Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Organisasi Internasional

Apakah organisasi itu ?

Organisasi adalah sistem menghimpun orang bersama-sama untuk berpihak dan bergerak sebagai satu kebulatan. Dengan kata lain, organisasi merupakan sistem yang mengikat setiap anggota dan bagian organisasi untuk bergerak sebagai satu kesatuan untuk mencapai satu tujuan bersama.

Organisasi bertanggungjawab memimpin arah gerakan yang ingin dicapai. Program-program organisasi mengakui peranan menentukan sebagai bagian penting dari lapisan intelegensia maupun kepentingan suatu negara.

Perwujudan dan realisasi tugas-tugas organisasi sebagian besar tergantung atas dilancarkannya suatu action yang bersifat programatik yang terorganisir, terencana, dan berkelanjutan (well organized, well planned, and sustained) dengan tujuan yamg telah ditetapkan sebagai dasar acuan berpijak.

Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional diperlukan dalam rangka kerjasama, menyesuaikan dan mencari kompromi untuk meningkatkan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama, serta mengurangi pertikaian yang timbul.

Menurut Leroy Bennet, organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1. A permanent organization to carry on a continuing set of functions;
2. Voluntary membership of eligible parties;
3. Basic instrument stating goals, struktur, and methoodeof operation;
4. A broadly representative consultative conference or gan;
5. Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research, and information functions.


Aspek Hukum Organisasi Internasional
Dalam hal pembahasan Hukum Organisasi Internasional tidak dapat terlepas dari aspek-aspek filosofis maupun administratif dari organisasi internasional itu sendiri, mengingat dua aspek tersebut merupakan faktor yang penting dalam pembentukan suatu organisasi internasional.

Sebelum memasuki aspek hukum organisasin internasional perlu dibahas kedua aspek tersebut, yaitu aspek filosofis yang menyangkut nilai-nilai historis, dan aspek administratif yang lebih banyak menentukan tingkat personalitas dan kapasitasnya. Dalam suatu kehidupan organisasi internasional kontemporan, norma-norma yang tidak sesuai lagi dengan dengan tuntutan zaman patut puula mendapatkan peninjauan kembali dan tidak jarang menimbulkan norma-norma yang baru.

Dari segi filosofis kita juga akan memperbandingkan tema-tema pokok perdamain dari berbagai organisasi internasional serta tema-tema lain yang dianutnya dan falsafah yang mendasari organisasi-organisasi internasional tersebut.

Dari segi administratif, kita akan melihat kedalam organisasi internasional itu sendiri, antara lain tentang bagaimana organisasi internasional itu membentuk suatu sekretariat tetapnya (permanent secretariat) termasuk penyusunan anggota staf personalianya (international civil servant) serta adminitrasi dan anggaran belanjanya (administration and budget).

Dalam uraian tentang aspek administratif akan dihadapi beberapa masalah, antara lain bagaimana mencapai suatu administrasi internasional yang berhasil dan berdayaguna, masalah loyalitas para pegawai sipil internasional (international civil servants), terhadap organisasi internasional, dan maslah pengaruh kebijaksanaan pemerintah dari negara anggota (national goverment) terhadap organisasi melalui pejabat sekretariat yang berasal dari negara anggota, yang dapt berbentuk usaha-usaha yang bersifat politis (political initiative).

Dalam aspek hukumnya, organisasi internasional lebih menitik beratkan pada masalah-masalah konstitusional dan prosedural, antara lain seperti wewenang dan pembatasan-pembatasan (restrictions) baik terhadap organisasi internasional itu sendiri maupun anggotanya sebagaimana termuat dalam ketentuan-ketentuan instrumen dasarnya, termasuk didalam perkembangan organisasi secara praktis.

Dapat diambil sebagai contoh bahwa sebenarnya organisasi internasional itu menghadapi maslah-masalah potensial yang berhubungan dengan sifat-sifat hukumnya yang mendasar (basic legal characteristic) baik kaitannya dalam hukum internasional maupun hukum nasional yang menyangkut negara-negara anggotanya. Dalam beberapa hal, oganisasi internasional juga dapat bertindak sebagai badab pembuat hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum (treaty making power) .

Subjek hukum Organisasi Internasional
Yang merupakan subjek dari suatu sistem hukum essensinya adalah semua yang dapat menghasilkan prinsip-prinsip hukum yang diakui dan mempunyai kapasitas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum tersebut.

Personalitas dari suatu subjek hukum organiasi internasional adalah tindakan dan kapasitasnya sebagai organisasi internasional. Organisasi internasional sebagai subjek dalam arti yang luas dimaksudkan tidak saja menyangkut semua organisasi yang dibentuk oleh negara-negara (public international organization) tetapi dibentuk juga oleh badan-badan non-pemerintah(private international organization). Sampai dengan akhir tahun 1969 jumlah organisasi internasional meliputi kurang lebih 2.400 buah, 229 diantaranya merupakan organisasi antar pemerintahan dan organisasi non-pemerintah.

Organiasi internasional kini meliputi organisasi nonpemerintahan. Istilah organisasi internasional pada hakikatnya hanya mencakup organisasi-organisasi antar pemerintah saja. Organisasi internasional berbeda ragamnya, tidak saja melihat pada besarnya tetapi juga pada peranan yang penting didalam hubungan internasional.

Jika organisasi internasional sebagai badan multilateral dengan prinsip keanggootaan yang universal dan dengan kepentingan yang luas sampai sampai pada badan-badan subsidernya, maka organisasi regional mempunyai kenggotaan yang terbatas tetapi mempunyai kepentingan yang relatif luas, misalnya EEC (Masyarakat Ekonomi Eropa), OAU (Organisasi Persatuan Afrika) dan OAS (Organisasi negara-negara Amerika). Adapula yang membatasi tidak saja pada keanggotaannya tetapi juga pada masalah-masalah khusus seperti International River Commission atau US-Canadian International Joint Commission.

Dari hasil paduan cara pengelompokan organisasi regional menurut Lynn.H. Miller dan Leroy Bennet didapat pembagian sebagai berikut:

1.Organisasi serbaguna (Multipurpose organizations), merupakan organisasi yang mempunyai tujuan dan kegiatan yang luas baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan lain-lain. Keanggotaan organisasi ini hanya meluas disuatu wilayah geografis seperti di Afrika, Amerika Latin, Timur Tengah, Eropa Barat dan lain-lain.

2.Jenis organisasi persekutuan (Alliance-type organizations), mempunyai bentuk kerjasama militer maupun politik yang ditujukan untuk mempertahankan keamanan terhadap tindakan dari luar.

3.Organisasi fungsional (Functional Oorganizations) bentuk organisasi yang bertuuan untuk memajukan kerjasama politik, ekonomi dan sosial dan hampir-hampir tidak melibatkan pada faktor-faktor keamanan.

4.Komisi-komisi regional PBB (United Nations Regional Commissions), organisasi-organisasi semacam ini berbentuk komisi yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial. Komisi-komisi ini dibentuk dibawah naungan ECOSOC hampir di tiap-tiap wilayah geografis seperti di Amerika latin, Eropa, Asia dan Pasifik, Asia Barat dan Afrika.




Objek Hukum Organisasi Internasioanal
Objek hukum organisasi internasional meliputi negara baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya. Bahkan menurut perkwmbangan organisasi internasional seperti PBB, sesuatu organisasi organisasi gerakan kemerdekaan dapat diakui sebagai subjek hukum organisasi internasional, seperti halnyaSouth West African People’s Organizaton (SWAPO) dan Palestine Liberation Organization (PLO).

Negara serbagai objek hukum organisasi internasional menyangkut hak kedaulatan, kualifikasi sebagai negara anggota serta hak-hak dan kewajiban negara itu, tidak saja menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetakan dalam instrumen pokok dalam dari organisasi internasional itu tetapi juga sesuai dengan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional tersebut.

Dalam kaitannya negara sebagai objek hukum organisasi internasional telah pula dikembangkan oleh PBB, majelis umum PBB pada tanggal 24 Oktoober 1970 telah menyetujui suatu resolusi. Res.2625(XXV), yang menetapkan “Deklarasi mengenai prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antara semua negara”. Deklarasi yang pembuatannya serta perumusannya memakan waktu 8 tahun ini telah berhasil membuat elaborasi baik mengenai pasal 2 ayat 4 maupun ayat 7 dari piagam PBB.

Disamping negara, organisasi internasional, organiasi pembebasan nasional yang dapat dijadikan sebagai objek hukum organisasi internasional, juga pertikaian antar negara situasi internasional dan perselisihan antara anggota bisa merupakan objjek tersendiri dalam hukum internasional. Pertikaian, situasi dan perselisihan yang kiranya dapat membahayakan serta mengancam perdamaian dunia haruslah segera diatasi, dan diadakan tindakan-tindakan seperlunya oleh PBB, baik majelis maupun dewan keamanan.

Sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam pasal 12 ayat (2) Piagam, maka sekretaris jenderal dengan sepengetahuan Dewan Keamanan memberitahukan kepada Majelis Umum dua hal:

1.Matters relative to the maintenance of international peace and security which are being dealt by he security council.

2.Matters with which the council has ceased to deal
Demikian juga menurut pasal 99 Piagam yang menyatakan bahwa sekretaris jenderal PBB dapat meminta perhatian kepada Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 33 dan 34 juga menyatakan antara lain bahwa Dewan Keamanan jika dipandang perlu akan menyerukan kepada pihak-pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai. Dewan Keamanan di dalam hal oni dapat melakukan penyelidikan pada setiap perselisihan, atau situasi yng diperkirakan dapat mengarah kepada ketegangan internasional maupun dapat menimbulkan perselisihan.


Sumber Hukum Organisasi Internasional
Istilah sumber hukum internasional telah digunakan dalam empat pengertian :

Pertama, sebagai kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi internasional.

Kedua, Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota-anggotanya. Instrumen poko ini dapat berupa Piagam (PBB, OAS, OAU dan OKI), Convenant (Liga Bangsa-Bangsa), Final Act (Konperensi keamanan dan kerjasama Eropa atau yang lazim disebut Helsinki Accords, Pact (Liga Arab, Warsawa) Treaty (NATO, SEATO), Statute (IAEA, OPEC), Deklarasi (ASEAN), Constitution (UNIDO, ILO, WHO, UNESCO dan lain-lain).

Ketiga, Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang berada dibawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan semacam ini merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada, yang semuanya itu memerlukan persetujuan bersama dari para anggota.

Keempat, Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya. Dalam sistem PBB badan-badan utama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Dewan Ekonomi Sosial dapat mengeluarkan resolusi sendiri-sendiri. Namun demikian, resolusi majelis sifatnya hanya rekomendatif dibandingkan dengan resolusi Dewan keamanan yang mempunyai kekuatan mengikat (Legally binding).

Resolusi itu dapat juga memberikan mandat, baik kepada Sekretaris Jenderal PBB maupun badan-badan subsider PBB. Pengambilan keputusan di dalam sitem PBB seringkali tidak dipisahkan antara resolusi, keputusan, rekomendasi ataupun menetapkan suatu deklarasi. Tetapi ada kalanya suatu keputusan dapat berdiri sendiri di dalam hal yhang menyangkut prosedur kerja yang dilihat secara kasus per kasus dan tidak diatur secara khusus di dalam aturan tata cara PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger