elementer seperti ini.
Keberadaan dan kontroversi dalam ICC
ICC berada di The Hague, Belanda. Namun demikian, jika diperlukan ICC dapat dipindah keberadaannya ke negara lain. Negara-negara yang mengikatkan diri pada ICC akan menentukan anggaran dan ikut membayar iuran untuk ICC. Pendanaan ICC juga didapat dari PBB khususnya ketika ICC menginvestigasi dan menuntut kasus yang diserahkan kepada ICC oleh Dewan Keamanan (DK) PBB.
DK PBB dapat menyerahkan kepada ICC untuk melakukan investigasi dan penuntutan. DK PBB juga dapat meminta ICC untuk menghentikan investigasi dan penuntutan selama 12 bulan dalam suatu waktu jika DK merasakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh ICC saling tumpang tindih dengan tanggung jawab DK PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Ketentuan ini akan membuat setiap anggota tetap DK PBB memiliki kesulitan untuk memanipulasi ICC.
Statuta Roma juga memberikan rambu-rambu yang sangat ketat untuk menghindari terjadinya masuknya kasus-kasus yang sarat dengan motivasi politik. Sebagai contoh semua dakwaan akan memerlukan konfirmasi dari hakim-hakim pra-peradilan.
Hakim-hakim ini akan memeriksa bukti-bukti pendukung dakwaan sebelum mengumumkannya kepada publik. Dengan demikian terdakwa dan negara-negara yang memiliki perhatian terhadap kasus ini akan memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan dalam proses dengar pendapat di depan sidang pra-peradilan. Sebagai tambahan, setiap investigasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut harus mendapat persetujuan dari hakim-hakim pra-peradilan.
Setiap hakim dan jaksa penuntut akan melewati proses penelitian yang cermat dan tepat sebelum mereka terpilih dan diangkat di pengadilan ini. Statuta Roma memberikan criteria yang ketat untuk melakukan seleksi terhadap jaksa dan hakim, persyaratan tersebut meliputi keahlian dan reputasi, karakter moral, dan independensi yang tidak tercela. Mereka yang terpilih selama masa jabatannya akan dilarang untuk terlibat dalam berbagai aktivitas yang akan dapat mempengaruhi indepensinya.
Tentu saja Statuta Roma memberikan ketentuan bahwa para hakim dan jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya akan dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Setiap negara yang ikut serta meratifikasi ICC memiliki hak menominasikan orang-orangnya untuk dipilih sebagai hakim dan jaksa. Hanya hakim dan jaksa yang bertugas di tingkatan tertinggi di tiap negara yang dapat dinominasikan di ICC.
Namun demikian keberadaan ICC tidak luput dari permasalahan. Sebagaimana yang disampaikan pada bagian awal tulisan ini, terdapat 7 negara yang menolak untuk menandatangani Statuta Roma salah satunya AS. Ironinya, ketika komunitas internasional melakukan kohesi melawan penjahat kemanusiaan, AS, yang distigma sebagai police of the world malah menyatakan tidak bergabung sebagai negara peserta. Argumentasi penolakan AS bahwa ICC telah mengurangi peran Dewan Keamanan PBB (DK PBB), sebuah sistem yang cacat, dibangun tanpa pengawasan, dan mengancam kedaulatannya.[9]
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah AS ini benar-benar mengejutkan karena hal ini sangat berlawanan terhadap dukungan terhadap pembentukan ICC oleh hampir semua sekutu dekat AS. Permusuhan Pemerintahan Bush terhadap ICC meningkat secara dramatis pada tahun 2002. Perhatian utama yang menjadi alsan pemerintah Bush menolak ICC berhubungan dengan kemungkinan yurisdiksi ICC dapat dipakai sebagai alat untuk melakukan investigasi dan penuntutan yang bermotif politik terhadap personil militer dan pejabat politik AS.
Pada tanggal 6 Mei 2002 sebuah manuver diplomatic yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pemerintah Bush secara efektif mencabut tanda tangan AS pada treaty yang telah dilakukan sebelumnya. Pada saat itu Duta Besar AS yang berkuasa penuh untuk masalah-masalah kejahatan perang, Pierre-Richard Prosper menyatakan bahwa pemerintah AS tidak ingin “berperang” melawan ICC. Namun sebenarnya prnyataan ini sama sekali tidak benar. Penolakan untuk meratifikasi treaty yang dilakukan oleh AS telah membuka jalan yang amat komprehensif bagi pemerintah AS untuk mengurangi peran ICC.
Akibat dari penarikan diri ini pemerintahan Bush berikutnya melakukan langkah-langkah yang sangat tidak simpatik yang menunjukkan arogansi AS terhadap komunitas international.
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemerintah Bush melakukan negosiasi dengan DK PBB untuk memberikan pengecualian terhadap personel AS yang menjadi bagian dari operasi pasukan penjaga perdamaian PBB. Namun negosiasi ini pada bulan Mei 2002 gagal untuk mendapat pengecualian terhadap pasukan penjaga perdamaian di Timor Timur.
Akibat dari hal itu pada bulan Juni AS melakukan veto terhadap rencana perpanjangan pasukan penjaga perdamaian untuk Bosnia-Herzegovina kecuali jika DK PBB memberikan pengecualian yang lengkap terhadap personel AS dari pemberlakuan ICC. Akibat dari permintaan ini hubungan AS dengan negara-negara sekutunya sempat tegang untuk beberapa waktu sampai akhirnya DK PBB menyepakati untuk memberi pengecualian terhadap personil AS yang terlibat dalam operasi pasukan penjaga perdamaian PBB untuk waktu satu tahun. Pengecualian ini diberikan dengan sangat terbatas dan DK PBB telah menunjukkan keinginannya untuk mengevaluasi pengecualian ini pada tanggal 30 Juni tahun depan.
Kedua, Pemerintah AS telah mengajukan permintaan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan “kerjasama” bilateral untuk tidak menyerahkan warga negara AS kepada ICC. Tujuan dari “kerjasama” ini (kerjasama impunity atau yang lebih dikenal sebagai persetujuan pasal 98) adalah untuk menghindarkan personel AS dari yurisdiksi ICC.
Selain itu mereka juga mengkampanyekan dua tingkatan aturan main untuk tindak pidana internasional yakni yang berlaku untuk warga negara AS dan yang berlaku bagi warga ngara di luar AS. Hal ini tentu saja sangat menggelikan karena pemerintah AS melakukan segala cara untuk menghindari warga negaranya diserahkan kepada ICC smentara AS sangat getol untuk meminta negara-negara yang dianggap oleh AS telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia.
Organisasi seperti Human Right Watch International memprotes keras sikap AS ini dengan meminta negara-negara di seluruh dunia untuk menolak bekerja sama dengan AS dalam hal ini.
Ketiga, Kongres A telah memberi dukungan kepada pemerintah AS atas usahanya dalam isu ini dengan mengesahkan UU Perlindungan Pegawai Pemerintah AS (American Service member Protection Act, ASPA) yang kemudian ditandatanganioleh Presiden Bush pada tanggal 3 Agustus 2002. Isi yang paling utama dari Undang-undang yang sangat anti-ICC ini adalah:
a) Larangan bagi pemerintah AS untuk bekerja sama dengan ICC;
b) Melakukan “invasi” terhadap ketentuan-ketentuan The Hague dengan memberikan kekuasaan kepada Presiden AS untuk menggunakan segala cara yang diperlukan untuk membebaskan personel AS dari tahanan atau penjara ICC;
c) Memberikan hukuman kepada negara-negara yang bergabung dalam ICC, menolak untu memberikan bantuan militer kepada negara-negara yang ikut serta dalam ICC (kecuali terhadap negara-negara sekutu utama AS);
d) Larangan bagi personel AS untuk berpartisipasi dalam misi penjaga perdamaian bila tidak ada garansi atau jaminan bahwa kekebalan terhadap ketentuan dalam ICC diberikan kepada mereka.
Ketentuan-ketentuan dalam ASPA ini benar-benar memberikan bukti bahwa pemerintah AS telah melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan kehendak dunia internasional untuk menyeret pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dari manapun ke depan pengadilan pidana internasional yang permanen. Meskipun demikian, dengan dukungan komunitas internasional yang melihat arti penting dari ICC ini, ICC tetp mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2002.
Kesimpulan
International Criminal Court atau Peradilan Kriminal International akan menjadi system peradilan pidana yang permanent yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002 dan akan mengadili kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta kejahatan perang. ICC akan menghindari pembentukan berulang-ulang pengadilan kriminal internasional ad-hoc seperti yang selama ini dibentuk untuk Yugoslavia dan Rwanda.
ICC bukan dimaksudkan untuk secara langsung mengadili kejahatan-kejahatan yang terjadi di satu negara, namun merupakan peradilan yang akan berlaku jika negara tempat terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut tidak memiliki kemampuan atau kemauan untuk mengadilinya. Ini untuk menghindari impunity yang selama ini dinikmati oleh para pelaku kejahatan di beberapa negara yang dianggap tempat terjadinya kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun demikian terdapat beberapa kelemahan bagi keberadaan ICC ini. Salah satunya yang paling menonjol adalah tidak diakuinya asas retroaktif dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan ini. Artinya, segala kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002 tidak akan menjadi yurisdiksi ICC. Para pelaku kejahatan kemanusiaan sebelum 1 Juli 2002 akan tetap menikmati kebebasan tanpa harus mendapat hukuman atas segala perbuatannya. Kelemahan lain dari ICC adalah bahwa mereka berlaku sebagai the last of the last resort bagi penuntutan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Artinya mereka masih menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada negara untuk melakukan penuntutan bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jika seseorang yang disangka sebagai pelaku kejahatan mampu memegang kekuasaan di negaranya, maka akan mustahil penuntutan terhadap dirinya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum di negara tersebut.
Meskipun demikian, masih dapat diupayakan upaya penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang masih memegang kekuasaan ini dengan mengambil contoh pelaksanaan pengadilan HAM bagi para pelaku kejahatan kemanusian Timor-timur yang saat ini berlangsung di Indonesia. Meskipun dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa UU ini tidak mengenal asas retroaktif, namun masih dapat diupayakan terobosan untuk tetap dapat melaksanakan pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Selain beberapa kelemahan di atas, berlakunya ICC ini juga dapat mengalami hambatan yang sangat berat dikarenakan ICC tidak mendapat dukungan politik yang kuat dari AS. Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya bahwa AS dengan berbagai alasan menolak berlakunya ICC. Seperti yang kita ketahui posisi AS yang sangat dominan dalam politik internasional akan dapat menghambat efektivitas kerja dari ICC. Meskipun demikian dengan dukungan mayoritas Negara-negara di dunia kita harapkan ICC tetap dapat memulai tugasnya untuk menciptakan keadilan di seluruh dunia.
referensi
[1] Publikasi ICC pada situs resmi http://www.un.org/law/icc/
[2] Ibid
[3] A Irmanputra Sidin, Berjalan Menuju Roma (Refleksi Berlakunya Statuta Roma), dalam situs http://www.kompas.com/kompas-cetak/0207/13/opini/berj04.htm
[4] Op.cit http://www.un.org/law/icc/
[5] Amnesty International, Komentar Mengenai Undang-undang Pengadilan HAM Indonesia, February 2001. hal 1.
[6] Ibid. hal 2
[7] Op.cit A Irmanputra Sidin
[8] Amnesty International, Op.cit
[9] Op.cit. http://www.un.org/law/icc/
ICC memiliki kemampuan untuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war). ICC sifatnya melengkapi keberadaaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi dan menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi tersebut.
ICC juga akan membantu untuk mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapat keadilan[1].
Sejarah Berdirinya ICC
Statuta yang menjadi dasar berdirinya ICC, Statuta Roma, diadopsi pada konferensi internasional yang disponsori oleh PBB di Roma pada tanggal 17 Juli 1998. Setelah melangsungkan pembahasan mendalam selama 5 minggu, 120 negara menyatakan pendiriannya untuk mengadopsi statuta tersebut. Hanya 7 negara menolak untuk mengadopsi statuta tersebut. Mereka adalah Cina, Israel, Iraq, Yaman, Qatar, Libya, dan Amerika Serikat (AS). Sementara 21 negara abstain dalam pemungutan suara. 139 negara berikutnya menandatangani treaty tersebut pada tanggal 31 Desember 2000.
Selanjutnya pada tanggal 11 April 2002 sebanyak 66 negara meratifikasi treaty tentang Statuta Roma. Dengan diratifikasinya treaty ini oleh 66 negara maka telah melewati batas minimal sebanyak 60 negara yang menjadi syarat dapat berlakunya sebuah treaty. Pengadilan ini memulai bekerja sejak tanggal 1 Juli 2002. Pada tanggal 19 September 2002 sebanyak 81 negara telah meratifikasi treaty tentang Statuta Roma.[2]
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa ICC adalah sebuah pengadilan permanen yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war).
Jika demikian halnya sekilas terlihat ada tumpang tindih kedudukan ICC jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan Internasional lainnya yang telah lebih dulu ada seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Tribunal for Former Yugosavia dan International Criminal Tribunal for Former Rwanda. Namun jika diamati lebih jelas terlihat perbedaan prinsip yang sangat mendasar antara ICC dengan 3 pengadilan lain tersebut.
ICJ adalah pengadilan sipil yang mengadili sengketa antara negara. Artinya para pihak di sini adalah negara. Sedangkan ICC adalah pengadilan kriminal yang mengadili individu. Sementara jika kita bandingkan dengan pengadilan ad-hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda ada kesamaan dalam hal sebagai pengadilan kriminal yang mengadili individu seperti Slobodan Milosevic, namun terdapat perbedaan pada cakupan geografi yang dapat dijangkau.
Tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda jelas hanya bisa menjangkau tindakan kriminal berat yang dilakukan oleh individu dua negara tersebut sementara ICC dapat menjangkau ke seluruh jengkal dunia dimana terdapat tindak kriminal berat tehadap kemanusiaan.
ICC juga akan menghindarkan penundaan terhadap pengadilan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan serta menghindari pembentukan tribunal berulang-ulang setiap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan yang akan membutuhkan banyak biaya dan tenaga dalam pembentukannya.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan dibentuknya ICC adalah ICC dapat menjadi lembaga yang dapat menghindari terjadinya impunity yang selama ini dinikmati oleh individu-individu yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia secara internasional.
ICC dapat membantu menyediakan insentif dan petunjuk pelaksanaan kepada setiap negara yang ingin melakukan penuntutan terhadap individu-individu yang bertanggungjawab terhadap kejahatan atas kemanusiaan di pengadilan negara mereka masing-masing.
Selanjutnya ICC juga akan menjadi lembaga terakhir yang akan melakukan tuntutan terhadap individu yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dituntut di negaranya diakibatkan oleh tidak adanya kemampuan ataupun kemauan dari negara tersebut untuk melakukan penuntutan.
Jadi dalam hal ini ICC akan menjadi semacam benteng terakhir keadilan bagi korban kejahatan tehadap kemanusiaan. Sebagaimana yang ditulis oleh A Irmanputra Sidin yang mengatakan “Berdasarkan Artikel 17, ICC bukanlah pengadilan the first resort, tetapi the last of the last resort karena itu tidak akan merusak kedaulatan domestik negara peserta.
ICC menggunakan prinsip remedi domestik bahwa negara peserta tetap mengadili terlebih dahulu pelaku pelanggaran HAM berat”.[3] Ini sejalan dengan penjelasan tentang ICC yang dipublikasikan dalam situs ICC yang mengatakan:
“As noted, the ICC is not intended to replace national courts. Domestic judicial systems remain the first line of accountability in prosecuting these crimes. The ICC ensures that those who commit the most serious human rights crimes are punished even if national courts are unable or unwilling to do so. Indeed, the possibility of an ICC proceeding may encourage national prosecutions in states that would otherwise avoid bringing war criminals to trial.”[4]
Dengan demikian jelas terlihat bahwa ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC dan UU Pengadilan HAM Indonesia
Jika kita hubungkan masalah yurisdiksi ICC ini dengan UU Pengadilan HAM Indonesia (UU No. 26/ 2000) maka dalam laporan Amnesty Internasional bulan Februari 2001 disebutkan bahwa pada pasal 5 UU No. 26/ 2000 mengatur bahwa Pengadilan HAM mempunyai lingkup wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar batas territorial wilayah negara RI.
Aturan ini mengundang kekhawatiran bagi Amnesty International bahwa pembatasan wilayah territorial tersebut tidak konsisten dengan hukum internasional karena tidak memberikan kesempatan bagi penggunaan yurisdiksi universal terhadap mereka yang dicurigai melakukan tindakan pidana menurut hukum internasional dan berada di wilayah territorial Indonesia, atau bagi tersangka perkara-perkara semacam itu untuk diekstradisi ke negara lain yang mampu serta bersedia untuk menuntut mereka yang dituduh sebagai pelakunya.[5]
Dalam hal definisi tentang kejahatan yang diatur pada Bab III pasal 7 UU Pengadilan HAM Indonesia, telah terlihat kesesuaian yang sangat positif dengan pengertian yang tercantum dalam Statuta Roma tentang ICC pasal 6 dan 7.
Amnesty Internasional dalam laporan yang sama menulis, “Pemakaian Statuta Roma sebagai dasar bagi pemberian definisi ini kami sambut baik karena bersama-sama dengan instrumen atau traktat internasional lainnya UU ini memberikan standar yang pasti bagi penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM yang berat. Cara pendekatan semacam ini juga akan membantu memberikan sarana bagi peratifikasian Statuta Roma oleh Indonesia”. [6]
Selain masalah yurisdiksi tempat, ICC juga tidak memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002. ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili delik yang terjadi (ratione temporis) sebelum 1 Juli 2002. Indonesia, jika suatu hari nanti meratifikasi ICC, maka jurisdiksi ICC hanya pada delik-delik yang terjadi setelah tanggal ratifikasi. Namun, Indonesia tanpa meratifikasi dapat meminta pelaksanaan yurisdiksi ICC dengan terlebih dahulu menyampaikan deklarasi penerimaan kepada Panitera ICC di Den Haag Belanda (Artikel 11,12 ICC).[7]
Jika kita bandingkan dengan apa yang terjadi di Indonesia, maka hal ini kongruen dengan ketentuan UUD ’45 hasil amandemnen pada pasal 28I yang intinya melindungi seseorang dari penuntutan atas ketentuan yang berlaku surut.
Hal ini di satu sisi menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Statuta Roma tentang ICC dengan ketentuan hukum internasional lainnya. Amnesty International, masih dalam laporannya tentang Pengadilan HAM Indonesia, mengomentari ketentuan pasal 28 I tersebut dengan memakai perbandingan pasal 11 (2) Universal Declaration of Human Rights yang menyatakan:
“Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut UU nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan”.
Ketentuan ini menurut Amnesty International menunjukkan bahwa hukum internasional tidaklah melarang adanya perundang-undangan pidana yang berlaku surut yang semata-mata berupa prosedur untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman atas kelakuan, yang pada saat dilakukan, memang merupakan perbuatan kriminal menurut prinsip-prinsip umum peraturan yang telah diterima oleh komunitas bangsa-bangsa.[8]
Jika kita cermati hal ini maka UUD ’45 dapat dikatakan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang universal yang berikutnya berakibat pada tidak maksimalnya pelaksanaan UU Pengadilan HAM yang kita punya. Namun demikian hal ini juga terjadi pada Statuta Roma tentang ICC yang menyatakan tidak dimilikinya yurisdiksi oleh ICC untuk mengadili kejahatan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002. Penulis tidak (belum) mendapat keterangan lanjutan yang dapat mnjelaskan mengapa dalam Statuta Roma ini bisa terjadi kelemahan yang sangat elementer seperti ini.
Keberadaan dan kontroversi dalam ICC
ICC berada di The Hague, Belanda. Namun demikian, jika diperlukan ICC dapat dipindah keberadaannya ke negara lain. Negara-negara yang mengikatkan diri pada ICC akan menentukan anggaran dan ikut membayar iuran untuk ICC. Pendanaan ICC juga didapat dari PBB khususnya ketika ICC menginvestigasi dan menuntut kasus yang diserahkan kepada ICC oleh Dewan Keamanan (DK) PBB.
DK PBB dapat menyerahkan kepada ICC untuk melakukan investigasi dan penuntutan. DK PBB juga dapat meminta ICC untuk menghentikan investigasi dan penuntutan selama 12 bulan dalam suatu waktu jika DK merasakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh ICC saling tumpang tindih dengan tanggung jawab DK PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Ketentuan ini akan membuat setiap anggota tetap DK PBB memiliki kesulitan untuk memanipulasi ICC.
Statuta Roma juga memberikan rambu-rambu yang sangat ketat untuk menghindari terjadinya masuknya kasus-kasus yang sarat dengan motivasi politik. Sebagai contoh semua dakwaan akan memerlukan konfirmasi dari hakim-hakim pra-peradilan.
Hakim-hakim ini akan memeriksa bukti-bukti pendukung dakwaan sebelum mengumumkannya kepada publik. Dengan demikian terdakwa dan negara-negara yang memiliki perhatian terhadap kasus ini akan memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan dalam proses dengar pendapat di depan sidang pra-peradilan. Sebagai tambahan, setiap investigasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut harus mendapat persetujuan dari hakim-hakim pra-peradilan.
Setiap hakim dan jaksa penuntut akan melewati proses penelitian yang cermat dan tepat sebelum mereka terpilih dan diangkat di pengadilan ini. Statuta Roma memberikan criteria yang ketat untuk melakukan seleksi terhadap jaksa dan hakim, persyaratan tersebut meliputi keahlian dan reputasi, karakter moral, dan independensi yang tidak tercela. Mereka yang terpilih selama masa jabatannya akan dilarang untuk terlibat dalam berbagai aktivitas yang akan dapat mempengaruhi indepensinya.
Tentu saja Statuta Roma memberikan ketentuan bahwa para hakim dan jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya akan dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Setiap negara yang ikut serta meratifikasi ICC memiliki hak menominasikan orang-orangnya untuk dipilih sebagai hakim dan jaksa. Hanya hakim dan jaksa yang bertugas di tingkatan tertinggi di tiap negara yang dapat dinominasikan di ICC.
Namun demikian keberadaan ICC tidak luput dari permasalahan. Sebagaimana yang disampaikan pada bagian awal tulisan ini, terdapat 7 negara yang menolak untuk menandatangani Statuta Roma salah satunya AS. Ironinya, ketika komunitas internasional melakukan kohesi melawan penjahat kemanusiaan, AS, yang distigma sebagai police of the world malah menyatakan tidak bergabung sebagai negara peserta. Argumentasi penolakan AS bahwa ICC telah mengurangi peran Dewan Keamanan PBB (DK PBB), sebuah sistem yang cacat, dibangun tanpa pengawasan, dan mengancam kedaulatannya.[9]
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah AS ini benar-benar mengejutkan karena hal ini sangat berlawanan terhadap dukungan terhadap pembentukan ICC oleh hampir semua sekutu dekat AS. Permusuhan Pemerintahan Bush terhadap ICC meningkat secara dramatis pada tahun 2002. Perhatian utama yang menjadi alsan pemerintah Bush menolak ICC berhubungan dengan kemungkinan yurisdiksi ICC dapat dipakai sebagai alat untuk melakukan investigasi dan penuntutan yang bermotif politik terhadap personil militer dan pejabat politik AS.
Pada tanggal 6 Mei 2002 sebuah manuver diplomatic yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pemerintah Bush secara efektif mencabut tanda tangan AS pada treaty yang telah dilakukan sebelumnya. Pada saat itu Duta Besar AS yang berkuasa penuh untuk masalah-masalah kejahatan perang, Pierre-Richard Prosper menyatakan bahwa pemerintah AS tidak ingin “berperang” melawan ICC. Namun sebenarnya prnyataan ini sama sekali tidak benar. Penolakan untuk meratifikasi treaty yang dilakukan oleh AS telah membuka jalan yang amat komprehensif bagi pemerintah AS untuk mengurangi peran ICC.
Akibat dari penarikan diri ini pemerintahan Bush berikutnya melakukan langkah-langkah yang sangat tidak simpatik yang menunjukkan arogansi AS terhadap komunitas international.
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemerintah Bush melakukan negosiasi dengan DK PBB untuk memberikan pengecualian terhadap personel AS yang menjadi bagian dari operasi pasukan penjaga perdamaian PBB. Namun negosiasi ini pada bulan Mei 2002 gagal untuk mendapat pengecualian terhadap pasukan penjaga perdamaian di Timor Timur.
Akibat dari hal itu pada bulan Juni AS melakukan veto terhadap rencana perpanjangan pasukan penjaga perdamaian untuk Bosnia-Herzegovina kecuali jika DK PBB memberikan pengecualian yang lengkap terhadap personel AS dari pemberlakuan ICC. Akibat dari permintaan ini hubungan AS dengan negara-negara sekutunya sempat tegang untuk beberapa waktu sampai akhirnya DK PBB menyepakati untuk memberi pengecualian terhadap personil AS yang terlibat dalam operasi pasukan penjaga perdamaian PBB untuk waktu satu tahun. Pengecualian ini diberikan dengan sangat terbatas dan DK PBB telah menunjukkan keinginannya untuk mengevaluasi pengecualian ini pada tanggal 30 Juni tahun depan.
Kedua, Pemerintah AS telah mengajukan permintaan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan “kerjasama” bilateral untuk tidak menyerahkan warga negara AS kepada ICC. Tujuan dari “kerjasama” ini (kerjasama impunity atau yang lebih dikenal sebagai persetujuan pasal 98) adalah untuk menghindarkan personel AS dari yurisdiksi ICC.
Selain itu mereka juga mengkampanyekan dua tingkatan aturan main untuk tindak pidana internasional yakni yang berlaku untuk warga negara AS dan yang berlaku bagi warga ngara di luar AS. Hal ini tentu saja sangat menggelikan karena pemerintah AS melakukan segala cara untuk menghindari warga negaranya diserahkan kepada ICC smentara AS sangat getol untuk meminta negara-negara yang dianggap oleh AS telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia.
Organisasi seperti Human Right Watch International memprotes keras sikap AS ini dengan meminta negara-negara di seluruh dunia untuk menolak bekerja sama dengan AS dalam hal ini.
Ketiga, Kongres A telah memberi dukungan kepada pemerintah AS atas usahanya dalam isu ini dengan mengesahkan UU Perlindungan Pegawai Pemerintah AS (American Service member Protection Act, ASPA) yang kemudian ditandatanganioleh Presiden Bush pada tanggal 3 Agustus 2002. Isi yang paling utama dari Undang-undang yang sangat anti-ICC ini adalah:
a) Larangan bagi pemerintah AS untuk bekerja sama dengan ICC;
b) Melakukan “invasi” terhadap ketentuan-ketentuan The Hague dengan memberikan kekuasaan kepada Presiden AS untuk menggunakan segala cara yang diperlukan untuk membebaskan personel AS dari tahanan atau penjara ICC;
c) Memberikan hukuman kepada negara-negara yang bergabung dalam ICC, menolak untu memberikan bantuan militer kepada negara-negara yang ikut serta dalam ICC (kecuali terhadap negara-negara sekutu utama AS);
d) Larangan bagi personel AS untuk berpartisipasi dalam misi penjaga perdamaian bila tidak ada garansi atau jaminan bahwa kekebalan terhadap ketentuan dalam ICC diberikan kepada mereka.
Ketentuan-ketentuan dalam ASPA ini benar-benar memberikan bukti bahwa pemerintah AS telah melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan kehendak dunia internasional untuk menyeret pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dari manapun ke depan pengadilan pidana internasional yang permanen. Meskipun demikian, dengan dukungan komunitas internasional yang melihat arti penting dari ICC ini, ICC tetp mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2002.
Kesimpulan
International Criminal Court atau Peradilan Kriminal International akan menjadi system peradilan pidana yang permanent yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002 dan akan mengadili kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta kejahatan perang. ICC akan menghindari pembentukan berulang-ulang pengadilan kriminal internasional ad-hoc seperti yang selama ini dibentuk untuk Yugoslavia dan Rwanda.
ICC bukan dimaksudkan untuk secara langsung mengadili kejahatan-kejahatan yang terjadi di satu negara, namun merupakan peradilan yang akan berlaku jika negara tempat terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut tidak memiliki kemampuan atau kemauan untuk mengadilinya. Ini untuk menghindari impunity yang selama ini dinikmati oleh para pelaku kejahatan di beberapa negara yang dianggap tempat terjadinya kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun demikian terdapat beberapa kelemahan bagi keberadaan ICC ini. Salah satunya yang paling menonjol adalah tidak diakuinya asas retroaktif dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan ini. Artinya, segala kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sebelum 1 Juli 2002 tidak akan menjadi yurisdiksi ICC. Para pelaku kejahatan kemanusiaan sebelum 1 Juli 2002 akan tetap menikmati kebebasan tanpa harus mendapat hukuman atas segala perbuatannya. Kelemahan lain dari ICC adalah bahwa mereka berlaku sebagai the last of the last resort bagi penuntutan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Artinya mereka masih menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada negara untuk melakukan penuntutan bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jika seseorang yang disangka sebagai pelaku kejahatan mampu memegang kekuasaan di negaranya, maka akan mustahil penuntutan terhadap dirinya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum di negara tersebut.
Meskipun demikian, masih dapat diupayakan upaya penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang masih memegang kekuasaan ini dengan mengambil contoh pelaksanaan pengadilan HAM bagi para pelaku kejahatan kemanusian Timor-timur yang saat ini berlangsung di Indonesia. Meskipun dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa UU ini tidak mengenal asas retroaktif, namun masih dapat diupayakan terobosan untuk tetap dapat melaksanakan pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Selain beberapa kelemahan di atas, berlakunya ICC ini juga dapat mengalami hambatan yang sangat berat dikarenakan ICC tidak mendapat dukungan politik yang kuat dari AS. Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya bahwa AS dengan berbagai alasan menolak berlakunya ICC. Seperti yang kita ketahui posisi AS yang sangat dominan dalam politik internasional akan dapat menghambat efektivitas kerja dari ICC. Meskipun demikian dengan dukungan mayoritas Negara-negara di dunia kita harapkan ICC tetap dapat memulai tugasnya untuk menciptakan keadilan di seluruh dunia.
referensi
[1] Publikasi ICC pada situs resmi http://www.un.org/law/icc/
[2] Ibid
[3] A Irmanputra Sidin, Berjalan Menuju Roma (Refleksi Berlakunya Statuta Roma), dalam situs http://www.kompas.com/kompas-cetak/0207/13/opini/berj04.htm
[4] Op.cit http://www.un.org/law/icc/
[5] Amnesty International, Komentar Mengenai Undang-undang Pengadilan HAM Indonesia, February 2001. hal 1.
[6] Ibid. hal 2
[7] Op.cit A Irmanputra Sidin
[8] Amnesty International, Op.cit
[9] Op.cit. http://www.un.org/law/icc/
Pengakuan Dalam Teori dan Praktek Hukum Internasional
Pengakuan lebih merupakan manifestasi kepentingan politik daripada kepentingan hukum. Pengakuan internasional kepada suatu Negara, pemerintah atau belligeren cenderung menonjolkan aspek kepentingan. Ada atau tidaknya suatu kepentingan politik akan berpengaruh terhadap diberikannya atau tidak suatu pengakuan.
Menurut Konvensi Montevideo 1933 secara politis, Negara menjadi subjek hukum internasional apabila telah memenuhi syarat-syarat: penduduk yang tetap; wilayah yang pasti; pemerintahan yang berdaulat dan kemampuan melakukan hubungan internasional dengan Negara-negara lain.
Penggabungan, pemisahan dan penggantian pemerintahan baru, berarti terjadi perubahan bentuk Negara atau bentuk pemerintahan. Persoalan yang dihadapi oleh suatu Negara atau pemerintahan baru dari sudut pandang hukum internasional adalah berkaitan dengan masalah “pengakuan” (recognition).
Persoalan yang timbul adalah apakah suatu pemerintahan atau Negara baru memerlukan adanya suatu pengakuan internasional, sehingga dari sudut hukum internasional dapat dianggap mampu melakukan hubungan internasional dengan negara-negara lain.
Pengakuan apbila sudah menjadi ius cogen, maka secara hukum, pengakuan mutlak diberikan karena wajib bagi setiap pergantian, perubahan dan penggabungan Negara atau pemerintahan baru. Dengan kata lain, setiap pemerintahan atau Negara baru akan menjadi subjek hukum internasional akan syah apabila sudah mendapat pengakuan atau diakui oleh masyarakat internasional.
Negara yang memberikan pengakuan karena alasan-alasan politik dapat menimbulkan, tidak saja akibatpolitik tetapi juga menimbulkan akibat hukum yaitu:
a. Akibat politik: Negara baru dapat mengadakan hubungan diplomatic dan;
b. Akibat hukum:
1. Pengakuan merupakan bukti terhadap keadaan yang sebenarnya (evidence of factual situation);
2. Pengakuan menimbulkan akibat-akibat tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatic antar Negara yang mengakui dan diakui;
3. Pengakuan memperkokoh status hukum Negara yang diakui dihadapan pengadilan Negara yang mengakui disamping alasan politis. Dalam prakteknya, Inggris member pengakuan apabila suatu Negara telah memenuhi syarat-syarat politis.
TEORI-TEORI PENGAKUAN
1. Teori Konstitutif
Menurut teori ini, pengakuan merupakan hal yang bersifat mutlak. Keberadaan suatu Negara harus melalui suatu pengakuan. Tanpa adanya pengakuan, maka suatu Negara tidak dapat dianggap sebagai suubjek hukum internasional. Akibatnya, Negara yang bersangkutan tidak dapat menjalin hubungan internasional dengan Negara lain.
Oppenheim menyatakan:
“A State in and becomes an international person trought recognition only and exclusively”
(sebuah Negara dalam dan akan menjadi subjek hukum internasional hanya melalui pengakuan yang ekslusif)
Menurut teori ini, suatu Negara menjadi subjek hukum internasional hanya melalui pengakuan. Ada 2 alasan yang melatarbelakangi pendapat ini, yaitu:
“jika kata sepakat yang menjadi latar belakang hukum internasional, maka tidak ada Negara yang diperlakukan sebagai subjek hukum internasional, tanpa adanya kesepakatan, Negara-negara yang telah ada terlebih dahuku”
2. Teori Deklaratif
Menurut teori ini pengakuan merupakan suatu pernyataan, artinya, ada tidaknya suatu pengakuan bukan merupakan syarat penting. Secara hukum, tidak ada suatu ketentuan yang mengharuskan suatu Negara atau pemerintahan memperoleh pengakuan dari Negara lain sesuai dengan satu pendapat yang menyatakan:
“…….there is no general acceptance of the existence of the duty or the right mentioned. No right to recognition Is laid down in the Draft Declaration on the right and duties of State, drawn up by the International law Commission…….recognition in a facultative and not obligatory act is more consistent with the practice”
(tidak ada ketentuan umum bahwa terdapat kewajiban atau hak yang disebutkan untuk mengakui Negara atau pemerintah lain yang diatur di dalam rancangan deklarasi tentang hak dan kewajiban Negara-negara, dan juga dijelaskan oleh Komisi Hukum Internasional….. pengakuan tidak bersifat wajib dan tidak ada kewajiban hukum sesuai dengan praktek)
Tidak adanya kewajiban mutlak dalam hukum internasional untuk memberikan pengakuan terhadap Negara atau pemerintahan yang baru. Apakah pengakuan mutlak diberikan atau tidak, beberapa pendapat member gambaran yang satu dengan yang saling secara berbeda, diantaranya:
1. Chen : pengakuan merupakan suatu kewajiban hukum internasional; dan
2. Ian Brownlie : Tidak ada suatu kewajiban hukum bagi masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan terhadap suatu Negara atau pemerintahan baru.
Berpedoman pada Resolution Institute of Interntional Law, yang menyatakan:
“pengakuan atas Negara baru merupakan tindakan sukarela dari satu atau beberapa Negara yang diakui adanya persekutuan hidup yang diorganisir secara politis diatas suatu wilayah tertentu, tidak tergantung pada Negara lain apapun, dan sanggup mematuhi kewajiban-kewajiban hukum internasional dan dengan jalan itu negara-negara menyatakan maksudnya untuk menganggap negara baru itu sebagai anggota persemakmuran iinternasional”
Bentuk-bentuk Pengakuan
1. Pengakuan Negara Baru
Lahirnya suatu Negara baru melalui proses damai dan sesuai dengan proses konstitusi adalah hal yang tidak sulit, asalkan suatu Negara telah memenuhi syarat sebagai Negara sesuai dengan Konvensi Montevideo 1933. Pernyataan sepihak non-konstitusional terhadap suatu wilayah Negara baru akan menjadi masalah, bahkan perannya akan semakin penting apabila melalui cara-cara konstitusional.
2. Pengakuan Pemerintahan Baru
Proses pergantian pemerintahan baru akan menimbulkan beberapa persoalan, tidak saja persoalan-persoalan hukum tetapi juga politis yang apabila proses lahirnya suatu pemerintahan baru melalui cara-cara non-konstitusional seperti Coup’etat, pemberontakan atau pergantian pemerintahan baru dengan penggulingan pemerintahan lama. Cara-cara pergantian tersebut memperoleh pengakuan apabila:
a. Adanya pemerintahan yang permanen. Artinya, pemerintahan tersebut mampu mempertahankan kekuasaannya dalam jangka waktu yang lama;
b. Pemerintahan yang ditaati, apakah dengan adanya pemerintahan baru tersebut rakyat akan mematuhi segala ketentuan hukum yang dilahirkannya;
c. Penguasaan wilayah secara efektif sebagian besar wilayah Negara.
Macam-macam Pengakuan
Pemerintahan Baru
Pengakuan de facto,
pengakuan ini bersifat sementara untuk melihat apakah pemerintahan baru tersebut merupakan “pemerintahan berdaulat” yang mampu menjalankan kewajiban menurut hukum internasional. Disamping itu, pemerintahan baru tersebut dapat menjalankan pemerintahan di dalam negerinya. Pengakuan de jure, pengakuan ini diberikan apabila tidak ada keraguan lagi terhadap pemerintahan baru tersebut.
Pengakuan terhadap pemberontak (insurggensi) dalam hukum internasional mendapat perlindungan untuk menerima perbekalanm dari Negara-negara netral. Pemberian pengakuan terhadap pemberontak untuk menanamkan keyakinan, bbahwa pemberontakan janganlah diperlakukan sebagai kaum pengacau apabila tertangkap. Hal ini diberikan apabila kaum penentang berada dibawah pimpinan dan mempunyai wilayah dan mentaati ketentuan hukum perang (humaniter).
Pengakuan belligerensi,
apabila suatu kelompok dalam suatu Negara telah berkembang menjadi kuat dan besar dan menantang pemerintahan yang berkuasa, maka kelommpok ini dinamakan belligerensi.
Sampai saat ini, baik secara teoretis maupun praktis, masalah pengakuan terus menjadi perdebatan diantara Negara-negara. Hubungan internasional terus berlanjut dan terus berbeda dalam beberapa hal apakah “pengakuan” sudah diterima sebagai jus cogens. Tampaknya pengaturan masalah pengakuan dalam hukum internasional masih jauh dari harapan. Perbedaan tentang perlu tidaknya pengakuan diberikan kepada Negara, pemerintah, penguasaan wilayah baru diserahkan kepada kebijakan masing-masing Negara. Peran PBB baru sebatas member himbauan atau anjuran berupa Resolusi.
Menurut Konvensi Montevideo 1933 secara politis, Negara menjadi subjek hukum internasional apabila telah memenuhi syarat-syarat: penduduk yang tetap; wilayah yang pasti; pemerintahan yang berdaulat dan kemampuan melakukan hubungan internasional dengan Negara-negara lain.
Penggabungan, pemisahan dan penggantian pemerintahan baru, berarti terjadi perubahan bentuk Negara atau bentuk pemerintahan. Persoalan yang dihadapi oleh suatu Negara atau pemerintahan baru dari sudut pandang hukum internasional adalah berkaitan dengan masalah “pengakuan” (recognition).
Persoalan yang timbul adalah apakah suatu pemerintahan atau Negara baru memerlukan adanya suatu pengakuan internasional, sehingga dari sudut hukum internasional dapat dianggap mampu melakukan hubungan internasional dengan negara-negara lain.
Pengakuan apbila sudah menjadi ius cogen, maka secara hukum, pengakuan mutlak diberikan karena wajib bagi setiap pergantian, perubahan dan penggabungan Negara atau pemerintahan baru. Dengan kata lain, setiap pemerintahan atau Negara baru akan menjadi subjek hukum internasional akan syah apabila sudah mendapat pengakuan atau diakui oleh masyarakat internasional.
Negara yang memberikan pengakuan karena alasan-alasan politik dapat menimbulkan, tidak saja akibatpolitik tetapi juga menimbulkan akibat hukum yaitu:
a. Akibat politik: Negara baru dapat mengadakan hubungan diplomatic dan;
b. Akibat hukum:
1. Pengakuan merupakan bukti terhadap keadaan yang sebenarnya (evidence of factual situation);
2. Pengakuan menimbulkan akibat-akibat tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatic antar Negara yang mengakui dan diakui;
3. Pengakuan memperkokoh status hukum Negara yang diakui dihadapan pengadilan Negara yang mengakui disamping alasan politis. Dalam prakteknya, Inggris member pengakuan apabila suatu Negara telah memenuhi syarat-syarat politis.
TEORI-TEORI PENGAKUAN
1. Teori Konstitutif
Menurut teori ini, pengakuan merupakan hal yang bersifat mutlak. Keberadaan suatu Negara harus melalui suatu pengakuan. Tanpa adanya pengakuan, maka suatu Negara tidak dapat dianggap sebagai suubjek hukum internasional. Akibatnya, Negara yang bersangkutan tidak dapat menjalin hubungan internasional dengan Negara lain.
Oppenheim menyatakan:
“A State in and becomes an international person trought recognition only and exclusively”
(sebuah Negara dalam dan akan menjadi subjek hukum internasional hanya melalui pengakuan yang ekslusif)
Menurut teori ini, suatu Negara menjadi subjek hukum internasional hanya melalui pengakuan. Ada 2 alasan yang melatarbelakangi pendapat ini, yaitu:
“jika kata sepakat yang menjadi latar belakang hukum internasional, maka tidak ada Negara yang diperlakukan sebagai subjek hukum internasional, tanpa adanya kesepakatan, Negara-negara yang telah ada terlebih dahuku”
2. Teori Deklaratif
Menurut teori ini pengakuan merupakan suatu pernyataan, artinya, ada tidaknya suatu pengakuan bukan merupakan syarat penting. Secara hukum, tidak ada suatu ketentuan yang mengharuskan suatu Negara atau pemerintahan memperoleh pengakuan dari Negara lain sesuai dengan satu pendapat yang menyatakan:
“…….there is no general acceptance of the existence of the duty or the right mentioned. No right to recognition Is laid down in the Draft Declaration on the right and duties of State, drawn up by the International law Commission…….recognition in a facultative and not obligatory act is more consistent with the practice”
(tidak ada ketentuan umum bahwa terdapat kewajiban atau hak yang disebutkan untuk mengakui Negara atau pemerintah lain yang diatur di dalam rancangan deklarasi tentang hak dan kewajiban Negara-negara, dan juga dijelaskan oleh Komisi Hukum Internasional….. pengakuan tidak bersifat wajib dan tidak ada kewajiban hukum sesuai dengan praktek)
Tidak adanya kewajiban mutlak dalam hukum internasional untuk memberikan pengakuan terhadap Negara atau pemerintahan yang baru. Apakah pengakuan mutlak diberikan atau tidak, beberapa pendapat member gambaran yang satu dengan yang saling secara berbeda, diantaranya:
1. Chen : pengakuan merupakan suatu kewajiban hukum internasional; dan
2. Ian Brownlie : Tidak ada suatu kewajiban hukum bagi masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan terhadap suatu Negara atau pemerintahan baru.
Berpedoman pada Resolution Institute of Interntional Law, yang menyatakan:
“pengakuan atas Negara baru merupakan tindakan sukarela dari satu atau beberapa Negara yang diakui adanya persekutuan hidup yang diorganisir secara politis diatas suatu wilayah tertentu, tidak tergantung pada Negara lain apapun, dan sanggup mematuhi kewajiban-kewajiban hukum internasional dan dengan jalan itu negara-negara menyatakan maksudnya untuk menganggap negara baru itu sebagai anggota persemakmuran iinternasional”
Bentuk-bentuk Pengakuan
1. Pengakuan Negara Baru
Lahirnya suatu Negara baru melalui proses damai dan sesuai dengan proses konstitusi adalah hal yang tidak sulit, asalkan suatu Negara telah memenuhi syarat sebagai Negara sesuai dengan Konvensi Montevideo 1933. Pernyataan sepihak non-konstitusional terhadap suatu wilayah Negara baru akan menjadi masalah, bahkan perannya akan semakin penting apabila melalui cara-cara konstitusional.
2. Pengakuan Pemerintahan Baru
Proses pergantian pemerintahan baru akan menimbulkan beberapa persoalan, tidak saja persoalan-persoalan hukum tetapi juga politis yang apabila proses lahirnya suatu pemerintahan baru melalui cara-cara non-konstitusional seperti Coup’etat, pemberontakan atau pergantian pemerintahan baru dengan penggulingan pemerintahan lama. Cara-cara pergantian tersebut memperoleh pengakuan apabila:
a. Adanya pemerintahan yang permanen. Artinya, pemerintahan tersebut mampu mempertahankan kekuasaannya dalam jangka waktu yang lama;
b. Pemerintahan yang ditaati, apakah dengan adanya pemerintahan baru tersebut rakyat akan mematuhi segala ketentuan hukum yang dilahirkannya;
c. Penguasaan wilayah secara efektif sebagian besar wilayah Negara.
Macam-macam Pengakuan
Pemerintahan Baru
Pengakuan de facto,
pengakuan ini bersifat sementara untuk melihat apakah pemerintahan baru tersebut merupakan “pemerintahan berdaulat” yang mampu menjalankan kewajiban menurut hukum internasional. Disamping itu, pemerintahan baru tersebut dapat menjalankan pemerintahan di dalam negerinya. Pengakuan de jure, pengakuan ini diberikan apabila tidak ada keraguan lagi terhadap pemerintahan baru tersebut.
Pengakuan terhadap pemberontak (insurggensi) dalam hukum internasional mendapat perlindungan untuk menerima perbekalanm dari Negara-negara netral. Pemberian pengakuan terhadap pemberontak untuk menanamkan keyakinan, bbahwa pemberontakan janganlah diperlakukan sebagai kaum pengacau apabila tertangkap. Hal ini diberikan apabila kaum penentang berada dibawah pimpinan dan mempunyai wilayah dan mentaati ketentuan hukum perang (humaniter).
Pengakuan belligerensi,
apabila suatu kelompok dalam suatu Negara telah berkembang menjadi kuat dan besar dan menantang pemerintahan yang berkuasa, maka kelommpok ini dinamakan belligerensi.
Sampai saat ini, baik secara teoretis maupun praktis, masalah pengakuan terus menjadi perdebatan diantara Negara-negara. Hubungan internasional terus berlanjut dan terus berbeda dalam beberapa hal apakah “pengakuan” sudah diterima sebagai jus cogens. Tampaknya pengaturan masalah pengakuan dalam hukum internasional masih jauh dari harapan. Perbedaan tentang perlu tidaknya pengakuan diberikan kepada Negara, pemerintah, penguasaan wilayah baru diserahkan kepada kebijakan masing-masing Negara. Peran PBB baru sebatas member himbauan atau anjuran berupa Resolusi.
Langganan:
Postingan (Atom)
