Senin, 20 Juni 2011

Teori Hukum dan Teori Sosial

Satu kemajuan mendasar dari Legal Studies adalah menentukan kebutuhan guna menggabungkan teori hukum dengan teori sosial. Gambaran atas Habermas,Marcuse, Mannheim, Gramsci, ahli teori hukum berusaha memperkenalkannya kedalam berbagai pengungkapan tentang hukm dan model analisis dari teori sosial, khususnya dalam relativitas kebenaran untuk beberapa kelompok sosial dan sejarah.


Dalam pandangan ini, realita bukan merupakan produk alam, ttapi ssecar sosial dilakukan implikasi secara lebih mendalam. Pengaturan sosial bukan merupakan problematika tersendiri, dan kita apakah melihat hal-hal tersebut melalui berbagai pemaparan lain yang notabene berafiliasi terhadap pemaparan yang sebenarnya.


Ahli teori hukum krusial tidak hanya pemikir tentang hukum dan ini dibatasi oleh kontingensi sosial. Tetapi hal yang baru dari proses pemikiran mereka selalu dihubungkan dalam usaha mereka untuk mengidentifikasi peran yang dimainkian oleh hukum dan alasan hukum dalam proses tertentu, yang mana order sosial dilihatnya sebagai hal yang fenomena.


Pengungkapan hukum dalah pengungkapan yang selalu memperhatikan istilah dasar dari kehidupan sosial. Dengan mengidentifikasi keberadaan hukum, eksponen penelitian hukum mengharapkan adanya emansipasi individu. Yaitu dengan memperlihatkan kehidupan sosial, sifatnya kurang terstruktural dan lebi kompleks, dan kurangnya sudut pandang imparsial dan irasional dibandingkan saran proses hukum. Kepentingan ini dilayani oleh doktrin hukum dan teori dasar.


Contohnya artikel dari Mark Tushenet ”Corporation and Free Speech” adalah suatu pengujian kasus mahkamah agung AS yang membatasi kemampuan negara untuk mengatur speech of corporation. Ia menemukan hubungan yang umum dalam kasus ini, dimana ide ucapan merupakan komoditi dan ini bisa dijualadilan sendiri mengaplikasikan struktur kapitalisme secara mendalam dan ini dipaparkan secara lugas dan tendensus. Kennedy tidak mempersiapkan hubungan hukum yang tidka nyata pada beberapa aspek totalitas sosial, ia menjaga hasil dalam hubungan hukum dengan hukum yang tidak berlogika.


Di luar teori ini ada pemahaman status quo dan blueprint terhadap perbedaan dominasi sosial. Contoh yang patut dipahami dalam tulisan ini, seperti dalam tulisan Roberto Unger. Dalam artikelnya yang berjudul ”The Critical Legal Studies Movement”, ia menawarkan apakah ia menyebutkan dengan struktu dan non struktur. Ia menjelaskan programnya dan menyebutnya dengan super-liberalism.


Membangun dunia sosial dan menghubungkan pemaparannya secara lebih terbuka dan menempatkan peraturan lan dan variabel lain pada tempat mereka seperti dalam demokrasi liberal, ”serangkaian konflik dan dealnya dengan kelompok transisi dan fragmentasi. Ia memperhatikan dan melindungi kebebasan yang lebih baik dalam usaha ini. Ia melihat peran krusial terhadap hukum dan pikiran huum. Ia memiliki proposal khusus ”rotasi dana modal” terhadap proyek keuangan dan mempengaruhi ” desentralisasi produksi dan pertukaran” legal counterpart adalah diagregasi konsolidasi hak property. Ia menyarankan empat tipe hak :

1. Hak kekebalan yang menentukan klaim absolut dari individu pada keamanan keamanan menentang negara, organisasi lain dan individu lain.

2. Destabilisasi hak yang diakui ole Unger untuk menjadi novel dan teka-teki. Ada penekanan individu terhadap permintaan disrupsi yang menentukan institusi dan bentuk dari prkatek sosial dan bisa dicapai dengan sangat pendek dari insulasi dan dikontribusikan pada rencana kristalisasi dari hierarki sosial dan divisi dari konstitusi keseluruhan yang menginginkan penghindaran.

3. Hak pasar yang memberikan klaim kondisional dan provisional terhadap pembagian porsi dari modal sosial. Mereka adalah pengganti hak hak kekayaan intelektual absolut.

4. Hak solidaritas (wewenang menurut hukum dari kehidupan communal), reliansi bersama yang lebih cepat, loyalitas dan tanggungjawab communal.


Ia menduga bahwa Unger percaya bahwa masyarakat diatur dan menjadi lebih baik dibandingkan struktur yang ada. tetapi tidak emngatakan mengapa. Dan tentu saja itu sulit untuk melihat bagaimana ia dapat menerapkan kebenaran dalam sudut pandang mereka. CLS mengklaim tentang kontingensi sosial dan relativitas historis. Visi dari masa depan adalah didasarkan atas pemahaman dari masyarakat saat in. Tetapi bagaimana kita mengetahui bahwa masalah itu memperhatikan aspek lain, dan Unger akan mengalami gangguand ari anggota, ini memproyeksikan perbedaan masyarakat? Dilema Unger akan sama konfrontasinya dari beberapa sarjana dalam usahanya untuk melakukan penelurusan ide. Dalam pengertian ini, CLS memiliki asumsi tentang Critical petard.



Kesimpulan

Pada edisi terakhir dari buku ini tertulis CLS yang dibubuhkan pada bab tentang American Realisme. Nampak jelas bahwa ia menawarkan perbedaan suara. Karakteristik umum dengan Realism dan Realism adalah paparan menurut hukum di sekolah. Realisme dikatakan mati, dan kita semua adalah realist, dimana CLS menyerap pemikiran kita tentang kehidupan hukum dan sosial, dimana pengaturan sama ini bisa dibedakan. Akankah gaya ini bisa dikatakan pretensius, lebih aman dalam hubungannya dengan teori sosial dalam hubungan yang lebih tendensius.


Dan saat ini, waktu tidak bisa dibedakan dari kecenderungan post-modernist dan dari sudut pandang feminist dan berada di luar jurisprudensi. Sedikit penawaran siswa dari alasan hukum yang dihubungan dengan teori sosial dan adanya penyesuaian dengan kekuasaan negara. Adanya kesadaran hukum dan hubungan antara pengungkapan politik dan kehidupan sosial. Masalah pendidikan hukum, menawarkan pendekatan baru terhadap praktek hukum dan pertanyaan ortodok tentang sejarah hukum.


Menempatkan teori hukum dengan teori sosial, serta menawarkan suatu visi dari perbedaan kehidupan sosial, bentuk baru dari hubungan manusia. Dalam karakteristik ini ruang lingkup jurisprudensi diaplikasikan dalam sudut pandang yang steril antara positivisme dan hukmalam. Tujuan pasca jurisprudensi berubah atau berganti pada dekade terakhir, bagi CLS dalam ukuran besar dan memiliki paparan yang berbeda.







*dimuat sebagai bahan akademik pada mata kuliah Filsafat Hukum (Critical Legal Studies: Introduction to Jurisprudence)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger