Selasa, 21 Juni 2011

Principles of International Environmental Law

Pengantar

Dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia.

Hukum lingkungan inetrnasional adalah prinsip-prinsip yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas batas negara. Sedangakan hukum lingkungan itu sendiri adalah sekumpulan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang diberlakukan untuk melindungi kepentingan pengelolaan hukum.

Prinsip-prinsip Hukum
Adapun Prinsip-Prinsip hukum internasional untuk perlindungan lingkungan adalah sebagai berikut:

1.General Prohibition to Pollute Principle, prinsip ini menentukan bahwa pada prinsipnya suatu negara dilarang untuk melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di tingkat global.

2.The Good Neighbourliness Principle, prinsip ini menentukan bahwa suatu negaradi dalamnya tidak boleh melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada negara lain.

3.The Prohibition of Abuse of Rights, prinsip ini menentukan bahwa negara tidak bolehh menyalahgunakan haknya utnuk melakukan tindakan yang pada akhirnya dapat menjelaskan terjadinya kerusakan lingkungan secara global.

4.The Duty to Prevent Pinciple, prinsip ini menentukan bahwa setiap negara berkewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak boleh melakukan peniaan terjadinya kerusakan lingkungan yang bisa berasal dari kejadian di dalam negerinya dan kemudian menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

5.The Duty to Inform Principle, prinsip ini menentukan bahwa setiap negara harus melakukan kerja sama Internasional dalam mengatasi kerusakan lingkungan global melalui kerjasama internasional dengan saling memberikan informasi tentang penyebab kerusakan dan cara menanggulangi kerusakan lingkungan global.

6.The Duty to Negotiate and Cooperate Principle, prinsip ini menentukan bahwa negara harus bekerja sama dan melakukan negoisasi untuk menyelesaikan kasus lingkungan yang menyangkut dua negara atau lebih. Prinsip ini merupakan penjabaran penyelesaian sengketa secara damai dalam hukum internasional.

7.Intergenerational Equity Principle, prinsip ini diterjemahkan sebagai prinsip keadilan antar generasi. Prinsip ini menentukan bahwa generasi sekarang tidak boleh melakukan eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam sedemikian ruapa sehingga generasi mendatang tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Fungsi, Akibat dan Peran Prinsip

Fungsi dari sebuah prinsip akan jelas hanya apabila diaplikasikan dalam kasus. Ada ahli hokum atau para sarjana yang berpendapat bahwa kewajiban hukum merupakan prinsip hukum. Adapun pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut:

1.Philippe Sands berpendapat bahwa aturan itu mengikat. Prinsip adalah kebenaran yang umum, yang menuntun perilaku kita, yang merupakan dasar atas tindakan-tindakan kita.

2.Bin Cheng berpendapat bahwa aturan merupakan perumusan subuah prinsip, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam setiap kasus.

3.Bodansky berpendapat bahwa tidak seperti paragraph dalam preambul, prinsip berwujud sebagai peraturan dalam undang-undang, namun standarnya lebih umum daripada komitmen.

4.Ronald Dworkin berpendapat peraturan dan prinsip-prinsip mengarah pada keputusan tertentu tentang kewajiban hukum dalam keadaan tertentu, tetapi berbeda dalam karakter dan dapat berperan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

5.Owen McIntyre berpendapat bahwa pembangunan berkelanjutan sudah menjadi hukum kebiasaan internasional. Prinsip-prinsip dalam hukum lingkungan internasional, baik yang diatur dalam perjanjian internasional maupun dalam bentuk soft law dapat dianggap sebagai “due diligence”.

6.F. Maes berpendapat bahwa prinisp hukum lingkungan internasional telah memberikan landasan bagi semua stakeholder untuk mengembangkan rule dan target yang lebih jelas dan telah diterima dalam perjanjian. Prinsip-prinsip ini sudah cukup untuk dapat dilaksankan asalkan semua Negara di dunia harus mencoba mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya.

7.Alfred Verdross berpendapat bahwa yang membedakan proses pembentukan prinsip dalam hukum internasional dengan hukum kebiasaan internasional adalah dalam hukum kebiasaan internasional, “opinion juris” terlihat dalam praktek Negara tersebut, sementara sebuah prinsip itu lahir ketika adanya pengakuan oleh Negara-negara dengan atau diluar Majelis Umum.

8.Mirjam van Harmelen, Matthijs S. van Leeuwen and Tanja de Vette berpendapat bahwa meskipun soft law tidak mengikat, namun aturan tersebut merupakan kewajiban yang kuat dari Negara-negara dan organisasi internasional dan prinsip-prinsip tersebut akan di taati dan dihormati oleh komuntas internasional. Kekuatan hukum soft law juga tidak boleh diremehkan begitu saja karena fakta menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang tertuang dalam resolusi dan deklarasi tersebut berevolusi menjadi hukum kebiasaan internasional. Dan karena jumlahnya yang terus meningkat, sangat mungkin bahwa di masa yang akan datang menjadi bagian dari hukum internasional, meskipun tidak dituangkan dalam bentuk konvensi.

9.Lluis Paradell-Trius berpendapat bahwa prinsip dalam hukum lingkungan internasional memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga agar dalam sebuah kasus lingkungan internasional ada kompromi agar tidak terjadi keadaan dimana seolah-olah tidak ada hukum yang mengatur atau keadaan dimana terlalu banyak hukum yang mengatur. kesulitan dari penerapan hukum lingkungan internasional dapat diatasi dengan memperkuat instiusionalisasi hubungan internasional baik secara regional maupun universal


Suistainable Development: Legal Implication

Dalam dua dekade terakhir ini kesadaran global akan perlunya kebersamaan masyarakat dunia untuk bersatu padu menyelamatkan planet bumi dan makhluk hidup yang beraa di dalamnya semakin menguat dan kongkrit dalam implementasinya. Akibat kerusakan lingkungan, sebagai contoh pemanasan global yang antara lain menyebabkan perubahan iklim, ternyata berdampak negatif yang ditimbulkan tidak mengenal apakah negara maju, atau negara berkembang, miskin atau kaya. Akumulasi atas keadaan tersebut adalah dengan dilakukannya beberapa kesepakatan internasional antara lain:

1.Konferensi Stockholm 1972
2.Konferensi Nairobi 1982
3.United Nation Convention On Environment and Development (UNCED)/ KTT Bumi 1992
4.World Summit On Suistainable Development (WSSD), 2002
5.Millenium Development Goals, 2000


Sumber-Sumber Hukum Lingkungan Internasional

1.International Treaty, perjanjian internasional yang dihasilkan melalui konfernsi-konferensi internsaional di bidang lingkungan hidup, baik yang bersifat legally binding maupun nonlegally binding telah menjadi landasan pemberlakuan ketentuan perlindunag nlingkunah di tingkat global. Perjanjian-perjanjian internasional antara lain, dihasilkan di dalam Konferensi Stockholm 1972, Konferensi Bumi 1992, konferensi bumi untuk pembangunan berkelanjutan 2002, dan lain-lain. Perjanjian internasioal di bidang lingkungan hidup lebih penting, baik bagi sebagai sumber utama hukum lingkungan internasional maupun nasional.

2.General Principles of Law, prinsip-prinsip hukum umum merupakan prinsip-prinsip hukum yang didasarkan pada prinsip hukum dari Eropa Barat pada abad ke-19 yang didasarkan pada pinsip-prinsip hukum romawi. Prinsip hukum (umum) tersebut, antara lain, asas bertetangga baik (good neighbourliness) dan prinsip pertanggungjawaban negara (state responsibility).

3.Judgements and the Teachings of highly Qualified Writers, keputusan-keputusan hakim dalam kasus-kasus hukum internasional (Yurisprudensi) juga menjadi sumber hukum internasional walaupun kedudukannya merupakan sumber hukum tambahan. Contoh kasus lingkungan the trail smelter. Dari keputusan kasus tersebut yang diputus pada tahun 1934. Dari keputusan kasus tersebut lahirlah prinsip dalam hukum lingkungan, yaitu suatu negara di dalam wilayahnya tidak boleh melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga merugikan negara lain. Prinsip hukum tersebut kemudian diadopsi sebagai salah satu prinsip dalam deklarasi stockholm 1972. Selain itu pendapat (ajaran) penulis-penulis terkemuka di dalam hukum (lingkungan) Internasional juga bisa menjadi sumber hukum tambahan.

4.Soft Law, hasil-hasil kesepakatan Internasional yang tidak bersifat Legally Binding. Kesepakatan yang dimaksud, misalnya deklarasi-deklarasi yang dihasilkan dalam konferensi internasional yang membahas perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini bisa dicontohkan, Deklarasi Stockholm 1972, Dekalaasi Rio 1992, Forest Principles 1992, dan Agenda 21. Ketentuan tersebut walau secara formal disebut bersifat Nonlegally Binding, di dalam faktanya sangat diperhatikan untuk dijadikan landasan ketentuan hukum nasional.



Referensi:
1. Lluis Paradell-Trius,”Principles of International law :An Overview”, RECIEL 9(2) 2000

2.J.G. Starke, “Pengantar Hukum Internasional 2 Edisi Kesepuluh’, Sinar Grafika.

3.Phillippe Sands, “International Courts and the Application of the Concept of Sustainable Development”, 1999

4.Winfried Lang, The United Nation Principles and International Environmental Law, 1995

5.Prof. Dr. F. Maes “Enviromental Law Principles, The Nature and The Law of The Sea : A Challenge to Legislators, Enviromental Law Principles in Practice”. M.Sheridan/L.Lavrysen (ed),Bruylant Bruxelles 2002

6.Adji samekto, “Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

7.Owen McIntyre, “The Role of Customary Rules and Principle of International Environmental Law in the Protection of Shared International Freshwater Resource”

8.Mirjam van Harmelen, Matthijs S. van Leeuwen and Tanja de Vette, International law of Sustainable Development : Legal Aspects of Environmental Security on the Indonesian Island of Kalimantan, 2005

9.T, May Rudy. “Ekonomi Politik Internasional; Peran Domsetik Hingga Ancaman Globalisasi”, Nuansa, Bandung , 2007. Dalam Robert jackson dan Goerge Soerensen, Introduction to International Relations. York: oxford university press, 1999

10.Katia Boustany, The Development of Nuclear Law-Making or the Art of Legal "Evasion," 61 NUCLEAR L. BULL. 39, 42 (1998) (quoting Alfred Verdross, Les principes giniraux de droit dans le syst&me des sources du droit international, in MILANGES GUGGENHEIM 521, 526 (1968).

11.Ida Bagus Wyasa Putra “Hukum Lingkungan Intenasional Perspektif Bisnis Internasional” Refika, Denpasar, 20011. Dalam WCED, Our Common future, Oxford University press, Oxford.

12.http://www.baliprepcom.org/id/FAQ.html, dalam artikel wordpress.com

13.http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/06/09/rezim-hukum-lingkungan-internasional/




*bahan kuliah
hukum kebijakan lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger